Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel Kembali Berikan Layanan On the Spot di PLTU Sumsel 8

Info Terkini | Thursday, 02 Jun 2022, 15:57 WIB

Muara Enim – Layanan On the Spot Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel kembali dilaksanakan di perusahaan China Huadian Hongkong Company yang berlokasi di PLTU Sumsel 8 pada Kamis (2/6). Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Muara Enim memberikan pelayanan pemberian perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS) kepada 20 orang TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.

Petugas Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel sedang melakukan pemeriksaan berkas

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Ardi Widodo yang mengatakan “Kegiatan On the Spot kali ini merupakan bagian dari pelayanan Imigrasi Muara Enim kepada WNA khususnya TKA yang seringkali sibuk dan tidak bisa izin meninggalkan lokasi proyek untuk mengurus izin tinggalnya di kantor. Sehingga petugas yang akan ke lokasi.”

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Kemenkumham Sumsel, Made Nur Hepi Juniartha mengatakan Layanan On the Spot adalah kegiatan rutin Kantor Imigrasi Muara Enim di bidang pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing. “Tentunya tidak ada perbedaan antara layanan di kantor dan di lokasi. Semua diperlakukan sama mulai dari pemeriksaan dokumen, pengecekan penjamin atau sponsor, dan pengambilan foto/biometrik.”

Lebih lanjut Made Hepi menyampaikan, Imigrasi Muara Enim tetap mengutamakan integritas di samping pelayanan prima. WNA yang telah mendapatkan layanan keimigrasian pun wajib mengisi survei kepuasan masyarakat dari Balitbangkumham serta survei IKM Pintar, sehingga tingkat kepuasan maupun kritik atau saran langsung diterima oleh petugas.

Sumber: kanimmuaraenim.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image