Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Gelar Short Course on Offshore Deepwater oleh Kepala BPSDM ESDM

Info Terkini | Monday, 30 May 2022, 14:58 WIB

Offshore adalah kegiatan pengeboran yang dilakukan di lepas pantai, dilihat dari lokasinya sudah sangat jelas bahwa kapal dibutuhkan untuk industri kilang minyak di offshore dan biasanya untuk produksi dan transmisi listrik, minyak, gas dan sumber daya lainnya.

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM MIGAS) mengadakan kuliah umum untuk peserta pelatihan di PPSDM MIGAS tentang Offshore Deepwater yang dilaksanakan pada Selasa (23/05/22). Pelatihan yang diikuti oleh 26 orang peserta ini dilakukan di Aula Lantai lll Wing Barat PPSDM MIGAS.

Prahoro Yulijanto Nurtjahyo, selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia ESDM juga sebagai pemateri pada kuliah umum ini menjelaskan poin - poin penting tentang materi ini.

"Dalam Short Course on Offshore Deepwater, ada yang membedakan antara onshore dan offshore adalah ketika kita bermain di offshore ada variabel yang ketika mendesain di onshore tidak pernah terlihat dan melibatkan yang namanya ombak, arus, angin," ungkapnya.

Kemudian ia menjelaskan mengenai wilayah dari offshore.

"Pekerja yang berada di wilayah offshore harus menghadapi resiko yang lebih berat karena mereka berada ada di tengah lautan dan adanya sebuah kesadaran yang tinggi tentang keselamatan sehingga dapat menjadi bekal untuk bekerja di offshore nantinya,” tambahnya.

Ia menutup materi Short Course on Offshore Deepwater dengan menjelaskan bahwa hal terpenting dalam membangun offshore adalah terjadinya sebuah kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi ini dilakukan jauh dari daratan dengan segala resiko yang ada.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image