Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mayones

Berkhalwat Sudah Biasa

Agama | Friday, 17 Jun 2022, 23:35 WIB

Siapa yang tidak mengenal istilah pacaran di zaman yang serba modern ini? Tentu semua sudah paham mengenai perihal pacaran, bahkan hal ini sudah biasa di kalangan masyarakat. Banyak orang beralasan bahwa dengan pacaran seseorang tersebut dapat menemukan kecocokan untuk memilih jodohnya kelak. Namun bukankah hal ini dilarang oleh agama Islam? Padahal jelas diterangkan dalam al-qur’an surah al-Isra ayat 32 mengenai larangan mendekati zina sebagai berikut :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

Pacaran sama artinya dengan berkhalwat. Maksud dari khalwat disini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua manusia, laki-laki dan perempuan dalam tempat yang sepi. Seperti yang terkandung dalam hadis sebagai berikut : “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyendiri (khalwat) dengan wanita kecuali ada mahramnya. Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali Bersama mahramnya”. (HR Bukhori, Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, Tabrani, Baihaqi, dll)

Dari hadis tersebut jelas bahwa hukum pacaran atau berkhalwat adalah haram menurut agama Islam. Pacaran dilarang karena perbuatan tersebut menjerumus kearah perzinaan. Lalu mengapa masih banyak orang yang tidak bisa meninggalkan perbuatan tersebut? Wallahualam. Semoga kelak budaya pacaran ini dapat kita hindari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image