Kemenkumham Sumsel: Sebanyak 350 WBP Pada Lapas/Rutan di Sumsel dilatih Keterampilan Bersertifikat
Info Terkini | 2022-05-22 06:40:00Palembang. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto Minggu (22/9) mengatakan pada tahun ini ada sebanyak 350 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada 20 lapas dan Rutan di Sumsel akan mengikuti pelatihan bersertifikat, dari jumlah tersebut saat ini sudah 208 orang WBP telah lulus pelatihan dan telah mendapatkan sertifikat.
Menurut Kadivpas Bambang, Pelatihan kemandirian telah dilakukan adalah pengelasan dan service AC di Lapas Merah Mata Palembang, diikuti 20 orang WBP. Selanjutnya pelatihan membuat gula semut jahe merah di Lapas Lahat diikuti 20 orang WBP, sedangkan di Lapas Perempuan Palembang pelatihannya tata boga dan hidroponik, diikuti 70 orang WBP. Sementara pelatihan elektro dan kelistrikan diberikan kepada 40 orang WBP di Lapas Surulangun Rawas, untuk di Lapas Narkotika Banyuasin sebanyak 80 WBP telah dilatih pemasangan plavon dan kanopi. Sedangkan 30 orang anak didik pemasyarakatan di LPKA Palembang juga telah dilatih las listrik.
Saat ini di lapas Narkotika Muara Beliti sedang berlangsung pelatihan pertukangan, barista, las listrik dan otomotif. Tiap paket diikuti oleh sebanyak 20 orang. “sedangkan 40 orang WBP di Lapas Muara Enim sedang mengikuti pelatihan membatik” kata kadivpas Bambang .
Kakakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pelatihan bersertifikasi ini diharapkan WBP memiliki keterampilan sehingga dapat produktif selama dan setelah menjalani masa pidana. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelatihan bersertifikat untk WBP dan anak didik pemasyarakatan “ kata Kakanwil Harun
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.