Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nanik Ika

Amankah Data Kita?

Eduaksi | Thursday, 09 Sep 2021, 09:05 WIB

Data pribadi nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) bocor dan beredar di dunia maya. NIK Jokowi diketahui dari sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi yang bisa diakses oleh orang lain. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebenarnya kebocoran NIK bukan hanya terjadi pada Presiden Jokowi, tetapi juga dialami oleh pejabat-pejabat penting lainnya. Karena itu jajarannya sedang bergerak untuk melindungi data-data tersebut sehingga di tidak kembali terulang (republika.co.id, 030921)

Terkuaknya kebocoran data pribadi RI 1 menjadi alarm keras bagi pemerintah sebagai pihak paling bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat. Kasus ini juga membuktikan betapa buruknya sistem perlindungan data di negeri ini. Data Pribadi RI 1 dan pejabat-pejabat penting saja bocor, bagaimana dengan data masyarakat? jadi muncul pertanyaan amankah data kita?

Negara sepatutnya menggunakan semua perangkat yang bisa diberdayakan untuk mengatasi kebocoran data yang berulang terjadi. Negara selayaknya tidak hanya mengistimewakan pada penyelesaian kebocoran data RI 1 dan pejabat-pejabat penting saja, tapi juga data dari seluruh rakyat, karena rakyat juga berhak dilindungi datanya.

Kerusakan sistem Kapitalis sekuler inilah yang menyebabkan negeri ini pada akhirnya harus mengalami darurat keamanan siber. Untuk itu butuh sistem yang tepat untuk mengatasinya. Islam mewajibkan negara memberikan jaminan keamanan bagi setiap individu rakyat. Dan keamanan data juga merupakan bagian dari hak rakyat utk memiliki sistem perlindungan-keamanan. (Nanik Ika, S.Pd/Kediri)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image