Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Ulfiyatun Zumairoh

Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Eduaksi | 2022-05-22 09:47:49

Penulis :

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. ( Dosen FH Unissula )

Siti Ulfiyatun Zumairoh ( Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Unissula )

Kekerasan adalah bentuk tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang untuk melukai orang lain baik secara fisik maupun mental
Di era sekarang ini banyak orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, bahkan terhadap bayi yang baru saja lahir, dimana anak - anak tersebut sama sekali tidak atau belum mempunyai kesalahan terhadap orang tua nya.

Dengan sebagian alasannya adalah adanya terganggu terhadap tangisan anaknya, orang tua merasa sangat terbebani akan kedamaian dan ketenangan dalam kehidupannya. Sehingga orang tua tidak segan - segan untuk melakukan kekerasan terhadap anaknya, kekerasan tersebut dapat berupa kekerasan fisik seperti penyiksaan bahkan sampai membunuh. Hal tersebut dapat menyebabkan trauma sang anak. Dan dijelaskan Dalam butir - butir Pancasila terdapat nilai - nilai yang berhubungan dengan nilai kemanusia yaitu sila ke 2 kemanusiaan yang adil dan beradabFaktor - Faktor apa saja sih yang membuat orang tua melakukan kekerasan terhadap anak?1. Tentang kondisi ekonomi yang kurang2. Trauma Orang tua terhadap anak3. Lingkungan sekitar4. Stres yang sedang dialami orang tuaDijelaskan juga di dalam Q.S At tin ayat 4 sebagai berikut :
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Artinya : ''Sungguh telah Kami ciptakan manusia dalam keadaan yang paling sempurna [dibanding makhluk lain]''.Salah satu bentuk tanggungjawab manusia dalam memuliakan dirinya adalah dengan melindungi nyawa dan raganya di dunia ini.
Dan dalam QS Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا
Artinya : ''Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya,''

35 Undang-undang No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia: ''Setiap orang berhak untuk hidup di dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.''

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image