Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andri Mastiyanto

Dana Abadi Umat Haji BPKH Untuk Kemaslahatan Umat, Seperti Apa ?

Lomba | Sunday, 03 Oct 2021, 13:09 WIB

Hai millennials ! kalau bicara naik atau berangkat Ibadah Haji tentunya tidak lepas dari ekonomi syariah, quota haji, pemberangkatan, pembiayaan, fasilitas & akomodasi yang didapat oleh para jamaah.

Saya yakin millennials yang Muslim tentunya ingin suatu saat berangkat Ibadah Haji / Umroh, walaupun hanya sekali seumur hidup. Begitupun dengan penulis !

Nah, penyelenggara Ibadah Haji ini ada yang mengelola keuangannya yaitu BPKH. Kepanjangan dari BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji.

Biar kalian millennials ! lebih paham, BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji, dimana semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan Ibadah Haji.

Tidak hanya itu saja millenials !, juga semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Lanjut millennials !, Untuk pengelolaan Keuangan Haji yang begitu erat dengan ekomoni syariah ini berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Apakah kalian sudah baca kata-kata terakhir ? “manfaat bagi kemaslahatan umat Islam” sepertinya kalian akan berfikir keliling lapangan sepakbola sambil searching pakai smartphone di mbah google tentang pengertian “demi kemaslahatan umat Islam”.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian maslahat/mas·la·hat/ Ar n sesuatu yang mendatangkan kebaikan (keselamatan dan sebagainya); faedah; guna. Sedangkan pengertian kemaslahatan/ke·mas·la·hat·an/ n kegunaan; kebaikan; manfaat; kepentingan

Program Kemasalahatan BPKH merupakan wujud komitmen Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk turut ambil peran dalam mengatasi problematika umat.

Sumber pembiayaan program kemaslahatan berasal dari Nilai Manfaat pengelolaan Investasi Dana Abadi Umat (DAU).

Ternyata millennials ! pembiayaan kemaslahatan Umat Islam ini dari Investasi Dana Abadi Umat (DAU) yang familier di telinga bila kita membicarakan Ibadah Haji yang diselenggarakan Pemerintah.

Apakah itu Dana Abadi Umat (DAU) ? tentunya kalau bicara abadi mungkin dipikiran kita ialah kata yang menunjukkan tidak ada matinya, apakah benar begitu ?

Ternyata millenials ! Dana Abadi Umat (DAU) adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji, serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nilai manfaat atau hasil pengembangan DAU digunakan sebagai sumber pendanaan dalam kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. Dalam upaya menjaga keberlangsungannya, pokok DAU ditempatkan dan/atau diinvestasikan pada instrumen yang memiliki tingkat atau profil risiko yang rendah.

Selanjutnya dalam UU yang sama diatur bahwa DAU merupakan bagian dari Dana Haji yang diamanahkan pengelolaannya kepada BPKH. Aset haji termasuk DAU mulai diserahkan pengelolaannya oleh Kementerian Agama kepada BPKH pada 2018.

Bila kita bicara tentang uang nih millennials ! merupakan sesuatu yang sensitif karena bisa dikorupsi. Perlu adanya aturan yang jelas mengatur pengelolaannya.

Pemerintah telah mengeluarkan PP No 5 tahun 2018 Tentang pelaksanaan Undang-Undang No 34 tahun 2014 mengenai pengelolaan keuangan haji dan PBPKH No 7 Tentang prioritas kegiatan kemaslahatan.

Kegiatan kemaslahatan mencakup enam asnaf yakni; kebutuhan Prasarana ibadah, Kesehatan, Pelayanan Ibadah haji, Ekonomi umat, Pendidikan dan Dakwah serta Sosial Keagamaan. Bantuan disalurkan secara langsung dan tidak langsung (bekerjasama dengan Mitra kemasalahatan) sesuai dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Dasar hukum kegiatan kemaslahatan umat I Sumber Infografis BPKH

Distribusi program kemaslahatan mempertimbangkan pemerataan lokasi geografis, dimana sampai dengan bulan Desember 2019 berdasarkan data BPKH penyebarannya telah mencakup 15 (lima belas) provinsi yaitu Aceh, Sumut, Sumbar, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Yogyakarta, Jatim, NTB, Kaltim, Kalsel, Sulsel, Sulteng, dan Sultra.

Proporsi Dana Abadi Umat dari tahun 2019 s/d 2020 I Sumber infografis BPKH

Realisasi kegiatan kemaslahatan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2019 sudah terserap Rp156,54 miliar.

Realisasi program kemaslahatan tersebut,sebesar Rp131,48 miliar, telah digunakan sebagai pelayanan ibadah haji termasuk didalamnya sebesar Rp120 miliar untuk penambahan fasilitas akomodasi jemaah lanjut usia di Arab Saudi.

Sedangkan beberapa kelompok yang sudah menerima distribusi nilai manfaat DAU adalah: Pendidikan dan Dakwah sebesar Rp3,96 miliar; Sarana Prasarana Ibadah sebesar Rp6,49 miliar; Kesehatan Rp13,78 miliar; dan Sosial Keagamaan sebesar Rp0,84 miliar.

Daftar mitra BPKH dalam menjalankan Program Pembiayaan Ekonomi Rakyat Kemasalahatan Umat (PERKUAT) Syariah I Sumber Infografis BPKH

BPKH bermitra dalam menjalankan ekonomi syariah melalui Program Pembiayaan Ekonomi Rakyat Kemasalahatan Umat (PERKUAT) Syariah, diantaranya ; Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (DJPHU), Badan Wakaf Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, LAZISNU, LAZISMU, dt peduli, Laz-UQ, Rumah Zakat, Dompet Duafa, Dewan Masjid Indonesia, Mandiri Amal Insani, Solo Peduli, LAZNAS BSM, DAARUL QURAN, YBM BRI, dan BAMUIS BNI.

Bagi millenials ! yang masih bingung apa itu Dana Abadi Umat (DAU) apa hubungannya dengan ekonomi syariah dan kemaslahatan umat semoga tulisan ini dapat menjawab.

Sumber : https://bpkh.go.id

Salam hangat Blogger Udik dari Cikeas - Andri Mastiyanto

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image