Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Aditya Idris

RANCANGAN SIDAHA (SISTEM INFORMASI DANA HAJI) : INTEGRASI SIMPANAN DANA HAJI DAN LEMBAGA TERKAIT

Lomba | 2021-09-04 19:41:32

Salah satu aspek penting dan krusial dalam penyelenggara Ibadah Haji di Indonesia adalah Pengelolaan Dana Haji. Ibadah haji merupakan kegiatan keagamaan yang memerlukan kemampuan finasial dalam melaksanakannya. Banyaknya calon Jamaah Haji yang mendaftar Haji dari tahun ke tahun mengakibatkan dana haji yang terkumpul semakin banyak. Maka dari itu, agar dana tersebut tidak mengendap begitu saja, Pemerintah berupaya untuk mengelola keuangan haji agar mengarah kepada hal-hal yang produktif. Oleh karena itu, dibentuklah Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan keuangan haji.

Untuk mempermudah calon Jamaah Haji dalam mengakses informasi mengenai pengelolaan dana haji dan melibatkan beberapa Lembaga terkait dengan pengelolaan dana haji dapat dilakukan dengan merancang sebuah sistem yang melibatkan Lembaga terkait sebagai sistem informasi yang saling terintegrasi kepada nasabah dan lembaga-lembaga tersebut. Lembaga tersebut diantaranya LPS, BPKH, BPS BPIH, Kemenag dan PIHK. Berbagai Lembaga tersebut memiliki fungsi dan tanggungjawabnya sendiri terkait Pengelolaan Dana Haji. Lembaga-lembaga tersebut merupakan Lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung akan terlibat di dalam pengelolaan dana haji.

Namun, saat ini Lembaga tersebut masih terkesan “Berdiri sendiri” dan belum ada Kerjasama antar lembaga, karena belum terbentuknya sistem informasi yang dapat memadukan lembaga tersebut. Keterbukaan sistem yang melibatkan lembaga terkait dengan pengelolaan dana haji, akan membuat tingkat kepercayaan calon Jamaah Haji semakin meningkat dan tidak ada lagi kekhawatiran mengenai dana haji yang telah mereka setorkan.

Ide yang ditawarkan adalah membentuk Perancangan system yang disebut SiDaHa (Sistem Dana Haji). SiDaHa adalah sebuah ide sistem penyediaan informasi yang terintegrasi dengan beberapa lembaga yang terkait dengan Pengelolaan Dana Haji. Informasi ini ditujukan untuk calon Jamaah Haji yang telah menyetorkan/membayarkan biaya untuk melaksanakan Ibadah Haji. Hal ini dapat dilakukan karena semakin berkembangnya teknologi, terutama teknologi informasi yang semakin memudahkan dalam mencari informasi dan juga mempermudah dalam melakukan suatu aktivitas karena semua sistem terkomputerisasi. Maka dari itu, Sistem informasi berupa Rancangan SiDaHa dirasa perlu dan dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat, terkhusus calon Jamaah Haji untuk mengakses informasi tentang segala hal mengenai Pengelolaan dana haji, sehingga keterbukaan dapat dilakukan oleh Lembaga terkait

Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan rangkaian kegiatan yang beragam dengan melibatkan banyak pihak dan orang. Penyelenggaraan Ibadah Haji termasuk juga adalah aktifitas mengelola banyak uang (dana) calon Jamaah Haji. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan ibadah haji ada keterlibatan banyak pihak yang membutuhkan kerjasama dan koordinasi antar Lembaga terkait dalam hal pengelolaan Ibadah Haji. Implementasi keterkaitan antar Lembaga yang terkait dalam Pengelolaan Dana Haji yang menghasilkan keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat merupakan satu tindakan atau penerapan program dari suatu rencana yang seharusnya dirancang oleh suatu Lembaga tersebut. Rancangan ini diketahui dapat berimplementasi dan bermuara pada mekanisme suatu sistem pelaksanaan program. Penerapan rancangan sistem informasi tersebut juga harus sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga agar hasil yang dicapai sesuai dengan yang diharapkan.

Rancangan sistem informasi SiDaHa ini dibuat untuk memecahkan masalah relasi atau hubungan antar Lembaga dalam pengelolaan Dana Haji. Rancangan ini meliputi sebuah rancangan flowchart dan rancangan Data Flow Diagram (DFD) sebagai rancangan prosedurnya.

Gambar Diagram Konteks Keterkaitan Antar Lembaga.

Keterbukaan dan transparansi dalam hal pengelolaan Dana Haji serta keterlibatan beberapa Lembaga di dalamnya, dapat dilakukan dengan adanya rancangan SiDaHa yang dapat diakses oleh para calon jamaah haji. Banyaknya informasi negatif terkait penggunaan dana haji, seharusnya dapat dikonfirmasi dan diklarifikasi secara cepat, tepat dan terukur disertai bukti agar tidak berkembang menjadi liar dan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas. Dengan adanya Rancangan ini, calon Jamaah Haji akan memiliki kepercayaan yang besar kepada pemerintah. Perancangan sistem informasi ini merupakan satu upaya yang perlu ditempuh BPKH dan Lembaga terkait lainnya yang turut ikut dalam sistem Pengelolaan Dana Haji, baik langsung maupun tidak langsung. Hal ini juga untuk memaksimalkan peran serta para pemangku kepentingan yang lain secara berkesinambungan. Selain itu, Pemerintah dan Lembaga-lembaga mitranya dituntut keterlibatannya dalam rangka optimalisasi tata kelola keuangan haji yang lebih transparan dan akuntabel. “Pesan” ini harus dikemas secara apik oleh pemerintah untuk kemudian disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. Sebab, tidak jarang munculnya resistensi ditengah masyarakat adalah akibat dari tidak sampainya “pesan” dari pemerintah sebagai regulator kepada penerima pesan itu sendiri, yaitu masyarakat.

Penggunaan dan pengelolaan Dana Haji, baik untuk investasi maupun hal lainnya, seharusnya dilaksanakan secara transparan dan terbuka agar masyarakat, terkhusus Calon Jamaah Haji dapat mengetahui kemana dana yang telah mereka setorkan. Keterbukaan informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui system informasi yang disiapkan oleh Pemangku kebijakan atau pihak-pihak terkait. Maka dari itu, kepada Pemangku Kebijakan yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Haji dapat mengaktualisasikan Rancangan Sistem Informasi Dana Haji ini sebagai langkah dalam pengembangan rancangan sistem informasi. Dilakukan sebagai pengembangan sistem dengan menggabungkan unit-unit yang ada di Lembaga sehingga sistem lebih sempurna dan efisien. Pengembangan Rancangan SiDaHa dibuat dari dan untuk Lembaga terkait serta nasabah/calon Jamaah Haji.

#BPKHWritingCompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image