Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Setiawan

B-Vet Kementerian Pertanian Uji Sampel Penyakit Mulut dan Kuku di Kabupaten Pandeglang

Eduaksi | 2022-06-11 01:16:16
Tim Balai Veteriner (B-Vet) Subang melakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah lokasi padat ternak di wilayah Kabupaten Pandeglang, Senin (6/06/2022).

Balai Veteriner (B-Vet) Milik Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian yang berada di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat melakukan pengambilan sampel terhadap sejumlah lokasi padat ternak di wilayah Kabupaten Pandeglang, Senin (6/06/2022).

Pengambilan sampel oleh Tim BVet Subang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan pemeriksaan kesehatan hewan yang diduga mengarah pada tanda-tanda klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah wilayah di Kabupaten Pandeglang yang dilaporkan melalui aplikasi Integrated Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS)

"Pengambilan sampel penyakit mulut dan kuku ini dilakukan dalam rangka tanggap dalam penanganan PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, yang juga termasuk didalam wilayah kerja B-Vet Subang," kata drh. Trian Mahawan selaku ketua tim pengambilan sampel B-Vet Subang di Kabupaten Pandeglang.

Mengutip dari situs resmi B-Vet Subang, BVet Subang merupakan salah satu laboratorium penyidikan dan pengujian veteriner yang mempunyai wilayah kerja meliputi Provinsi Banten, DKI dan Jawa Barat.

Tugas Balai Veteriner Subang adalah Melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.

Adapun untuk Laporan Hasil Pengujian hubungi pejabat otoritas veteriner setempat

Posko Nasional Tanggap Darurat Pengendalian dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Hotline Pelaporan dan Koordinasi PMK Nasional WhatsApp Gugus Tugas Pusat 0812-8634-5622 & 0812-8634-5633

Up Date PMK : PETA SEBARAN PENYAKIT MULUT DAN KUKU NASIONAL

Posko Nasional Tanggap Darurat Pengendalian dan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Hotline Pelaporan dan Koordinasi PMK Nasional WhatsApp Gugus Tugas Pusat 0812-8634-5622 & 0812-8634-5633

Baca Juga : Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku, Distapang Pandeglang Terbitkan SE

Terpisah, Koordinator iSIKHNAS Dinas Pertanian Provinsi Banten drh. Rina Herviana mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan BVet Subang sesaat setelah mendapat laporan petugas kesehatan hewan di lapangan melalui aplikasi iSIKNAS.

Dirinya mengapresiasi laporan yang disampaikan oleh Kabupaten Pandeglang dan berharap laporan kejadian penyakit hewan rentan PMK (HRP) sakit yang sudah menunjukkan tanda klinis mengarah ke PMK segera dikirim melalui iSIKHNAS.

“Petugas bisa langsung lapor ke iSIKHNAS untuk ternak yang menunjukkan gejala sakit,” kata drh. Rina melalui pesan singkat WhatsApp

Dia juga meminta petugas kesehatan hewan di lapangan membuat kronologis dan dokumentasi kegiatan di lapangan. “Koordinator provinsi akan mengirimkan kronologis dan foto ke Subang agar Tim BVet Subang dapat menjadwalkan pengambilan sampel,” katanya.

Drh. Rina yang juga Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten ini menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan BVet Subang.

“Jika hasil laboratorium PCR positif maka koordinator kab/kota melakukan verifikasi di iSIKHNAS, lalu koordinator prov akan memvalidasi,” tandasnya.

Krisis Center Penyakit Mulut dan Kuku Dinas Pertanian Provinsi Banten Hotline Informasi, koordinasi, pelaporan dan penanganan 0821-1291-8901 (WhatsApp)

Berita terkait : Bupati Pandeglang terbitkan edaran tentang peningkatan kewaspadaan terhadap PMK pada hewan ternak

Krisis Center Penyakit Mulut dan Kuku Dinas Pertanian Provinsi Banten Hotline Informasi, koordinasi, pelaporan dan penanganan 0821-1291-8901 (WhatsApp)

Berita terkait : Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image