Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fawwaz Arinal Haq

Sisi Gelap Dunia Digital: Mengungkap Realitas Cyberbullying di Era Teknologi

Eduaksi | 2024-12-20 23:24:51
https://pixabay.com/id/illustrations/perundungan-siber-internet-komputer-6168626/

Pada saat ini, kita hidup di era digital yang hampir semua lini kehidupan masyarakat sudah menggunakan teknologi yang canggih. Beberapa sektor seperti komunikasi, pendidikan, hiburan, dan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari teknologi. Aplikasi, media sosial, dan perangkat canggih menjadi alat yang menghubungkan setiap aspek kehidupan masyarakat saat ini. Produk-produk dari teknologi tersebut tentu menciptakan kenyamanan dan efisiensi dalam kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, penggunaan teknologi yang sangat masif justru menciptakan sebuah tantangan besar dan risiko bagi penggunanya. Salah satu risiko dari kondisi ini yaitu cyberbullying yang telah memakan banyak korban, baik secara fisik, mental, atau bahkan nyawa.

Cyberbullying adalah suatu aktivitas perundungan yang berbasis siber atau dilakukan di dunia digital. Di era digital saat ini, aksi tersebut sangat marak terjadi terutama di kalangan remaja. UNICEF mengeluarkan data pada tahun 2019 terkait cyberbullying yang melibatkan 2.777 responden dengan 84% masih berusia 15-19 tahun. Data tersebut menunjukan 45% dari responden atau 1.250 orang pernah merasakan cyberbullying. Mereka yang pernah menjadi korban cyberbullying, sekitar 45% mengalami cyberbullying di chatting. Tidak hanya itu saja, sekitar 71% responden setuju bahwasanya cyberbullying sangat sering terjadi di media sosial. Data tersebut menandakan bahwasanya cyberbullying telah menjadi sisi gelap dari dunia digital selama ini (Istimeisyah dkk, 2024).

Cyberbullying sangat berbahaya, ini terlihat dari dampak yang dirasakan oleh korban cyberbullying baik dari dampak psikologis ataupun sosial. Dampak psikologis yang dirasakan oleh korban yaitu depresi hingga bunuh diri. Ada salah satu korban cyberbullying yaitu Rajeswary Appahu yang bunuh diri karena ketakutan akan ancaman dari pemerkosaan dan pembunuhan di media sosial. Ia melapor ke polisi terkait tindakan cyberbullying yang dilakukan oleh dua orang di Tik Tok. Selama melakukan siaran langsung di aplikasi tersebut ia juga sangat sering mendapatkan ancaman dan kata-kata kasar dari para penonton dan itu merupakan salah satu bentuk dari cyberbullying.

Cyberbullying juga memengaruhi hubungan sosial korban di masyarakat, salah satunya adalah stigma lemah pada korban di hadapan masyarakat. Stigma lemah tersebut muncul setelah korban merasakan stress dan depresi. Korban dianggap tidak mampu menghadapi tekanan di dunia maya, padahal cyberbullying dapat menyerang siapapun dan kapanpun tanpa memandang latar belakang korban. Stigma tersebut tentu membuat korban melakukan isolasi diri dan sulit mempercayai orang lain yang ada di sekitarnya. Pada akhirnya korban akan menarik diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena ketakutan akan penilaian atau cibiran dari masyarakat. Tentu kondisi tersebut akan menghambat kehidupan bermasyarakat dari korban cyberbullying.

Beberapa realitas dari fenomena cyberbullying tersebut menunjukan bahwasanya aktivitas yang berada di dunia digital memiliki dampak yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Perundungan yang awalnya hanya berupa kata-kata di layar pada akhirnya berlanjut pada tekanan psikologis, sosial, dan bunuh diri. Ini memperlihatkan batas antara dunia digital dan dunia nyata semakin kabut. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk bertanggung jawab dan memiliki etika dalam berinternet. Masyarakat pada saat ini juga harus memahami bahwasanya dalam berinternet memiliki konsekuensi seperti di dunia nyata. Melalui hal tersebut maka sangat penting kita semua dalam melakukan upaya-upaya kolektif baik dari individu, keluarga, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan dunia digital yang aman dan sehat agar tidak ada korban-korban cyberbullying yang berjatuhan di kemudian hari.

Daftar Pustaka

Istimeisyah, D., Hasnakusumah, R. T., & Marsanthy, T. A. (2024). Dampak Cyberbullying Bagi Masyarakat Indonesia dan Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Negara dalam Melindungi Masyarakat Indonesia dari Cyberbullying. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image