KEBIJAKAN PENGHAPUSAN TENAGA HONORER AKANKAH BERDAMPAK PADA NASIB GURU SELANJUTNYA?
Info Terkini | 2022-06-13 21:30:42A. TUGAS MULIA SEORANG GURU
Generasi bisa pandai secara akademik karena peran seorang guru sebagai pendidik di sekolah. Tugasnya tidak hanya sekadar mengajar dan membimbing. Namun juga mengevaluasi peserta didik dengan harapan melahirkan generasi berkualitas secara intelektual. Berbudi pekerti yang baik hingga mampu meneruskan cita kepemimpinan suatu bangsa.
Karena tanggung jawab sebagai guru begitu besar dan termasuk tugas yang mulia. Maka seharusnya nilai kesejahteraan seorang guru harus menjadi perhatian khusus dalam sistem pendidikan di suatu Negara. Namun sayang di era kapitalistime seperti saat ini, ketidak jelasan nasib para guru honorer menjadi fakta pahit yang harus diterima. Upah jasa pengabdian atau gaji seorang guru di sistem pendidikan sekuler ini sangat kecil.
B. NASIB GURU HONORER
Di Indonesia, belum lama ini viral kisah seorang guru honorer yang bergaji tidak sampai 200 ribu per bulan. Ada yang dibayar Rp 4000 per jam per hari, hingga ada yang dibayar Rp 2000 jam per tatap muka. Jumlah guru honorer yang bergaji rendah seperti ini sangat banyak. Sampai saat ini kesejahteraan bagi para guru belum juga terjamin. (Sumber : MMC)
Dan mulai 28 November 2023, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer. Kabar tersebut sesuai dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. (Sumber : finance.detik.com)
Dikabarkan bahwa kebijakan ini bertujuan sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan status kepegawaian yang selama ini diupah rendah. Politisi PDIP Bapak Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan, “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.” (Sumber : Replubika.co.id)
C. JUMLAH KEBUTUHAN GURU
Menurut Satriawan Salim selaku Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Membaca data dari Kemdikbudristek dan Kemenpan RB tahun 2021. Jika dikalkulasikan sampai 2024, angka kebutuhan guru ASN berjumlah 1.312.759 orang. Sebagaimana diketahui, jumlah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mengajar di sekolah negeri sampai 2021 sebanyak 1.236.112 atau 60%, sedangkan yang berstatus bukan PNS atau guru honorer sebanyak 742.459 atau 36%. (Sumber : beritasatu.com)
“Artinya hampir 40%, status guru di sekolah negeri sebagai guru honorer. Bayangkan kalau tidak ada guru honorer yang mengajar, keberadaan mereka sangat menentukan keberlanjutan pendidikan di sekolah negeri, negara betul-betul berhutang kepada guru honorer ini,” kata Satriwan.
D. PENGHAPUSAN HONORER: MENYELESAIKAN ATAU MEMBUAT MASALAH?
Jika mengkaji ulang kebutuhan tenaga pendidik di sekolah yang begitu banyak. Harapan masyarakat terhadap pemerintah selanjutnya adalah meningkatkan jumlah dan kualitas guru. Namun karena lambatnya sistem penerimaan guru PNS membuat instansi daerah atau Pemda mengambil langkah rekrut secara mandiri (honorer).
Menjadi sangat disayangkan jika fokus pemerintah pusat menghapus status tenaga honorer hanya karena jumlahnya yang menumpuk. Agar tidak memberatkan tanggungan keuangan pemerintah pusat. Padahal bila dipraktikkan kebijakan ini akan berdampak ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, menimbulkan masalah sosial ekonomi dan bahkan berdampak pada proses belajar mengajar di sekolah.
Kebijakan ini mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat terhadap kebutuhan sekolah terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan guru. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian pemerintahan terhadap nilai sektor pendidikan bagi pembangunan sumber daya manusia selanjutnya. Justru akan terus melahirkan persoalan baru yang tidak berujung.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.