Lapas Lahat Ikuti OPini yang Di Gelar Balitbangkumham Secara Virtual
Info Terkini | 2022-05-18 16:50:37Lahat, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat Kemenkumham Sumsel Soetopo Berutu, S.Sos., M.Si, ikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) edisi khusus Sarasehan: “Optimalisasi Peran Strategis Staf Ahli dalam Mengangkat Citra Positif Kemenkumham” yang digelar secara virtual oleh Balitbangkumham. Selasa, 17 Mei 2022.
Turut mendampingi Kasubbag Tata Usaha Lapas Lahat Firzon, S.Ag, Kaur Kepegawaian Fitriansyah, S.E, serta Ganjar Satya Atmaja selaku bendahara Lapas Kelas IIA Lahat.
Kegiatan OPini dibuka oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof. Edward O.S. Hiariej. Wamenkumham tersebut mengatakan bahwa Staf Ahli mempunya tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Hukum dan HAM terkait bidang keahliannya.
“Kemenkumham memiliki 5 (lima) Staf Ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Menteri, yang secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.” Ujar Prof. Edward.
Kelima Staf Ahli tersebut, kata Prof. Edward adalah; Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Staf Ahli Bidang Sosial, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, dan Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Selanjutnya, Wamenkumham Prof. Edward O.S. Hiariej menambahkan; keberadaan Staf Ahli di Kemenkumham memiliki peran yang sangat strategis dalam penyediaan informasi dan analisis isu strategis. Hasil telaah sebuah informasi kemudian dilaporkan menjadi rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM sebagai penguat dalam pengambilan suatu kebijakan.
Terkait dengan hasil penelitian, Wamenkumham Prof. Edward menyebut hasil kajian Balitbangkumham terkait optimalisasi peran strategis staf ahli Menkumham sangatlah diperlukan. Sebab, output-nya tidak hanya bermanfaat dalam memberikan rekomendasi kepada Menkumham, tetapi juga berperan dalam mengangkat citra positif Kemenkumham.
“Oleh karena itu kegiatan OPINI ini menjadi penting untuk membuka pintu komunikasi dan koordinasi, seluruh insan pengayoman diharapkan tidak hanya mengetahui peranan strategis staf ahli namun juga dapat selaras dan berjalan beriringan bersama-sama meningkatkan kinerja Kemenkumham.”Harap Prof. Edward O.S. Hiariej.
Kegiatan OPini kali ini menghadirkan 6 (enam) narasumber yakni Eko Noer Kristiyanto Peneliti Madya Balitbang Hukum dan HAM yang memaparkan hasil penelitian tentang optimalisasi peranan staf ahli.
Narasumber selanjutnya adalah Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan dengan materi peranan strategis kemenkumham dalam penanganan isu Polhukam lingkup regional, nasional, dan internasional.
Kemudian dilanjutkan paparan membahas Materi Kinerja Kementerian Hukum dan HAM mendukung penyelesaian Isu Sosial Masyarakat oleh Min Usihen, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial.
Sedangkan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi, Lucky Agung, membahas materi strategi Kemenkumham RI dalam pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu narasumber berikutnya adalah Iwan Kurniawan, Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, membahas materi terkait mengawal Reformasi Birokrasi kemenkumham menuju good governance.
Dan yang terakhir adalah paparan dari Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga, membahas materi terkait membangun Kolaborasi antar Lembaga dalam Penegakkan Hukum dan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, dan Penegakkan serta Pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami dalam laporannya menyampaikan bahwa Kegiatan OPini ini sendiri telah terlaksana sebanyak 16 (enam belas) kali di Unit Pusat, dan sebanyak 66 Kali terlaksana di Daerah. Tujuan utamanya adalah mempublikasikan hasil penelitian/kajian untuk pengembangan hukum dan hak asasi manusia.
(Tim Humas Lapas Lahat)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.