Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dick

Sudah Punya Usaha di Marketplace? Lanjutkan Dengan Website Toko Online! Ini Alasannya

Politik | Thursday, 19 May 2022, 13:19 WIB

Halo sahabat republik kali ini kita akan membahas tentang bisnis di marketplace dan website toko online. Semenjak datangnya covid-19 banyak pebisnis yang beralih ke online dalam pemasaran produk. Terbukti dari maraknya pebisnis sekarang yang mengandalkan marketplace sebagai pendukung penjualan. Marketplace yang banyak digunakan tersebut seperti Shopee, Tokopedia dan Bukalapak.

Namun apakah kamu tahu bahwa marketplace memiliki kekurangan? pada dasarnya memang marketplace sangat membantu para UMKM dalam penjualan produk akan tetapi marketplace ini bisa kita ibaratkan sebuah supermarket kemudian para UMKM itu menitipkan barangnya. Nah dari sinilah kekurangan itu akan terlihat coba Anda bayangkan berapa banyak UMKM yang menitipkan barang yang sama dengan yang Anda jual? itu membuat Anda harus bersaing dengan kompetitor.

Yang jadi permasalahannya adalah kita tidak bisa dengan leluasa mempromosikan produk yang dijual dalam marketplace tersebut. Karena ada aturan dalam menggunakan sebuah marketplace inilah kekurangan yang saya sebut tadi walaupun menggiurkan dalam menjual produk menggunakan marketplace akan tetapi ada kekurangan juga.

Apakah cukup hanya menggunakan marketplace saja dalam menjual produk? tentu jawabannya tidak akan lebih bagus jika Anda juga membuat website toko online sendiri ini agar dalam mempromosikan sebuah produk bisa dengan leluasa sesuka Anda. Kekurangan yang ada di marketplace bisa ditutupi dengan website toko online sendiri oleh sebab itu saya sarankan Anda memiliki website toko online.

Alasan Mengapa Anda Perlu Berjualan di Website Toko online Sendiri

Ada beberapa alasan mengapa kita harus membuat website toko online sendiri. Seperti yang kita ketahui bahwa ketika kita memilih berjualan di marketplace akan ada aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna. Yang menjadi masalah adalah kurangnya kebebasan dalam mempromosikan produk dalam artian hanya fitur-fitur yang diperbolehkan saja yang dapat digunakan.

Oleh sebab itu alasan mengapa Anda wajib memiliki website toko online sendiri.

Tak ada produk pesaing

Ketika memiliki sebuah toko online sendiri maka Anda bisa dengan bebas menampilkan produk yang dijual bahkan dengan jenis dan variasi yang ada. Ini membuat para konsumen akan dengan bebas melihat macam-macam produk Anda.

Mempunyai kendali penuh

Keuntungan kita dalam memiliki website toko online sendiri yaitu memiliki kendali penuh. Kita bisa lihat marketplace memiliki fitur menambahkan gambar produk dan deskripsi. Lalu bagaimana jika Anda ingin menambahkan kolom atau merubah tampilan? itulah kekurangan dari pada marketplace oleh sebab itu perlunya memiliki website toko onlinne sendiri.

Lebih mudah membangun hubungan dengan konsumen

Tentu kita ingin sebagai penjual bisa lebih dekat dengan para konsumen salah satunya tadi dengan website toko online. Dengan menambahkan fitur chat live, kemudian ajak konsumen untuk mengikuti sosial media Anda, fitur itu semua tidak didapatkan dari marketplace.

Membuat peraturan sendiri

Dengan membuat website toko online, Anda bisa dengan membuat peraturan sendiri mengenai transaksi pembelian, tarif pengiriman, promo dan garansi. Itu dibuat agar para calon konsumen nyaman dengan penawaran yang Anda berikan.

Lalu apakah harus memilih salah satu? tentu tidak juga dong alangkah baiknya bisnis marketplace dan toko online ini berjalan keduanya karena toko online sebagai pelengkapan dari kekurangan yang ada di marketplace.

Mungkin hanya itu yang artikel yang dapat saya bagikan semoga dapat bermanfaat bagi para pembacanya.

Kunjungi : Republik Desain

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image