Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Ternyata Begini Dasar Pengenaan Pajak PBB

Eduaksi | Thursday, 05 Aug 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi.

JAKARTA, – Pemberian stimulus atau kebijakan pada kwajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat dibutuhkan masyarakat khususnya yang saat ini mengalami dampak ekonomi selama pandemi Covid-19. Pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan juga diatur melalui Peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia No.82/PMK.03/2017.

BACA JUGA: Katar Periode 2021-2026, Dilantik Camat Munjul Pandeglang

Semantara itu, dasar pengenaan pajak PBB juga harus diketahui berapa nominal yang harus dibayarkan. Jangan sampai kita mendapatkan SPPT, tetapi tidak tahu darimana asalnya besaran nominal PBB yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak.

BACA JUGA: Tak Perlu Terburu-Buru Bayar Booking! Ini Alasannya

NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). NJOP masing-masing wilayah berbeda.

Lalu apa dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan? Yuk simak rinciannya sebagai berikut;

Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:

LetakPemanfaatanPeruntukanKondisi Lingkungan2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:Bahan yang digunakan dalam bangunanRekayasaLetakKondisi lingkunganNah, itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menkeu jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan.

Lalu bagaimana penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, warisan, dan lain sebagainya? Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:

1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain

Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan obyek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Mengapa dengan obyek lain? Hal itu karena obyek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati dengan obyek yang dibandingkan, sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.

2. Nilai Perolehan Baru

Berbeda dengan penetapan NJOP yang dilakukan dengan cara membandingkan harga dengan obyek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.

3. Nilai Jual Pengganti

NJOP juga bisa ditetapkan dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti di sini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan membandingkan obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan, namun didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image