Urgensitas Pembentukan Badan Supervisi LPS Dalam Menjamin Keberlanjutan Stabilitas Sistem Keuangan
Bisnis | 2024-01-07 16:07:06Krisis moneter 1997/1998 dimulai dengan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia sebagai imbas likuidasi 16 bank pada tahun 1996. Kemudian, dalam rangka mengatasi krisis tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menjamin seluruhnya kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Di satu sisi, kebijakan ini dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, namun di sisi lain membebani anggaran negara serta berpotensi menimbulkan moral hazard. Belajar dari hal tersebut dan untuk memberikan rasa aman bagi nasabah penyimpan maka di tahun 2005 Lembaga penjamin simpanan (LPS) resmi beroperasi berdasarkan UU No. 24 tahun 2004.
Terdapat beberapa kajian yang telah membahas mengenai keberadaan Lembaga yang menjamin simpanan nasabah. Ekonom yang pertama membahas mengenai urgensitas penjaminan simpanan untuk mencegah terjadinya penarikan simpanan secara besar-besaran (bank runs) ialah Diamond & Dybvid pada tahun 1983. Kemudian kajian ini terus berkembang seiring dengan kompleksitas produk dan jasa keuangan. Kehadiran Lembaga yang menjamin simpanan pada dasarnya untuk mencegah terjadinya penarikan dana nasabah secara besar-besaran oleh masyarakat
Berdasarkan berbagai kajian yang telah dilakukan oleh beberapa orang peneliti menunjukkan bahwa Lembaga penjamin simpanan merupakan entitas yang memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam konteks ini, supervisi terhadap LPS menjadi suatu keharusan, mengingat peranannya yang tidak hanya sebagai penjamin simpanan tetapi juga menjadi salah satu elemen dalam penguat kestabilan sistem keuangan. Sistem keuangan merupakan tulang punggung perekonomian suatu negara. Stabilitas dalam sistem keuangan menjadi krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Tulisan ini akan membahas urgensi supervisi terhadap LPS, melibatkan analisis mengenai keberlanjutan sistem keuangan, kebijakan dan tindakan pengawasan yang diperlukan, serta dampak positifnya terhadap ekonomi.
Transformasi Fungsi dan Peran LPS
Lahirnya Lembaga penjamin simpanan di tahun 2005 memiliki fungsi utama sebagai paybox plus yaitu penjaminan simpanan dan resolusi bank. Terdapat tiga syarat utama simpanan yang dapat dijamin oleh LPS, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank.
Peran dan fungsi LPS semakin strategis dengan perluasan mandat oleh pemerintah melalui UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Mandat baru yang dimiliki LPS pasca UU PPKSK ialah penambahan dua metode resolusi dalam penanganan bank gagal yaitu melalui purchase & assumption dan bank perantara (bridge bank). Selain itu, LPS juga turut berperan dalam pencegahan terjadinya krisis dalam sistem keuangan nasional melalui program restrukturisasi perbankan. Sehingga, secara umum kita dapat menyebutkan bahwa fungsi LPS telah bergeser dari hanya sekedar paybox plus menjadi loss minimizer.
Dalam rangka mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (UU P2SK). Undang-undang tersebut memberikan mandat baru kepada LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP). Pasca UU P2SK ini tujuan LPS yang semula hanya menjamin dan melindungi masyarakat di bank, saat ini ditambahkan dengan penjaminan polis di Perusahaan asuransi. Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu. Dalam penyelenggaraan PPP, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat. Pasca lahirnya UU P2SK ini LPS secara resmi bertranformasi menjadi risk minimizer.
Dalam peranannya menjaga stabilitas sistem keuangan, LPS tergabung dalam komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) bersama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan. Apabila Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia berperan dalam lingkup makroekonomi, maka LPS bersama OJK akan berperan dalam lingkup mikroekonomi. Sinergi antar Lembaga yang tergabung di dalam KSSK akan mencegah dan menangani shock serta krisis ekonomi.
Urgensi Pembentukan Badan Supervisi LPS
Menurut penulis, terdapat beberapa alasan pentingnya pembentukan badan supervisi khusus untuk LPS. Pertama, Badan supervisi memiliki peran kunci dalam mengidentifikasi risiko-risiko yang dapat mempengaruhi kinerja LPS. Dengan pemantauan rutin, potensi risiko seperti krisis likuiditas atau masalah manajemen risiko dapat diidentifikasi sejak ini. Kedua, melalui supervisi yang cermat, badan supervisi dapat memberikan masukan yang berharga untuk penyusunan kebijakan oleh LPS secara efektif.
Ketiga, Badan supervisi LPS diperlukan agar dapat menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Stabilitas ini menjadi kunci utama bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Keempat, Badan supervisi LPS akan dapat berperan pula dalam mengurangi potensi krisis keuangan. Kelima, Badan supervisi akan dapat memastikan bahwa LPS mematuhi standar dan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.
Keenam, dengan adanya badan supervisi, proses pengambilan keputusan dan operasional LPS dapat diperiksa secara teratur, menciptakan tingkat transparansi yang tinggi. Ketujuh, pembentukan badan supervisi LPS dapat pula menjadi dorongan bagi inovasi dan penyesuaian terhadap perubahan dalam lingkungan ekonomi dan keuangan. Terakhir, badan supervisi akan dapat membantu LPS untuk mengatasi tantangan global.
Dampak Positif Badan Supervisi LPS
Kehadiran badan yang bertugas melakukan supervisi terhadap Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan dampak positif. Pertama, Badan supervisi yang efektif terhadap LPS memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa sistem perbankan dan saat ini juga asuransi aman serta terpercaya. Kedua, Badan supervisi akan membantu LPS dalam mengelola risiko yang lebih baik. Ketiga, Badan supervisi memastikan bahwa LPS beroperasi sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan. Keempat, Badan supervisi memastikan bahwa kebijakan yang ditetapkan LPS harus dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.
Kelima, Badan supervisi memainkan peran kunci dalam meningkatkan kesiapan LPS menghadapi krisis keuangan. Keenam, kehadiran badan supervisi akan dapat membantu pula meningkatkan efisiensi operasional LPS. Ketujuh, Dampak positif supervisi juga dapat dirasakan oleh pihak-pihak yang rentan seperti nasabah kecil dan pelaku usaha mikro. Dengan pengawasan yang lebih baik terhadap LPS, mereka akan dapat merasa lebih aman dalam menyimpan dan mengelola dana mereka di sistem perbankan termasuk membeli polis asuransi. Terakhir, keberadaan Badan Supervisi dapat meningkatkan hubungan kerja sama dan koordinasi antar Lembaga yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Supervisi terhadap Lembaga penjamin simpanan memiliki urgensi yang besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan melakukan supervisi yang efektif, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan asuransi akan meningkat, mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penguatan supervisi terhadap LPS melalui kehadiran Badan Supervisi merupakan bagian integral dari upaya menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Dengan memahami dampak positif dari supervisi terhadap LPS, dapat diakui bahwa peran Badan Supervisi sangat penting untuk memastikan LPS dapat berfungsi efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan keberlanjutan ekonomi nasional. Supervisi yang efektif tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi LPS tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.