Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

LPKA Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi Standar dan Instrumen SPPN

Info Terkini | Thursday, 09 Jun 2022, 10:57 WIB

Mengambil tempat di Aula, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Peningkatan Kapasitas Petugas Lapas Dalam Pelaksanaan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) secara daring yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (09/06).

Pada kesempatan ini, kegiatan yang diikuti oleh Wali Pemasyarakatan, Asisten Wali Pemasyarakatan, dan Operator SDP ini digelar sebagai bentuk tindak lanjut atas disahkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.PAS-10.01.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Selain itu, giat ini juga sebagai pemenuhan data dukung Target Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022.

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini membahas mengenai pengisian instrumen penilaian pembinaan narapidana yang dilakukan secara manual pada komputer atau laptop berdasarkan format pengisian yang telah disediakan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap petugas bersangkutan, yakni Wali Pemasyarakatan dan operator SPPN, dapat melakukan penilaian terhadap WBP sesuai standar sehingga data yang diproses sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image