Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Alifia Azzah

Kenaikan Tarif PPN 11% pada UU HPP? Ekonomi Sulit, Rakyat Menjerit!

Info Terkini | Saturday, 04 Jun 2022, 16:58 WIB

Pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat dan masuk kedalam salah satu sumber pendapatan negara. Pada dasarnya pajak merupakan jenis pungutan yang memiliki sifat memaksa, Hal ini bersifat memaksa untuk pihak-pihak yang sudah dinyatakan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

Di Indonesia, pajak dapat disebut tulang punggung nasional karena hampir 80% sumber penerimaan pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak. Penerimaan negara yang besar diharapkan juga dapat menjadi usaha yang efektif untuk menjaga stabilitas perekonomian negara agar semakin maju.

Undang - Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) merupakan reformasi dalam bidang perpajakan yang dibentuk guna mendorong pembangunan nasional dan melakukan pemulihan serta penataan kembali ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dalam jangka menengah dan panjang.

Belakangan ini terdengar desas-desus isu yang masih hangat di kalangan masyarakat terkait perubahan Tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang direncanakan berlaku sejak 1 April 2022 (Undang-Undang No.7 tahun 2021) kemudian nantinya direncanakan akan ada kenaikan menjadi 12 persen yang paling lambat akan di laksanakan 1 Januari 2025. Hal ini tentu sempat menyita perhatian masyarakat awam yang belum terlalu paham mengenai pajak, pasalnya rakyat menganggap bahwa perekonomian Indonesia atau bahkan dunia sempat mengalami kekacauan akibat pandemi selama lebih kurang 2 tahun.

Banyak terjadi pro kontra dalam lingkup pembahasan ini dikarenakan dari sudut pandang pemerintah yang memiliki tujuan/harapan mengenai kebijakan UU HPP tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak sebagai pendapatan negara dan terciptanya keadilan yang setara dalam membayar pajak, mengingat tarif PPN indonesia terhitung relatif lebih kecil dibandingkan rata-rata tarif PPN global yaitu 15%. Namun sebaliknya, dari sudut pandang masyarakat tujuan dari pemerintah membuat kebijakan itu sangat tidak relevan mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang baru saja pulih pasca pandemi dan sempat ramai terkait terjadinya lonjakan harga minyak goreng maupun BBM serta harga pangan.

Meskipun hanya mengalami kenaikan 1% hal itu dapat berdampak besar bagi masyarakat luas, jika tujuannya untuk menaikkan inflasi melalui PPN maka hal tersebut sangat beresiko karena dapat membuat rakyat dengan penghasilan kecil merasa kesusahan dengan biaya yang begitu besar karena semua bahan produksi juga berdampak naik karena beban PPN dan jika masalah semakin rumit maka tujuan pemerintah untuk menciptakan keadilan yang setara dalam membayar pajak melalui UU HPP tersebut kurang terealisasi karena akan terjadi kesenjangan ekonomi kembali.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image