Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ardhienus

Pembatasan Dividen Bank

Bisnis | 2023-09-08 08:25:46

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur besaran pembagian dividen bank. Dalam waktu dekat beleid OJK itu bakal muncul. Regulasi ini menyebabkan bank tidak bisa lagi leluasa berfoya-foya membagikan dividen karena jumlah dividen akan dibatasi OJK. Sebagai gambaran, pembayaran dividen dari laba yang diperoleh (Dividend Payout Ratio) pada 2022 untuk BRI mencapai 85 persen, Bank Mega 70 persen dan BCA 62 persen.

Rencana OJK itu sontak menimbulkan perdebatan hangat. Di satu sisi, ada yang mengatakan pengaturan dividen akan berdampak negatif pada bank, terutama harga sahamnya. Daya tarik saham bank bakal berkurang. Karena investor saham menjadikan pembagian dividen sebagai cuan tambahan selain keuntungan karena kenaikan harga saham (capital gain). Dividen seolah menjadi jamu manis bagi investor. Tak jarang ada investor saham yang khusus memburu dividen.

Namun pendapat lain mengatakan pembatasan dividen justru akan menguntungkan bank. Modal bank akan menggunung sehingga skala usaha bank otomatis terdongkrak. Daya saing usaha pun akan kian kuat. Dengan demikian, dalam jangka panjang valuasi saham akan semakin besar. Hal ini berimplikasi positif pada peningkatan harga saham. Investor saham pada akhirnya akan mendapatkan manfaatnya.

Terlepas dari perdebatan itu, rencana OJK untuk mengatur dividen bank patut didukung. Ada beberapa alasannya. Pertama, pembatasan dividen sangat diperlukan untuk kondisi saat ini. Dengan dibatasi, modal perbankan akan membesar. Tentu ini berdampak pada penguatan ketahanan perbankan dalam menghadapi berbagai risiko. Terlebih, berbagai ketidakpastian yang tidak henti silih berganti menghampiri ekonomi dan perbankan Indonesia.

Kedua, tambahan modal dari laba yang diperoleh diperlukan untuk ekspansi bisnis, dalam hal ini penyaluran kredit, dan belanja modal terutama belanja infrastruktur teknologi informasi. Digitalisasi dan ancaman serangan siber yang terus meningkat menuntut bank untuk terus memperkuat teknologi informasinya, termasuk keamanannya.

Ketiga, beberapa studi empiris yang menunjukkan perlu dan pentingnya regulator mengatur pembagian dividen seiring terjadinya krisis keuangan global 2008 seperti Ashraf et al (2016), Onali (2014) dan Kanas (2013). Dalam konteks mikro, pembatasan dividen tidak hanya bermanfaat bagi bank. Namun dalam cakupan yang lebih luas, berguna dalam memperkuat stabilitas sistem keuangan.

Terakhir, pengaturan dividen ini sesungguhnya bukan hal yang baru dalam dunia perbankan. Banyak negara juga mengenakan pembatasan dividen, seperti Cina, Korea Selatan dan Jerman. Basel Committee on Banking Supervision telah meluncurkan Basel III Accord pada 2011 yang membatasi pembagian dividen pada bank yang level modalnya masih di bawah batas yang telah ditentukan.

Memang ada konsekuensi dari pembatasan dividen bagi pemilik modal, terutama bagi pemerintah pusat dan daerah. Tidak dapat dimungkiri, dividen bank plat merah dan bank pembangunan daerah (BPD) memang menjadi salah satu sumber penting penerimaan negara dan daerah. Bagi pemerintah pusat, rencana ini bakal menggerus penerimaan pemerintah dari dividen bank himbara. Begitu pula dengan pemerintah daerah yang sangat mengharapkan masukan pendapatan dari laba BPD.

Sebagai gambaran, pada 2022 dividen empat bank himbara telah menyumbang penerimaan negara mencapai Rp40,75 triliun, terdiri dari BRI Rp23,15 triliun, Bank Mandiri Rp12,84 triliun, BNI Rp4,39 triliun dan BTN Rp0,37 triliun. Sementara sebaran dividen kepada pemegang saham oleh beberapa BPD juga cukup besar, seperti Bank Jabar Banten mencapai Rp1,1 triliun atau hampir 50 persen dari laba bersih yang sebesar Rp2,22 triliun. Begitu pula dengan Bank Sumatera Utara yang menebar dividen Rp560,5 miliar atau 80 persen dari laba bersih Rp701 miliar.

Tentu OJK tidak menampik hal itu dan pasti bertindak bijak. Aturan pembatasan dividen akan mengatur secara prinsip-prinsipnya saja (principle based). Aturannya tidak akan rigid dan pembatasan dividen untuk bank tidak akan sama. Bisa jadi, keputusan pembagian dan besaran dividen akan ditentukan oleh bank itu sendiri (self assestment). Namun yang pasti tetap harus mengacu pada koridor-koridor tertentu yang ditentukan OJK.

Sebagai misal, besaran dividen akan berbeda untuk modal bank yang telah kuat dengan bank yang masih membutuhkan modal. Bisa juga, besaran dividen akan tergantung pada rasio kredit bermasalah atau kredit berisiko. Jika dipandang bank masih memiliki kredit bermasalah atau kredit berisiko yang tinggi, maka besaran dividen akan lebih rendah atau bahkan bisa tidak boleh membagikan dividen. Karena laba yang diperoleh akan digunakan untuk mengantisipasi peningkatan kredit bermasalah atau untuk kepentingan pembentukan cadangan kredit.

Sepertinya juga kurang bijak apabila modal masih minim namun dividen tetap harus diberikan kepada pemegang saham. Terlebih ada ketentuan OJK yang mewajibkan bank memiliki modal minimum Rp3 triliun. Kondisi ini dapat kita lihat pada salah satu BPD yaitu Bank Sulawesi Tengah sebagai contah.

Posisi Juni 2023, bank ini baru memiliki modal inti Rp1,4 triliun. Laba periode 2022 tercatat Rp246,39 miliar dan dividen yang diberikan ke pemegang saham Rp102,5 miliar alias 41,6 persen dari laba yang diperoleh. Padahal BPD harus memiliki modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Bila tidak, BPD harus rela turun kelas. Seyogyanya, laba digunakan sepenuhnya untuk menambah modal bank.

*Artikel telah dimuat di harian Kompas, Rabu 6 September 2023

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image