BPKH Terbukti Amanah dalam Mengelola Dana Haji
Lomba | 2021-10-12 10:37:47Mengelola dana haji, yang bersumber dari umat Islam di Indonesia, tentu tidak mudah. Salah melangkah sedikit, pasti segera menjadi buah bibir. Karenanya dibutuhkan prinsip kehati-hatian demi terwujudnya dana haji yang semakin terus produktif dan bermanfaat demi kemaslahatan umat, khususnya calon jamaah haji itu sendiri.
Berlandaskan kehati-hatian dalam perjalanan menuju kemaslahatan umat itulah, wajib ada akuntabilitas dan transparansi. Mengapa wajib akuntabel dan transparan? Karena yang terpenting dalam pengelolaan dana, apapun itu, ialah menjaga kepercayaan. Seperti kata kebanyakan orang, persoalan duit itu sensitif. Agar tidak menimbulkan prasangka negatif, maka dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas agar muncul kepercayaan (trust) dari pihak pemberi dana, yang dalam hal ini calon jamaah haji Indonesia.
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dana, prinsip-prinsip itu wajib dijalankan, termasuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Misi lembaga yang berdiri pada Juli 2017 ini pada dasarnya menjaga amanah umat Muslim Indonesia yang ingin menunaikan haji. Dengan demikian, BPKH wajib membuktikan bahwa dirinya mampu mengemban amanah itu. Sejauh ini, menurut hemat saya, BPKH telah mampu menjaga kepercayaan atau amanah tersebut.
Ada banyak hal yang dilakukan dan diraih. Di antaranya, yang menurut saya merupakan berita gembira untuk calon jamaah haji Indonesia, adalah BPKH meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak tiga kali berturut-turut sejak 2018. Laporan Keuangan BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 mendapat opini WTP dari BPK (ihram.co.id, 29 Juni 2021).
Ini benar-benar kabar gembira bagi kita semua, khususnya umat Islam. Bahwa lembaga pengelola dana haji di negara ini dapat dipercaya dan, tidak bermaksud melebih-lebihkan, BPKH kini bisa dikatakan sebagai lembaga yang terpercaya dalam mengelola dana haji setelah melihat berbagai proses dan upaya yang dilaksanakan.
Tentu ini membanggakan. Raihan opini itu menjadi bukti akuntabilitas dan transparansi BPKH. Ini sekaligus bukti dana haji yang dikelola BPKH aman dan likuid sesuai regulasi yang berlaku. Dana haji dalam pengelolaannya pun bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Nilai manfaat yang bersumber dari dana haji juga dapat dimaksimalkan untuk mendanai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya.
Apalagi, proses pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH tidak merugi. Bahkan berbalik menjadi untung sehingga menjadi angin segar dunia perhajian di Indonesia. Agar menjadi maslahat tidak hanya bagi calon jamaah haji, tetapi juga pembangunan ekonomi Indonesia.
Hingga Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH meningkat 16% atau menjadi sebesar Rp144 triliun. Aspek keamanan dana haji bisa dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus naik, dari 104 kini menjadi 108%. (bpkh.go.id, 10 Agustus)
Buah dari upaya BPKH tak hanya terlihat di tahun lalu, tapi juga tahun ini. Sampai Mei tahun 2021, saldo dana haji sebesar Rp150 triliun. Tahun 2020 BPKH telah membukukan surplus lebih dari Rp5 triliun dengan pertumbuhan di atas 15%. BPKH juga memberikan porsi yang lebih besar untuk investasi dana haji dan mengurangi penempatan di perbankan untuk meningkatkan nilai manfaat dana haji.
BPKH yang berisi kalangan intelektual Muslim tidak sekadar beretorika saat bicara kemaslahatan umat, tetapi mempraktikkan langsung. Hanya mengendapkan uang di perbankan tentu kurang tepat, karena perlu ada pemutaran uang atau menginvestasikannya, dan, yang tak kalah penting, adalah mendistrisibusikannya secara tepat sasaran dan tepat guna.(
Berkah dari pengelolaan yang maksimal secara transparan dan akuntabel, jamaah haji bisa berangkat haji dengan adanya subsidi. Artinya, biaya haji menjadi lebih murah karena pengelolaan dana haji yang akuntabel, transparan dan profesional. Karenanya, amanah untuk mensubsidi biaya haji dengan mengembangkan dana haji sebenarnya sudah dilakukan BPKH dan saya harap terus berlanjut. Bayangkan saja, BPKH mampu memperkecil biaya haji, dari rata-rata biaya pemberangkatan mencapai Rp70 juta, kini jamaah haji hanya membayar Rp35 juta.
Ada beberapa hal yang menurut saya menjadi indikator BPKH telah melakukan perannya secara akuntabel dan transparan serta aman. Pertama, BPKH menyampaikan laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR. Kedua, dalam menjalankan tugas, BPKH telah tersertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti penyuapan).
Ketiga, Anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Pegawai BPKH berkomitmen melaporkan kekayaannya, yang diatur dalam Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH, untuk menjadi penyelenggara negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Keempat, BPKH telah memberlakuan mekanisme penanganan pengaduan yang baik yaitu dengan menerapkan Whistle Blowing System, yang tujuannya untuk memperkuat pencegahan korupsi.
Kelima, dana haji disimpan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini wujud keamanan untuk memastikan dana calon jamaah haji di perbankan dijamin oleh LPS. Dengan adanya program penjaminan LPS, dana haji yang dikelola oleh BPKH di perbankan terjamin keamanannya. Ini termasuk dana haji yang dikelola oleh BPKH yang ditempatkan dalam rekening simpanan di perbankan. Dana haji yang disimpan di perbankan yaitu atas nama BPKH QQ calon jamaah haji yang dilengkapi daftar nama calon jamaah haji dan setoran dananya termasuk dalam rekening tersebut.
Itu artinya, penjaminan terhadap dana haji ini menggunakan skema penjaminan simpanan milik beneficiary, yakni penjaminan simpanan maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank untuk masing-masing calon jamaah haji yang namanya tercantum di daftar. Jadi, dapat disimpulkan, selain akuntabel dan transparan, dana haji juga dikelola secara prudent, aman dan hati-hati sehingga BPKH terbukti amanah dalam mengelola dana haji umat Islam Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.