Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PramukaDIY

BNNP Yogyakarta dan Kwarda DIY Dorong Terbentuknya Relawan Pramuka Anti Narkoba

Eduaksi | 2022-06-07 17:37:59
Dok. Kwarda DIY

YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) dengan salah satu substansinya adalah mendorong terbentuknya Relawan Anti Narkoba dari unsur Gerakan Pramuka, Kamis (07/06/2022).

Bertempat di Aula Kwarda DIY, penandatanganan PKS dilakukan oleh Kak Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BNNP DIY sementara pihak kedua yaitu Kak GKR Mangkubumi selaku selaku Ketua Kwarda DIY, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kwarda DIY.

Secara lengkap, perihal kerjasama dengan nomor : PKS/1717/VI/HK/2022/BNNP // Nomor: 171/1200-H/PK/VI/2022 tersebut adalah tentang Peran Gerakan Pramuka dalam Penyebarluasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Pembentukan Relawan Pramuka Anti Narkoba.

Ada 12 Bab yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak dan ada 7 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar perjanjian, salah satunya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Dalam PKS ini juga diatur bagaimana mensinergikan program yang dimiliki oleh para pihak dengan mendorong terbentuknya relawan anti narkoba pada Bab VI, Pelaksanaan Relawan Anti Narkoba Pasal 5 ayat 3.

PKS antara BNNP dan Kwarda DIY ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Nampak hadir beberapa pimpinan Kwarda DIY mendampingi Kak GKR Mangkubumi, antara lain Kak Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd. Wakil Kwarda DIY Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum; Kak drs. Arifin Budiharjo, Wakil Kwarda DIY Bidang Pembinaan Anggota Muda; dan Kak drh. Sri Budoyo Sekretaris I Kwarda DIY.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image