Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku, Distapang Pandeglang Terbitkan SE
Eduaksi | 2022-06-10 04:41:45Guna meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak berkuku genap/belah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distapang) Kabupaten Pandeglang menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Ketua HPDKI Kabupaten Pandeglang, Kepala Pasar Hewan Menes, Kepala UPT Rumah Potong Hewan, serta kepada para Pelaku Usaha/Pedagang Ternak Ruminansia.
SE tersebut diterbitkan dalam rangka menindaki Surat Edaran Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/624 –Distan/2022 tanggal 08 Mei 2022 dan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 06 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta telah dinyatakan terkonfirmasi positif virus PMK pada hewan ternak berlaku genap/ belah di Provinsi Jawa Timur (Kab. Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo) dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Kab. Aceh Tamiang).
“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman dan menyebarkan PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan mengingat momentum menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (Idul Adha 1443 H), maka perlu dilakukan tindakan pencegahan secara dini, meminimalisir kerugian ekonomi peternak,” kata Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi yang dilansir dari dokumen SE Nomor 520/5359/Distapang/V/2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak berkuku genap/belah tertanggal 10 Mei 2022.
Baca juga : Bupati Pandeglang terbitkan edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak
Disebutkan dalam SE tersebut, Kepala Distapang Pandeglang menginstruksikan kepada Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Ketua HPDKI Kabupaten Pandeglang, Kepala Pasar Hewan Menes, Kepala UPT Rumah Potong Hewan, serta kepada para Pelaku Usaha/Pedagang Ternak Ruminansia untuk melakukan tindakan dan upaya teknis pelayanan kesehatan hewan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman dan penyebaran PMK di Kabupaten Pandeglang diantaranya yakni membantu tingkat kabupaten dalam upaya memperketat pengawasan dan pengendalian lalulintas hewan rentan (sapi, kerbau, kambing, domba dan babi), produk hewan, fasilitas/peralatan dan bahan yang terkontaminasi serta menolak pemasukan ternak rentan dari daerah wabah,” tulis SE tersebut.
Kepala Distapang Pandeglang juga menginstruksikan kepada Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama UPT Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan sapi, kerbau, kambing dan domba.
“Mengimbau implementasi praktik dan penerapan prinsip-prinsip biosekuriti di peternakan seperti sanitasi (cleaning dan desinfeksi). Meningkatkan upaya respon cepat pengendalian penyakit hewan menular dengan melakukan tindakan isolasi hewan sakit/terduga sakit, pengobatan hewan sakit, penguburan/pembakaran bangkai hewan/disposal, pembersihan dan desinfeksi, pemberantasan vector dan vaksinasi,” katanya.
Kepala Distapang Pandeglang juga menginstruksikan kepada Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian, Ketua HPDKI Kabupaten Pandeglang, Kepala Pasar Hewan Menes, Kepala UPT Rumah Potong Hewan, serta kepada para Pelaku Usaha/Pedagang Ternak Ruminansia untuk membantu tingkat kabupaten dalam melakukan dan meningkatkan surveilans, investigasi, pengambilan sampel dan pengujian untuk mengidentifikasi sumber penularan, faktor resiko, gambaran epidemiologi penyakit dan penyebab kematian hewan ternak di wilayah kerjanya.
“Meminta pelaporan segera, jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak dengan disertai atau tanpa tanda klinis yang mengaruh pada PMK dan melaporkan kasus kesakitan atau kematian pada hewan rentan tersebut melalui Integrated Sistem Informasi Kesehatam Hewan Nasional (ISIKHNAS) pada petugas tingkat kabupaten. Meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat terhadap ancaman dan potensi bahaya PMK,” katanya.
Berita terkait : Cegah Penyakit Mulut Dan Kuku, Ini Yang Sudah Dilakukan Distapang Pandeglang
Surat Edaran yang ditandatangani Plt. Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi tersebut menegaskan bahwa dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat, jajarannya diminta agar disampaikan dengan kehati-haitan, jelas, tepat, dan bertanggung jawab oleh pejabat berwenang.
“Menyampaikan informasi dengan prinsip membangun kepercayaan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat (public awareness) terhadap ancaman dan potensi bahaya penyakit hewan menular, disampaikan dengan kehati-haitan, jelas, tepat, dan bertanggung jawab oleh pejabat berwenang,” tegas Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S. Januardi. (Ade Setiawan)***
Berita lainnya : Peternak Diimbau Segera Lapor Jika Temukan Gejala Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.