Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zainal C. Airlangga

Migrasi TV Digital, Momentum Kebangkitan Konten Lokal

Teknologi | 2021-08-20 13:11:34
FOTO/Republika.co.id

Pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan telekomunikasi mengakibatkan ekosistem industri media mengalami perubahan. Seiring dengan itu, penyelenggaraan penyiaran pun dilaksanakan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk di dalamnya migrasi penyiaran dari analog ke digital yang merupakan amanat dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah melakukan migrasi dari Televisi (TV) analog ke TV digital secara bertahap yang ditargetkan selambat-lambatnya dua tahun sejak berlakunya UU Cipta Kerja tersebut, yakni pada 2 November 2022.

Secara sederhana, digitalisasi penyiaran dapat diartikan sebagai proses alih teknologi menuju penggunaan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Siaran TV digital sama dengan siaran TV analog: tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan. Yang membedakan hanyalah kualitas tampilan gambar lebih bagus dan suara yang disajikan lebih jernih.

Melansir kompas.com, berbagai negara telah menerapkan digitalisasi dari TV analog ke TV digital atau Analog Switch-Off (ASO) seperti Jerman (2003), Inggris (2005), Belanda (2006), Finlandia, Swedia, dan Norwegia (2007), Swiss (2008), Prancis (2010), Jepang (2011), dan Korea Selatan (2012). Bahkan Amerika Serikat sudah bermigrasi secara total tahun 2009. Beberapa negara di Asia Tenggara (ASEAN) juga telah menerapkan ASO seperti Brunei (2017), Singapura dan Malaysia (2019), Vietnam, dan Thailand (2020). Saat ini, di kawasan ASEAN, tinggal Indonesia, Myanmar, dan Timor Leste yang belum mengimplementasikan TV digital.

FOTO/Kompas.com

Urgensi TV Digital untuk Kepentingan Publik

Terlepas bahwa migrasi dari siaran analog ke digital ini sebagai perintah undang-undang, harus dipahami langkah ini sejatinya juga dilandasi oleh keinginan pemerintah untuk menjawab kepentingan publik, yang di antaranya adalah : Pertama, bahwa dengan digitalisasi siaran TV, membuka peluang untuk menata ulang frekuensi 700MHz, yang digunakan siaran televisi terrestrial analog, untuk kemudian digunakan untuk mengembangkan internet berkecepatan tinggi.

Kedua, adanya digitalisasi penyiaran ini dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat, yaitu kualitas penerimaan audio visual dan kualitas isi serta program siaran. Masyarakat mendapatkan kualitas penerimaan audio visual yang lebih tajam kualitas gambarnya, suaranya lebih jernih, dan dapat mengombinasikan layanan data yang interaktif. Singkatnya, manfaat TV digital bagi amsyarakat ini jika digabung yaitu bersih, jernih, dan canggih. Bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya.

Ketiga, hadirnya siaran digital akan memungkinkan menjangkau wilayah perbatasan yang selama ini sering terisolir informasi. Hal ini untuk menjaga nilai dan rasa nasionalisme masyarakat di wilayah tersebut. Dulu lembaga penyiaran tidak bisa tersiar hingga ke sana, akibatnya ada beberapa daerah yang menonton siaran dari negara tetangga. Dengan demikian, kebijakan penyiaran digital akan dapat menanggulangi minimnya informasi dari dalam negeri di masyarakat perbatasan sekaligus memperkuat sosialisasi kebangsaan.

FOTO/Republika.co.id

Keempat, migrasi ke TV digital ini juga akan menghasilkan multiplier effect dalam ekonomi digital. Semakin berkembangnya teknologi bidang komunikasi akan melahirkan beragam inovasi lapangan kerja. Berdasarkan kajian dari Boston Cosulting Group pada 2017, multiplier effect dari TV digital akan membuka 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru, 232 ribu penambangan lapangan kerja baru, hingga peningkatan pajak dari PNBT sebesar Rp77 T dan peningkatan kontribusi PDB nasional sebesar Rp443,8 T.

Kelima, migrasi TV digital dapat mendorong konten lokal untuk tumbuh. Peluang terbukanya konten lokal makin besar karena dalam siaran TV digital daya tampung siaran dalam satu kanal bertambah. Indonesia dengan beragam adat istiadat, bahasa, suku bangsa yang bisa diangkat oleh stasiun lokal, berpeluang mendapatkan ruang.

Peluang Kebangkitan Konten Lokal

Dari sekian banyak urgensi TV digital bagi kepentingan publik, saya tertarik untuk meng-higlight aspek penguatan konten lokal. Konten lokal dalam terminologi Standar Program Siaran (SPS), merupakan siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual/non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran setempat. Sumbangan konten lokal tersebut nantinya berasal dari lembaga penyiaran televisi publik/lokal, televisi komunitas, televisi swasta lokal, dan televisi swasta berjaringan.

Untuk itu, momentum lokalitas terhadap konten siaran perlu diletakkan pada tiga perspektif. Pertama, konten lokal sebagai media dokumentasi budaya. Selain sebagai penyedia sarana informasi, keberadaan televisi lokal sesungguhnya menyimpan potensi sebagai media dokumentasi budaya atau videografi budaya (cultural videography). Videografi merupakan media komunikasi yang cukup efektif dalam rangka pelestarian dan perayaan keunikan kearifan lokal.

Di Banyumas, misalnya, pengelola TV lokal bisa belajar dari para pegiat film lokal yang sudah terlebih dulu menggarap tema budaya lokal Banyumas. Konsistensi –mengusung- budaya lokal ini tampak, seperti pada film ‘Peronika’, Senyum Laminah (SL), Boncengan, Metu Getih, Lengger Santi, dan lain-lain. Selain menggunakan dialek ‘ngapak’, film ini juga mengangkat tema kehidupan keseharian masyarakat kecil di Banyumas. Pada Senyum Laminah terdapat scene–tradisi-membatik. Sebuah tradisi ‘langka’ yang sudah mulai memudar dan membutuhkan regenerasi.

Kedua, konten lokal meneguhkan partisipasi kolektif. Konten lokal wajib mengaktifkan dialog lintas sektor. Isu-isu penting yang bernilai dan menyangkut hajat kolektif diretas bersama oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah. Konten lokal harus menjadi trigger yang menghubungkan pikiran dan perasaan seluruh elemen masyarakat agar berperan dalam berbagai persoalan serta kepentingan daerah.

Ketiga, konten lokal mewujudkan pemberdayaan SDM lokal. Salah satu yang paling esensial dari konten lokal adalah harus diproduksi dan dikerjakan oleh SDM lokal. Konsekuensi dari ketentuan tersebut dapat merangsang lahirnya bakat profesional yang bergerak di sektor penyiaran maupun industri konten. Di waktu yang sama tentu memberi manfaat ekonomi kepada pemilik ataupun pekerja media lokal.

Migrasi TV diharapkan menjadi momentumkebangkitan TV lokal

Namun demikian, sejumlah persoalan yang membelit penyiaran lokal ketika memasuki penyiaran digital harus segera dibenahi. Di antaranya, biaya sewa mux yang mahal, keterbatasan permodalan dan teknologi, persaingan dengan televisi nasional, hingga kepercayaan pengiklan yang masih rendah.

Pada akhrnya, migrasi TV digital diharapkan dapat membangkitkan sektor penyiaran lokal. Regulasi yang diterpakan terhadap TV lokal harus dilandasi semangat untuk mendukung mereka tumbuh dan berkembang. Sebagai contoh regulasi yang memudahkan perizinan, memudahkan pengembangan konten siaran, kemudahan perpajakan, dan dukungan penggunaan teknologi.

Referensi:

Andi Muhammad Abdi, 2021. “Daulat Konten Lokal di Era Penyiaran Digital”, dalam http://www.kpi.go.id/index.php/id/component/content/category/16-kajian?start=2739. Diakses 18 Agustus 2021, Pkl 20.12 WIB.

Lustig, Myron.W. & Jolene Koester. 2003. Intercultural Competence: Interpersonal Communication across Cultures. USA: Allyn & Bacon, Majalah CAKRAM Komunikasi. Edisi 06 tahun 2003. Jakarta: Matari Adv

https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/siaran-tv-digital-teknologi-tahapan-dan-proses-migrasi-siaran-tv-digital. Diakses 18 Agustus 2021, Pkl 21.28 WIB.

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20201023160011-185-562071/perjalanan-panjang-penerapan-tv-digital-di-indonesia. Diakses 19 Agustus 2021, Pkl 11.08 WIB.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image