
Banyuasin - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapas) Kelas IIB Banyuasin Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022. Acara pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2022 di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin di selenggarakan, Senin (16/05).
Remisi Khusus adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana. Dalam hal ini, Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.
Dari total 1144 WBP yang berada di Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, ada 7 orang WBP yang beragama Buddha. Semua WBP yang beragama Budha mendapatkan remisi Waisak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 dengan rincian 1 bulan sebanyak 6 orang dan 15 hari sebanyak 1 orang.
"Sebagaimana peringatan hari besar keagamaan yang lain, pada Hari Raya Waisak ini pun pemerintah memberikan pengurangan masa pidana untuk yang beragama Budha dan tentunya berkelakuan baik," ujar Royhan Al Faisal Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Ditambahkannya, pemberian remisi ini hendaknya tidak dianggap sebagai sebuah kemudahan untuk warga binaan agar bisa segera bebas namun, remisi ini diharapkan sebagai sebuah sarana untuk meningkatkan kualitas diri, dan memotivasi untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak kegiatan yang bermanfaat," jelasnya. (HUMAS)
