Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image adinda zahra

Pajak Sembako Picu Kenaikan Inflasi 2021

Politik | Monday, 02 Aug 2021, 20:40 WIB
Kenaikan Inflasi

Pemerintah berencana akan memberlakukan pajak sembako sebesar 12%, rencana tersebut tentunya masih menjadi pembicaraan hangat antara masyarakat dan juga pemerintah dikarenakan dampak dari pajak tersebut dapat memicu adanya kenaikan pada inflasi 2021, pemberlakuan pajak sembako akan membuat masyarakat membeli bahan kebutuhan pokok diluar dari yang mereka butuhkan.

Masyarakat akan merasa sangat terbebani dengan adanya pajak sembako, tak hanya itu pemberlakuan pajak sembako juga dapat merugikan keuangan para petani terutama di masa pandemi seperti sekarang ini hal itu dapat membuat petani semakin kesulitan dibidang financial keuangan, kesulitan yang dialami petani dapat disebabkan karena adanya keterbatasan yang mereka miliki dalam menjual produknya kepada konsumen yang tentunya telah membatasi pengeluaran belanja mereka yang disebabkan dari adanya pajak sembako tersebut.

dengan begitu dapat dilihat bahwa dampak terbesar dari pajak sembako dialami oleh masyarakat, terutama masyarakat yang memang kurang mampu (memiliki keterbatasan dalam keuangan). Tak sedikit masyarakat yang mengiginkan pemerintah untuk membatalkan rencana pemberlakuan pajak sembako demi menghindari kenaikan inflasi dan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat akibat pembayaran pajak sembako.

Kenaikan inflasi akibat pajak sembako tentunya memberikan beban pada masyarakat secara umum, Dimana pada masa pandemi seperti sekarang ini tingkat dari perekonomian di Indonesia sedang mengalami penurunan (dalam kondisi lemah). Pemaikaian pajak sembako untuk kebutuhan pokok telah tercatat dalam revisi UU nomor 6 tahun 1983 terkait ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang tertuang dalam pasal 4A RUU KUP.

pajak

Banyak masyarakat yang menyarankan agar RUU KUP lebih fokus terhadap pajak dari e-commerce dan juga perusahaan teknologi yang terkenal, hal tersebut dilakukan semata-mata karena pajak yang dikenakan pada perusahaan teknologi besar seperti Instagram, google, whatsapp dan lainya terbilang masih sangat rendah sedangkan penggunaan dan pendapatan yang mereka peroleh dari pemaikaian data kuota diindonesia cukup besar.

Seperti yang telah dikatakan oleh Seorang ekonom narasi yaitu achmad nur hidayat beliau mengatakan bahwa “Indonesia sebaiknya mengikuti G7 yang telah disepakati dalam pemberlakukan pajaknya yang lebih ketat terhadap perusahaan teknologi” hal tersebut karena penggunaan pajak whatsapp,Instagram dan lainnya sangat rendah dibanding dengan pendapatan mereka dari big data Indonesia.

Pemakaian pajak pada sembako dinilai memiliki resiko yang sangat besar apabila tidak dilakukan dengan benar hal tersebut dikarenakan dapat beresiko menurunkan rasio dari pajak itu sendiri dan juga berdampak pada tingkat inflasi tahun ini dan tahun yang akan datang, Inflasi merupakan keadaan dimana harga pasar mengalami kenaikan secara terus-menerus Keadaaan tersebut tentu tidak bagus mengingat kondisi perekonomian yang saat ini sedang melemah akibat pandemi.

kalau diperhatikan secara menyeluruh adanya pajak sembako justru malah akan menambah tingkat kemiskinan masyarakat karenakan pemungutan yang mereka terima, hal itu tentu tidak baik mengingat Indonesia telah memiliki tingkat pengangguran yang cukup besar, jika pemberlakuan pajak sembako di lakukan maka masyarakat yang menganggur akan semakin kesulitan akibat pengeluaran yang tiba-tiba melonjak sedangkan kebutuhan pokok yang diperlukan dimasa pandemi sangatlah banyak.

Akan diberlakukannya pajak sembako dinilai tidak adil untuk masyarakat karena dapat mempengaruhi daya beli mereka, sedangkan pemerintah sebelumnya justru melakukan relaksasi pajak terhadap penjualan mobil. Pedagang berpendapat bahwa pemberian pajak sembako diindonesia dinilai tidak memperhatikan rakyat kecilnya terlebih dengan kondisi pandemi yang membuat pedagang rugi atau mengalami penurunan persentase pendapatan.

Pemberian pajak pada sembako juga dinilai tidak efektif karena pada dasarnya kebutuhan pokok yang banyak diperlukan seperti beras, sayur-sayuran, kedelai dll tidak memiliki harga yang konstans (harga tetap) melainkan harganya cenderung naik-turun, keadaan tersebut terjadi karena tergantung pada kondisi serta keadaan dari beras tersebut terlebih lagi adanya resiko terkena hama dan musibah alam membuat harga jadi tidak pasti.

Orang Kementrian keuangan telah memberikan penjelasan bahwa Pemerintah mengeluarkan aturan pajak sembako guna menggenjot pendapatan negara lewat perpajakan, aturan pajak sembako ini merupakan salah satu rencana pemerintah di masa pandemi mengingat pendapatan negara menurun akibat pandemi sedangkan pengeluaran negara tetap terus berjalan.

Demi mengoptimalkan penerimaan pajak untuk setelah pandemi maka penambahan pajak sembako dalam RUU KUP merupakan keputusan yang masih dipertimbangkan pemerintah sebab sebelumnya negara Indonesia lebih terfokus pada pembiayaan utang akibat perolehan pajak yang turun, Langkah yang diambil pemerintah tersbut merupakan upaya dalam menata ulang perekonomian sehingga sistem pajak diIndonesia dapat lebih adil.

Pemberian Pajak pada sembako berdampak pada indeks keyakinan konsumen, pajak sembako juga dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia padahal pemerintah sendiri telah memberikan target agar peretumbuhan ekonomi dapat meningkat setidaknya 8%.

Inflasi yang dialami termasuk dalam inflasi sedang karena tingkat kenaikannya sekitar 10% - 30% jika dihitung pertahun apabila pajak sembako terealisasikan, akan tetapi kita pastinya tidak ingin sampai kenaikan inflasi terjadi, selain karna memang perekonommian yang mengalami penurunan juga karena dampak yang diterima masyarakat akibat inflasi sangatlah memberatkan.

Diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki rencana apabila inflasi terjadi yaitu dengan memiliki target tahunan untuk mengatasi inflasi, selain itu dengan tidak diberlakukannya pajak sembako juga dapat menghindari terjadinya kenaikan inflasi karena jika pajak sembako tidak ada maka masyarakat tidak perlu membeli barang kebutuhan pokok secara berlebih.

Maka jika disimpulkan Keputusan untuk memberlakukan pajak sembako dinilai masih kurang efektif sehingga diharapkan pemerintah dapat lebih berhati-hati atau lebih memperhatikan kondisi dan dampak yang akan diterima masyarakat sebelum memberikan keputusan dalam menormalisasikan perekonomian negara. Ada baiknya pemerintah lebih mengutamakan pajak pada barang mahal seperti mobil, dll dengan begitu perekonomian negara sedikit membaik serta masyarakat kecil dapat merasakan keadilan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image