Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jemat Pinggiran

Bisakah Terwujud Pemulihan di Kabupaten Yahukimo?

Politik | Sunday, 18 Jul 2021, 09:58 WIB
Foto Ilustrasi Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli bersama Rombongan 
Foto Ilustrasi Bupati Kabupaten Yahukimo, Didimus Yahuli bersama Rombongan

Dekai-kaka saya datangi rumah saya untuk sekedar transit sebelum dia mengisi kegiatan lain. Sambil makan ubi yang di sediakan sebagai menu pagi, dia cerita soal keributan dan kerumitan Pemerintahan yang terjadi di lingkungan Kabupaten Yahukimo. Persoalan 517 desa yang diantik Abock Busup, M. A. Dan penonjoban jabatan di kabupaten yahukimo.

Tradisi Politik Pilkada Bupati dan mentalitas pimpinan OPD yang tidak adaptif dengan perubahan zaman, dan kemungkinan terjadi konflik, hubungan antara politisi dan partai politik yang tidak mendukung, serta Persoalan lain yang dia ceritakan.

Saya sendiri senyum-senyum sambil melahap ubi kuning yang direbus tadi. Saya senyum-senyum mendengarkan beberapa isu yang diangkat dan diceritakan itu karena Persoalan yang tidak perlu dan tidak bisa terjadi yang diceritakan oleh kaka saya tersebut. Jika Bupati dan Wakil Bupati profesional menjalankan Pemerintahan, dan menempatkan orang-orang dari tingkat yang bawa di desa hingga OPD di tingkat kabupaten sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Namun lagi-lagi Bupati dan Wakil Bupati jadi biang kerok dalam persoalan ini.

Akar Masalah

Persoalan 517 SK desa yang tidak mau mengakui dan non jobnya jabatan pimpinanan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Didimus Yahuli, S. H dan Esau Miram, S. Ip. Di duga melanggar kode etik ASN dan menabrak aturan yang berlaku di Indonesia, dan salah menggunakan kewenangan nya.

Akar persoalan, janji jabatan sebelum terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati adanya kewenangan yang akan di miliki sebagai kepala Pemerintah atau kepala lembaga. Kewenangan tersebut di delegasikan oleh Gubernur sejalan dengan UU No 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara ASN.

Kewenangan tersebut kerap dimanfaatkan sebagai alat para kontestan pemilukada untuk menarik ASN di daerah dalam kontestasi dukung-mendukung. Netral bukan pilihan yang aman karena akan mengganggu karir jabatan. Sementara mendukung pun akan berisiko terhadap karir jabatan jika jagoan yang didukugnya kalah.

Fenomena tersebut menempatkan kompetensi, kinerja, dan rekam jejak integritas bukan sebagai basis penilaian karir jabatan bagi pegawai negeri sipil sebagaimana amanah peraturan yang ada. Imbasnya, pelayanan terhadap masyarakat bukanlah tujuan utama sebagaimana tertuang dalam sumpah pegawai dan sumpah jabatan. Maka, jika kemudian bupati atau pejabat terjerat kasus, maka yang tersisa adalah sumpah serapah.

Persoalan SK desa, pengeseran jabatan di birokrasi, "Persoalan" ini adalah Persoalan pengulangan yang menjadi tradisi di kabupaten Yahukimo dan hampir seluruh Kabupaten di wilayah pegunungan terjadi. Karena setiap Bupati dan wakil Bupati mencalonkan diri, pada saat kampanye mereka sering kali menjanjikan jabatan (Iming-iming jabatan). Contoh tahun 2010-2014 Bupati Yahukimo era Dr. Ones Pahabol II periode, Bupati Mimika periode 2019-2024, dan Bupati Pegunungan Bintang baru-baru kena sangsi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan masih banyak contoh lainnya.

Akar Masalah, penonjoban jabatan eselon tidak sesuai prosedur dan mekanisme di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Yahukimo, Oleh Bupati dan Wakil Bupati definitif dan respons dari pergantian jabatan tanpa perhatikan mekanisme yang ada. Dan Bupati semaunya melakukan rotasi jabatan membabi buta atau hambur adu, sehingga Bupati dan wakil bupati Yahukimo dapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat, yang dikelurkan Tanggal 8-7-2021, No B-2361/KASN/07/2021.

Teguran KASN terhadap Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo ini juga bukan tanpa alasan karena fakta di lapangan memang banyak pihak mengelu soal penonjoban jabatan birokrasi di di lingkungan Pemerintahan kabupaten Yahukimo, diduga Bupati penaberakan hukum. Sebab sesuai aturan, pejabatan yang dinonjobkan harus nya dibulan November atau oktobet 2021. Dalam situasi ini pihak KASN memberikan teguran kepada bupati dan wakil bupati. Namun kembali hak preogatif ada pada Bupati, Bupati mau mengakui atau tidak atas kesalahan yang ia buat.

Dan akar Masalah, Yang terutama adalah berakhirnya SK desa no 175 yang dilantik Bupati, Dr. Ones Pahabol dan SK desa no 147 yang dilantik Bupati Yahukimo periode 2014-2020 Abock Busup M. A, Pada tanggal 27 April 2020 yang kemudian di persoalkan Bupati dan Wakil Bupati definitif Didimus Yahuli dan Esau Miram.

Persoalan tidak mengakuinya 517 SK desa no 147 oleh Bupati dan Wakil Bupati definitif berdampak pada protes besar-besaran yang dilakukan 517 kepala kampung. Bupati Definitif tidak mengakuinya SK desa 147 dengan alasan Pelantikan yang dilakukan Bupati lama Abock Busup tidak sesuai mekanisme dan dinilai melanggar hukum. Karena Bupati Abock Busup sudah berakir masa jabatannya. Tetapi Rakyat Yahukimo menginginkan adanya Revolusi sistem.

Revolusi Sistem

Keterbukaan dalam seleksi pemilihan pejabat sampai hari ini masih menjadi barang mahal. Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pejabat karier kerap menjadi misteri. Padahal, jabatan seperti desa, camat, atau kepala dinas bukan jabatan politik seperti memilih menteri yang menjadi hak prerogatif presiden di Jakarta.

Demo demi Demo terus dilakukan oleh 517 kepala kampung dan Pegawai yang di non Jobkan. Demo dan protes ini tidak akan berhenti jika tanpa revolusi sistem pengangkatan jabatan karier di lingkungan pemerintah termasuk soal delegasi kewenangan satuan kerja seperti tertuang dalam pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Memberikan kewenangan kepada pejabat politik atas penetapan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN kepada pejabat politik yang berperan sebagai pejabat pembina kepegawaian adalah masalah utama yang mendorong jual beli jabatan sebagai praktik biasa dalam pemerintahan. Jual beli jabatan akhirnya menjadi penyakit kronis birokrasi yang mendarah daging di kabupaten yahukimo.

Belum lagi, jabatan Desa, camat, kepala dinas, atau jabatan yang menjadi masalah. Dari masalah 517 SK dan di nonjobkan Jabatan itu akan menghambat kinerja Bupati dan wakil nantinya.

Dengan demikian saya berharap Bupati dan Wakil Bupati Yahukimo Wujudkan Pemulihan Yahukimo seutuhnya, maka sudah Seharusnya tinggalkan pikiran lawan dan kawan serta bubarkam tim pendukung demi pelayanan public. ajak semua rakyat Yahukimo bersatu padu kerja mewujudkan Pemulihan Yahukimo yang di idamkan.

Terutama mengakui SK desa 147 dan tidak merompak SKPD di lingkungan Pemerintah kabupaten Yahukimo. Yahukimo butu kedamaian sesuai moto kabupaten, moto kabupaten sangat jelas "Damai Sejahtera" Untuk Wujudkan Moto kabupaten dan Selogan Bupati "Pemulihan Yahukimo"

Penulis: Jemat Pinggiran Penikmat Debu Jalanan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image