Napi Bebas Dari Pintu Utama Lapas
Info Terkini | 2022-05-13 06:50:24Kegiatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Surulangun Rawas (Lasura) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan pasca cuti bersama Hari Raya Idul Fitri kembali normal, hari ini satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bebas dengan berjalan kaki alias bebas murni, Kamis (12/05).
Berjalan keluar didampingi Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Arief Kurniansyah, WBP berinisial E bin S ini dengan bahagia secara legal melewati pintu utama lapas membawa surat lepasnya.
E telah menjalani masa pidananya di dalam lapas kurang lebih selama 16 bulan, ditahan oleh pihak berwajib dengan pelanggaran Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api/Senjata Tajam/Bahan Peledak.
Hak potongan masa pidana yang ia peroleh adalah potongan masa tahanan selama 1 bulan 13 hari, sedangkan untuk hak remisinya ditangguhkan akibat pelanggaran Register-F di lapas sebelumnya.
Sumber: https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/1-narapidana-bebas-murni
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.