KELANGKAANMAHALNYA HARGA MINYAK GORENG
Politik | 2022-06-14 21:11:49Akhir-akhir ini kita semua dikejutkan dengan adanya berita kelangkaan minyak goreng.Ada banyak faktor yang menjadi pemicu kelangkaan minyak goreng salah,sebenarnya pemicu nya sudah terlihat sejak november 2021 yang di sebabkan oleh kenaikan harga CPO di pasar internasional.Kennaikan inilah yang memicu banyak para penjual minyak goreng lebih memilih menjual minyak goreng tersebut keluar negeri,Kemudian ada juga faktor lainya yang menyebabkan minyak goreng langka,yaitu di sebabkan oleh banyak pedagang yang bermain dan mencari keuntungan di balik kelangkaan minyak goreng tersebut dan pada akhirnya proses distibusinya pun menjadi tersendat yang menjadikan minyak goreng itu langka dan mahal.
Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia juga menjadi sorotan khusus media asing.Bahkan hal itu diberitakan sebagai fenomena yang diberi judul "Indenesia,the world's biggest producer,has a palm-oli crisis"atau Indonesia,negara produsen terbesar dunia mengalami krisis minyak.
Kebijakan pemerintah Indonesia yang sempat membatasi harga eceran tertinggi Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan dan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah tak lepas dari pemberitaan.Tak heran dalam semalam,rak-rak di berbagai pasar atau supermarkt di berbagai daerah di Indonesia sangat kosong.saat minyak goreng sawit kosong,kebanyakan orang Indonesia kehilangan akses karena minyak nabati impor merupakan barang mewah yang tak terjangkau.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika,menjelaskan bahwa kenaikan harga terjadi karena adanya faktor perang di Ukraina dan pandemi COVID-19.Pada bulan februari,harga minyak sawit mentah melonjak sebesar 40%yoy.Kemudian pemerintah mengambil langkah dengan tujuah untuk menekan harga eceran komoditas,pemerintah pada bulan januari memberlakukan kewajiban pasar domestik(DMO)20% untuk semua produsen.
Hanya berlangsung sebulan setelah pemasok menolak dengan keras,pemerintah menghapus DMO,demi mengenakan pungutan ekspor yang lebih tinggi pada CPO.Minyak goreng dibawah skema DMO awal dijual dengan harga tetap,yang menurut produsen menyulitkan untuk menutupi biaya produksi.Perbedaan besar antara harga CPO dan DMO lah yang mengakibatkan pembelian panik dan penimbun yang terjadi.
Semenjak permasalah minyak goreng muncul,pemerintah mengeluarkan kebijakan setidaknya ada tiga kebijakan dalam jangka waktu yang bisa dibilang tak terlau lama.Kebijakan tersebut antara lain mengatur subsidi minyak goreng menggunakan dana perkebunan kelapa sawit yang dikekola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS),kebijakan Harga Eceran Tertinggi(HET) Minyak Goreng Sawit,dan Domestic Market Obligation(DMO) atau kewajiban perusaan untuk memasok produksi bagi pasar dalam negeri.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah adalah pertama,menggunakan dana perkebunan kelapa sawit yang dikekola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit(BPDPKS).Kedua,yaitu peraturan Menteri Perdagangan(Permendag)Nomor 1 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiyaan oleh badan pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 3 tahun 2022,dan Permendag Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.Akan tetapi kebijakan tersebut tersebut belum mampu menjawab permaslahan.Pada Maret 2022 antrian minyak goreng masih terjadi.Sebelumnya bahkan ada dugaan terdapat penimbunan alih-alih mencari akar permaslahan,pemerintah justru mencurigai warga yang melakukan penimbunan minyak gorenng.
Dalam situasi kelangkaan minyak goreng masyarakat dihapkan untuk menghemat konsumsi dan menetapkan skala prioritas skala prioritas yang dimaksud adalah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,menjadi krusial bagi setiap manusia untuk menyusun perencanaan.perencanaan mesti disusun berdasarkan prioritas dari yang paling penting hingga tidak penting dengan begitu langkah tersebut diharapkan bisa menurunkan angka kelangkaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.