Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dhevy Hakim

Sertifikasi Halal

Info Terkini | Thursday, 21 Oct 2021, 20:57 WIB

Sertifikasi Halal

Oleh: Dhevy Hakim

Setelah sertifikasi halal tahap pertama berjalan. Kini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan mengenai pemberlakuan sertifikasi halal tahap kedua yakni untuk produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. Beliau menegaskan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021.

Kewajiban sertifikasi halal, pada dasarnya menurut Menteri Yaqut dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada, yakni sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, sertifikasi halal tahap pertama diberlakukan untuk makanan minuman dan daging sembelihan.

Adanya pemberlakuan sertifikasi halal, tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi kaum muslimin. Pasalnya sebagai penduduk mayoritas yang ada di Indonesia justru selama ini masih merasakan kekhawatiran akan kehalalan produk yang dikonsumsi. Padahal bagi kaum muslimin memang ada kewajiban untuk memakai memakan dan minum serta memanfaatkan barang-barang yang halal. Sehingga dengan adanya sertifikasi halal ini akan memberikan jaminan bagi konsumen yang beragama Islam khususnya.

Ya, semestinya pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi pengusaha mendapatkan dukungan dari pemerintah. Selama ini masalah biaya dan prosedur pengurusan sertifikasi halal menjadi persoalan bagi pelaku UMKM sehingga banyak pelaku UMKM yang tidak merasa perlu mengurus sertifikasi halal. Oleh karenanya harus ada solusi bagi pelaku UMKM.

Sejatinya, ada atau tidaknya sertifikat halal, persoalan kehalalan produk menjadi tanggung jawab negara untuk mengawasinya. Seyogyanya demi terlaksananya jaminan produk halal maka perlu memberikan kemudahan pembuatan sertifikasi halal. Baik dari sisi prosedur prosesnya maupun biayanya. Di tengah situasi pandemi dimana ekonomi masyarakat masih belum tumbuh maka akan lebih baik jika pembiayaan tersebut di gratiskan. Semoga dengan dipermudah, kewajiban sertifikasi halal bisa berjalan lancar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image