Mendekati Iedul Adha, Distapang Pandeglang Perketat Pengawasan Lapak Hewan Qurban
Eduaksi | 2022-06-18 12:21:10Mendekati hari raya keagamaan Iedul Adha 1443 Hijriyah yang akan jatuh pada awal Juli 2022 mendatang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang bakal lebih memperketat pengawasan para peternak hewan (sapi, kerbau, domba dan kambing) dan sejumlah titik lokasi penjualan hewan qurban (lapak) di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Langkah yang dilakukan Distapang Pandeglang tersebut dalam upaya menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat.
Selain itu, hal ini sebagai langkah antisipasi pencegahan agar wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
Baca juga : Bupati Pandeglang terbitkan edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak
Plt. Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan terhadap hewan qurban yang akan dijual dan akan mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk setiap hewan yang sudah diperiksa oleh dokter hewan.
“Hanya hewan qurban yang sudah dinyatakan sehat yang boleh dijual. Sedangkan hewan yang dinyatakan tidak sehat akan diobati dokter hewan sampai sembuh, baru kemudian boleh dijual,” ujar Plt. Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi, Jumat (17/06/2022).
Dia menegaskan, sudah menginstruksikan jajarannya melalui surat edaran (SE) Nomor 520/5359/Distapang/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK sekaligus telah membentuk tim medik dan paramedik veteriner Bidang Peternakan dan UPT Puskeswan Pandeglang untuk terus memantau, menangani dan mengendalikan penyebaran PMK, apalagi penyelenggaraan qurban pada Iedul Adha sudah semakin dekat.
"Momentum penyelenggaraan qurban tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Dengan adanya wabah PMK, pemantauan lapak hewan qurban harus lebih detail dalam pengawasan maupun pengecekan ternaknya," imbuhnya.
Budi menegaskan, dalam rangka pengetatan pengawasan tersebut, dirinya telah melakukan koordinasi bersama stakeholder terkait sesuai perintah surat edaran (SE) Bupati Pandeglang nomor 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak yang ditujukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang.
“Insyaallah hewan ternak asal Kabupaten Pandeglang semua sehat, kalaupun ditemukan hewan ternak terinfeksi PMK itu berasal dari luar Pandeglang,” tegas H. Budi S januardi yang juga Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang ini.
Berita terkait : Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku, Distapang Pandeglang Terbitkan SE
Kepala UPT Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang Ade Setiawan mengatakan, Puskeswan sudah mempersiapkan tim teknis yang terdiri dari dokter hewan dan paramedik veteriner untuk melaksanakan tugas sebagai tim pemeriksa kesehatan hewan qurban.
“Kita sudah siapkan dokter hewan dan mantri hewan sebagai tim pemeriksa kesehatan hewan qurban dan sudah diusulkan ke dinas. Adapun pengaturan jadwal pemeriksaan masih menunggu instruksi lebih lanjut,” katanya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.