Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Moh Ali, S.M.

Menyebar Informasi atau Kampanye Pribadi

Politik | Friday, 10 Jun 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi Kampanyanye by Pixabay

Era digital saat ini memang banyak memberikan manfaat kepada user atau penggunanya lebih-lebih dalam kondisi pandemi yang membatasi akses antara individu untuk melakukan tatap muka secara langsung, selain itu memang penggunaan media sosial di Indonesia mengalami kenaikan secara signifikan berdasar data terbaru dari KOMINFO RI Tahun 2021 pengguna internet di Indonesia meningkat 11 persen dari tahun sebelumnya, yaitu dari 175,4 juta menjadi 202,6 juta pengguna. Sehingga seharusnya peningkatan tersebut perlu diimbangi pemahaman beraktivitas di ruang digital yang baik serta pemanfaatan media berdasarkan fungsinya.

Youtube adalah platform yang paling sering digunakan pengguna media sosial di Indonesia berusia 16 hingga 64 tahun. Persentase pengguna yang mengakses Youtube mencapai 88%. Media sosial yang paling sering di akses selanjutnya adalah WhatsApp sebesar 84%, Facebook sebesar 82%, dan Instagram 79%. rata-rata waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk mengakses media sosial selama 3 jam 26 menit. Total pengguna aktif sosial media sebanyak 160 juta atau 59% dari total penduduk Indonesia. dan 99% pengguna media sosial berselancar melalui ponsel.

Saat ini juga ditambah dengan user TikTok yang mulai banyak di akses di media sosial kita. usia pengguna TikTok di Indonesia adalah rata-rata 18-24 tahun dengan persentase 40%. Sementara usia 25-34 tahun, 37% diantaranya juga masih mengakses TikTok. Dengan demikian, ada sebanyak 76% masyarakat Indonesia berusia 18-34 tahun yang mengakses TikTok.

Selain itu pemanfaatan media sosial juga dilakukan oleh instansi pemerintah saat ini, dan juga merupakan salah satu inovasi dengan memaksimalkan teknologi, karena berdasar buku “ Memaksimalkan Penggunaan Media Sosial Dalam Lembaga Pemerintah" yang disusun oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dipaparkan beberapa manfaat media sosial bagi pemerintah, yang salah satunya adalah untuk penggunaan media sosial dapat menjangkau masyarakat dengan lebih luas dan cepat, memulihkan kepercayaan masyarakat yang turun serta dapat menjadikan itu sebuah solusi karena dapat menjangkau khalayak secara lebih personal dan komunikatif.

Media Sosial Pemerintah Apakah Sudah Sesuai Fungsinya?

Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan unggahan salah satu akun media lembaga pemerintah yang mengunggah beberapa agenda yang mereka lakukan, seharusnya itu wajar jika yang diunggah dan narasi caption yang diberikan sudah sesuai fungsinya. Karena jika merujuk pada buku panduan yang sudah saya sampaikan di atas, media pemerintah tidak lain untuk menyampaikan informasi mengenai kegiatan resmi pemerintah dan memberikan informasi secara riil sehingga tidak menjadikan itu polemik di masyarakat secara luas.

Namun, pada faktanya ada beberapa lembaga pemerintah yang malah mengunggah foto dengan narasi yang seakan akun tersebut malah milik individu dari ketua lembaga yang bersangkutan, salah satunya seperti di situs resmi PSSI yang barusan ramai diperbincangkan di kancah sepak bola Indonesia. Betapa tidak, usai kemenangan Indonesia Vs Kuwait dengan skor akhir 2-1 itu, malah dimanfaatkan dengan baik oleh si pengelola akun tersebut, tahu sendiri kan siapa yang mengelola? Tahu lah pastinya kan yah?

Dalam rilis berita yang disampaikan itu malah membuat narasi seakan memujakan seorang Iwan bule yang baru 2 tahun di PSSI. Seperti kutipan berikut “Siapa tokoh utama dibalik kemenangan hebat Indonesia (2-1) atas Kuwait? Jawabannya jelas: Iwan Bule! Sejak memimpin PSSI pada 2 November 2019, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, menorehkan prestasi cemerlang”. Begitulah narasi yang dibuat oleh admin situs tersebut.

Mau dilihat dari sudut pandang manapun, saya rasa itu sangat tidak relevan berita dengan narasi seperti itu dimuat dalam situs resmi PSSI yang seharusnya memberikan informasi penting tentang langkah apa yang akan dilakukan oleh PSSI kedepan dan bagaimana situs tersebut cukup membahas mengenai apapun yang lebih penting dan lebih professional. Netizen saat ini sudah cerdas dan mampu menerima informasi dengan baik. Sehingga hal tersebut tidak perlu lagi dipaparkan melalui situs resmi instansi. Kecuali hal tersebut memang ditenggarai untuk menaikkan popularitas individu melalui akun lembaga.

Jauh sebelum itu, akun Instagram yang sudah centang biru dengan nama @dpdri dengan judul unggahan “Dipinang Jadi Ketua Dewan Pengawas, ABPEDNAS Dukung LaNyalla Jadi Presiden” dalam unggahan Instagram lembaga resmi pemerintah yang seharusnya fokus pada kegiatan lembaga pemerintah, malah diisi dengan kegiatan individu. Sampai netizen dibuat bingung, itu akun lembaga resmi atau hanya akun kampanye perorangan.

Bukan hanya itu saja, dalam kegiatan kementerian hari ini juga sama. Banyak perangkat dan media yang dimanfaatkan oleh ketua atau orang tertinggi di dalamnya. Salah satunya seperti BUMN, hari ini kita bisa dan banyak menemukan kejanggalan dalam mesin-mesin ATM yang muncul video dan foto-foto orang yang menduduki posisi tertinggi di lembaga tersebut. pertanyaannya apakah media lembaga digunakan untuk menyebar informasi atau kampanye pribadi?

Sepanjang dalam kehidupan kita, baru kali ini ATM ada iklan yang semacam itu. Entah itu tujuannya untuk apa. Tapi, saya yakin semua muaranya tidak lain untuk menaikkan popularitas diri melalui fasilitas negara yang ia gunakan. Untuk itu, kedepan kita tidak usah heran jika hal demikian banyak kita temukan. Sebab memang tidak ada sangsi tegas dari negara kepada mereka yang malah menyalahgunakan jabatan sebagai ajang adu eksistensi diri. Sebenarnya masih banyak lagi contoh-contoh media sosial resmi lembaga pemerintah yang sudah tidak professional dan malah dimanfaatkan oleh ketua lembaganya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image