KONTRIBUSI BPKH UNTUK UMAT
Lomba | 2021-10-16 21:23:21Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan haji.Keuangan haji yang dimaksud pasal 3 meliputi:
1. Penerimaan
2. Pengeluaran,dan
3. Kekayaan
Dalam 3 tahun terakhir BPKH telah berhasil memberikan kontribusi meningkatkan pengelolaan dana haji meskipun berada pada situasi yang dapat dikatakan tidak mudah akibat pandemi covid-19.
Mengutip dari âbpkh.go.idâ saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2020 sebesar Rp. 143, 1 triliyun rupiah atau mengalami peningkatan sebesar 15,08%. Dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp. 124,43 triliyun. Hal ini juga merupakan suatu pencapaian dimana angka tersebut melebihi target dana yang telah ditetapkan oleh BPKH pada tahun 2020 sebesar Rp. 139,5 triliyun.
Dengan meningkatnya dana pengelolaan tentunya memiliki nilai manfaat yang dapat diberikan kepada calon jemaat haji. Salah satunya yaitu bertambah sebesar Rp. 7,46 triliyun rupiah atau sebesar 2,33%.
Pengelolaan dana haji dilakukan dengan transparan, dipublikasikan, diaudit oleh BPK dan diawasi oleh DPR. BPKH juga telah meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualiann (WTP) dari BPK dua kali pada laporan keuangan tahun 2018 dan 2019. Hal ini juga dapat buktikan melalui laman âhttps://bpkh.go.id/category/publikasi/laporan-tahunan/â untuk dapat mengetahui laporan keuangan tahunan BPKH.
Para calon jemat haji juga dapat mengetahui perkembangan uang yang telah disetorkan secara tranparasi melalui transformasi digital BPKH yaitu âIKHSANâ. IKHSAN merupakan Integrasi Sistem Keuangan Haji berbentuk digital yang berkerjasama dengan Kementerian Agama untuk meningkatkan pelayanan haji di Indonesia. Sistemnya yaitu dengan koneksi host to host yang mengintegrasikan 2 (dua) sistem yang masing-masing dikelola oleh Kementrian Agama yakni SISKOHAT (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) dan sistem yang dikelola oleh BPKH yaitu SISKEHAT (Sistem Keuangan Haji Terpadu). Diharapkan sistem tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
bpkh.go.id
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
https://infobanknews.com/bpkh-luncurkan-program-integrasi-keuangan-haji-ikhsan/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.