Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Sumsel Hadiri Sertijab dan Lepas Sambut Kalapas KIs I Palembang

Info Terkini | Tuesday, 10 May 2022, 16:29 WIB

Selasa, 10 Mei 2022

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, dilaksanakan Serah Terima Jabatan dan Lepas Sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang.

Kegiatan Sertijab dan Lepas Sambut ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H.

Serah Terima Jabatan dan Lepas Sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, dari Bapak Kadiyono, Bc.IP, SIP, M.Si ke Bapak Yulius Sahruzah, Bc.IP, SH, MH. ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Penyerahan Memori Serah Terima Jabatan dari Kalapas Lama kepada Kalapas Baru.

Setelah prosesi serah terima jabatan, dilaksanakan pula Acara Lepas Sambut. Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Kelas I Palembang yang lama, Bapak Kadiyono, Bc.IP, SIP, M.Si., menyampaikan kesan-kesannya selama menjabat menjadi Kepala Lapas Kelas I Palembang. Kemudian dilanjutkan pula dengan perkenalan dari Kepala Lapas Kelas I Palembang yang baru, Bapak Yulius Sahruzah, Bc.IP, SH, MH.

"Saya atas nama pribadi dan mewakili Lapas Perempuan Palembang menyampaikan selamat dan sukses atas Serah Terima Jabatan Kepala Lapas Kelas I Palembang. Selamat mengemban tugas yang baru untuk Bapak Kadiyono dan Bapak Yulius, semoga selalu diberikan kesuksesan dan kelancaran dalam melaksanakan tugas," ucap Ike Rahmawati, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

#KemenkumhamRI

#KumhamSumsel

#KumhamPASTI

#LapasPerempuanPalembang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image