Eksklusifitas dalam Penegakan Hukum Kejahatan Narkotika
Politik | 2022-06-10 07:58:38Indonesia sebagai negara berkembang masih sangat rentan dengan narkotika, bahkan penggunanya berasal dari seluruh kalangan, bawah hingga atas. Sebagai contoh, dari 266 ribu narapidana yang ada di Lapas Tangerang, 136 ribunya adalah kasus narkoba, yang berarti lebih dari 50%, dan kebanyakan dari mereka adalah pengguna atau korban dari bandar narkoba (Momammad M.M, 2021). Salah satu penyebab banyaknya narapidana adalah kurangnya penerapan upaya korektif seperti restorative justice terhadap para tervonis pengguna, sehingga banyak yang mendekam di penjara. Upaya preventif memang diperlukan untuk mencegah kasus narkoba, tetapi upaya korektif juga harus dilakukan.
Upaya korektif tersebut adalah rehabilitasi dan restorative justice, bukannya mengedepankan pemenjaraan. Sekadar memenjarakan tidak menjadi solusi, buktinya penjara pun sampai menjadi overkapasitas karena kasus pengguna narkoba. Pemenjaraan terhadap pengguna narkoba seperti dipukul rata, yang seharusnya penegak hukum lebih selektif dalam hal ini. Untuk bandar narkoba, tidak apa divonis dengan hukuman yang paling berat, tetapi kita pikirkan, apakah para pengguna dan korban harus mendekam di penjara semuanya, bukankah lebih bagus apabila dengan selektif untuk direhabilitasi. Upaya ini juga untuk memanusiakan kembali manusia yang tersesat karena tindak pidana agar bisa kembali ke masyarakat sebagai manusia normal (Momammad M.M, 2021).
Sayangnya, rehabilitasi dan restorative justice seperti menjadi hak yang eksklusif. Seakan-akan yang berhak untuk mendapatkan restorative justice hanyalah orang kalangan atas seperti: artis, pejabat, dan orang-orang kaya. Sedangkan mereka yang berada di kalangan bawah dan menengah lebih banyak dipenjarakan. Eksklusifitas ini seperti sengaja dibuat oleh para oknum untuk kepentingan dan keuntungan golongan tertentu saja. Hal-hal seperti inilah yang dapat membuat para pengguna narkoba yang dilepaskan kembali menggunakan narkoba atau melakukan tindak kriminal, karena tidak diberikannya kesempatan untuk rehabilitasi.
Maka dari itu, diharapkan para penegak hukum untuk tidak bersifat diskriminatif saat menegakkan hukum dan menjadi lebih selektif dengan mengedepankan restorative justice dan rehabilitasi terhadap kasus narkotika. Dalam rangka upaya untuk membuat para pengguna narkoba tidak kembali terjerumus dan membuat mereka menjadi manusia yang lebih baik demi kemajuan bangsa.
Author: Sulthon Yusuf Abdillah
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.