Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aileen Ufriza

Peran BPKH dalam Optimalisasi Dana Haji dan Kemaslahatan Umat

Lomba | Friday, 01 Oct 2021, 19:06 WIB

Disusun oleh Aileen Okta Azalia dan Ufriza Silva Massaid

Haji merupakan ibadah istimewa yang termasuk ke dalam rukun Islam kelima bagi umat Islam. Keistimewaan haji sendiri terletak pada tempat dan waktu yang ditentukan dalam pelaksanaannya. Dimana haji hanya dapat dilaksanakan di Negara Arab dan pada tanggal 9 dan 10 Dzulhijah yang hanya ada sekali dalam satu tahun.

Negara Indonesia merupakan negara penganut agama Islam terbanyak di dunia, dengan jumlah lebih dari 207 juta orang (Indonesia,2021). Dengan jumlah muslim terbesar, Indonesia menjadi salah satu negara dengan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar setiap tahun. Seiring bertambahnya muslim di Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah haji, maka dana yang dikelola pun semakin meningkat.

Sejak tahun 2017, keuangan yang berkaitan dengan penyelenggaran ibadah haji tidak lagi menjadi tanggung jawab Kementrian Agama, melainkan menjadi tanggung jawab Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2017, yang manan memiliki fungsi melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji. Lembaga ini bertujuan untuk meningkatkan rasionalitas serta efisiensi dengan investasi yang mempertimbangkan imbal hasil optimal dengan prinsip syariah guna meningkatkan kemaslahatan umat.

Dana haji adalah dana pokok yang berasal dari setoran awal jama’ah haji untuk biaya penyelenggaraan haji agar mendapat porsi keberangkatan. Yang mana dana haji tersebut digunakan juga untuk menampung dana hasil efisiensi dari penyelenggaraan ibadah haji atau yang biasa dikenal dengan Dana Abadi Umat(DAU). Dana Abadi Umat digunakan untuk menyubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji, sehingga mampu meringankan beban calon jama’ah haji.

Untuk mengoptimalisasikan biaya penyelenggaraan ibadah haji dapat dibuat strategi penempatan dan investasi dana haji. Salah satu upaya untuk meningkatkan pengoptimalisasian penempatan dan investasi dana haji adalah dengan mengurangi jumlah alokasi penempatan dana haji di perbankan syariah secara perlahan dan memindahkannya ke instrumen investasi lain yang diperkirakan mampu memberikan imbal hasil yang lebih optimal.

Dana Abadi Umat atau yang biasa disebut DAU merupakan sejumlah dana yang didapat dari hasil pengembangan dana abadi umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. DAU ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH. BPKH memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan fungsi pengendalian dan pelaksanaan terhadap pengeluaran keuangan haji yang bersumber dari DAU, yaitu nilai manfaat yang akan diterima kemudian secara khusus akan disalurkan kepada kegiatan untuk kemaslahatan umat islam.

Dana Abadi Umat ini juga disalurkan dalam beberapa program. Berdasarkan pada peraturan BPKH nomor 7 tahun 2018 yaitu kegiatan pelayanan ibadah haji, Pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, dan pembangunan sarana prasarana ibadah. Akan tetapi terdapat perubahan pada peraturturan BPKH nomor 7 2018 pada tahun 2020 dengan diterbitkan peraturan BPKH nomor 4 yang berisi bahwa kegiatan kemaslahatan ditambah dengan tanggap darurat.

Kegiatan kemaslahatan dalam keadaan darurat terdapat berbagai macam kegiatan baik itu membantu mengatasi dampak bencana alam ataupun bencana non alam. Sebagai contoh kegiatan yang mengatasi dampak bencana alam bisa dilakukan dengan memberi bantuan uang tunai, sembako, sandang, dan kebutuhan laiinya yang sekiranya dibutuhkan masyarakat. Bantuan ini disalurkan baik secara langsung maupun tidak langsung secara transparan.

BPKH menyalurkan program kemaslahatan umat keberbagai daerah di Indonesia. Terkait hal ini tentunya BPKH sendirian dalam melaksanakan program kemaslahatan umat, akan tetapi BPKH bekerjasama dengan beberapa Lembaga. Contohnya seperti Laziz Nu, Lazizmu, Baznas, dan Lembaga amil zakat yang lain. Informasi dari media BPKH sampai saat ini terdapat sekitar 16 mitra yang aktif membantu BPKH dalam melaksanakan program kemaslahatan untuk umat.

Program kemaslahatan ini tentu banyak sekali manfaat yang diberikan dari BPKH yang menjadikan umat semakin percaya dengan adanya BPKH untuk mengelola Dana Abadi Umat. Harapan besar masyarakat dalam program ini tentunya bisa berjalan terus menerus agar dapat membantu kemaslahatan umat yang tentunya juga didukung oleh mitra-mitra aktif BPKH.

Daftar Pustaka

Optimalisasi Investasi Dana Haji Melalui Sukuk dan. Tita Safitriawati, Indar Fauziah Ulfah, Neneng Widayati. 2021. Tangerang : s.n., 2021, Vol. 06.

Pengelolaan Dana Haji Untuk Investasi Pada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). AR, Khilyah Damayanty. 2020. Jakarta : Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2020.

Syahputra, Dani. 2021. KONTRIBUSI BPKH DALAM KEMASLAHATAN MELALUI DANA ABADI UMAT . 2021.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image