Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image yeni yudiarti

Covid19 dan Kisah Kelucuan di Bumi Indonesia

Agama | 2021-07-04 18:51:54

Tulisan ini saya angkat, terinspirasi dari anjuran #Stayathome #Diamdirumah oleh berbagai kalangan bahkan pemerintah setempat, tentunya kalimat itu tidak boleh sekedar menjadi kalimat kiasan yang hanya tersimpuh lewat kata-kata. Akan tetapi harus dibuktikan lewat tindakan yang cerdas sebagai jalan terakhir guna memanimalisir peredaran virus Corona tersebut. Lebih-lebih posisi negara dan pemerintah yang berkewajiban mengurusi urusan rakyatnya. Tidak boleh ceroboh dalam mengambil kebijakan dan membuat keputusan yang akan membahas bahaya besar dalam kehidupan rakyatnya.

Pandemi Corona virus disiase 19 (Covid-19) menjadi perhatian publik Indonesia hingga detik ini. Bagaimana tidak, dari data yang diberikan oleh gugus tugas percepatan penanganan covid-19 dengan update pada hari sabtu, 18 April 2020 mencatat kasus aktif sebanyak 5,082 (81.34%), sembuh 631 (10.10%), dan meninggal 535 (8.56%) dengan total keseluruhan sebanyak 6,248 Orang. Sampai data terbaru pada hari Senin, 20 April 2020 pukul 23:26 menunjukan kenaikan dengan kasus aktif sebanyak 6.760, sembuh 747, dan meninggal sebanyak 590 orang. (Sumber : https://www.covid19.go.id/ )

Hal ini tentunya bukan hanya persoalan kedaruratan medis yang menjadi perhatian publik, tapi bagaimana labilitas pengambilan kebijakan pemerintah dalam menangani kasus pandemi covid-19 tersebut yang menimbulkan ketidakpastian terhadap masyarakat. Perlu dipahami bersama, hukum atau kebijakan dibentuk bukan karena ada bisikan kiri dan kanan, melainkan untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Tetapi berdasarkan penilaian penulis sebagaimana mana yang dikemukakan oleh Oliver Wendell Holmes (Mantan Hakim Amerika serikat) "the life of de law has not been logic, it has be experience". Similia similibus juga berlaku bagi keadaan hari ini, sebab kita membutuhkan kebijakan yang sistematis dan tentunya tidak dinamis bahkan cenderung labil.

Seperti yang diketahui secara bersama, pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai macam modul dalam penanganan kasus Covid-19 ini, seperti diterbitkannya oleh pemerintah mulai social distancing, kemudian menyinggung soal lockdown dan karantina wilayah, hingga akhirnya pemerintah mengambil jalan tengah, yaitu menerapkan keputusan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pembatasan kontak fisik. Menindak lanjuti kebijakan tersebut pemerintah menyiapkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan darurat sipil untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.

Jaring Pengaman Sosial (JPS ) tepatkah?

Ada 6 program Jaring Pengaman Sosial (JPS) yang dibuat pemerintah dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19 dengan kalkulasi Rp. 101 Triliun. Antara lain :

1. Program Keluarga Harapan. Dari sejumlah 9,5 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dibagikan besaran bantuanya lebih kurang 2,5%.

2. Kartu Pra Kerja. Dinaikan dari 10 Triliun menjadi 20 Triliun, agar mampu mengcover 5,6 juta pekerja formal, pelaku usaha Mikro dan kecil.

3. Kartu Sembako. Jumlah penerima Rp. 20 juta dan nilai naik dari Rp. 150 ribu menjadi Rp. 200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

4. Biaya Listrik PLN. Dibebaskan biaya 3 bulan untuk pelanggan 45 VA. Dan diskon 50% untuk pelanggan 900 VA bersubsidi. (Waktu : April, Mei dan Juni).

5. Antisipasi Kebutuhan Pokok. Dengan tambahan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp. 25 triliun

6. Keringanan Pembayaran Kredit. Diperuntukan bagi pekerja informal ber upah harian. Yakni ojek online, supir taxi, UMKM, nelayan dengan jumlah kredit dibawah Rp. 10 Miliar. (Sumber : SuarasurabayaNet)

Meski kebijakan telah diambil dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pun telah disusun, namun banyak pihak menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk cuci tangan pemerintah terhadap mengurusi rakyatnya, sebab semuanya tidak berjalan dengan semestinya, ungkapan yang tepat untuk saat ini ialah jauh panggang dari api. Maka, masyarakat jangan terlalu berharap!

Sekilas enam program diatas terasa seperti angin segar disaat lesunya ekonomi masyarakat akibat pandemi covid-19. Namun faktanya tidak seutuh demikian. mari kita lihat kenyataannya. Beberapa hari yang lalu beredar berita mengenai pembagian bantuan sembako yang tidak layak dikomsumsi, selain itu merujuk pada Rancangan Pembangunan Nasional (RPJMN) 2019-2024 Kemensos memang sudah menaikkan anggaran untuk komponen ibu hamil dan anak usia dini dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 3 juta. Bukan hanya soal kenaikan nilai komponen, jumlah penerima manfaat juga sudah dinaikkan menjadi 10 juta sesuai dengan Perpres Nomor 61/2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020. Jadi, semua kenaikan itu sudah terjadi sebelum wabah Covid-19 melanda.

Bila melihat peningkatan besaran nilai program, sebenarnya kenaikan 25 persen itu cenderung kecil dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya. Berdasarkan laporan Kementerian Sosial pada 2018 Kemensos menganggarkan Rp 17,5 triliun untuk 10 juta penerima manfaat. Pada 2019 nilainya naik sekitar 85 persen menjadi Rp 32,65 triliun untuk 10 juta penerima manfaat. Program PKH sejatinya adalah program jangka panjang yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan antargenerasi sehingga belum tentu tepat (Sumber: tirto.id 8/4/2020).

Dari sini pemerintah terkesan setengah hati memenuhi kebutuhan hidup rakyat yang seolah-olah hanya untuk meredam kepanikan dan sikap kritis masyarakat di tengah wabah Covid-19 terhadap kinerja pemerintah. Dengan programnya yang masih menyasar golongan tidak mampu, itu pun dengan sederet syarat yang harus ditempuh, pada akhirnya menuai kecemburuan sosial. Disamping itu pemerintah belum dapat maksimal dalam menjalankan sistem penyaluran jaring pengaman sosial akibat terkendala pendataan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan anggaran ini masih berbentuk gelondongan karena pihaknya masih mencari data pekerja di sektor informal dan Data mengenai itu belum lengkap. Indonesia tidak seperti negara lain yang NIK-nya sudah lengkap. Oleh sebab itu, dia menambahkan pemerintah akan mengkoordinasikan data-data ini dengan data BPJS Tenaga Kerja (Sumber : gpriority.co.id, 3/4/2020).

Berdasarkan hal diatas, maka program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bukanlah solusi yang tepat untuk menghadapi Covid-19 sebab masyarakat membutuhkan rasa aman.

Pemerintah Offside (Gagal Menghitung Kalkulasi Faktor Risiko) : Masyarakat Darurat Kesehatan!!!

Jangan sekali-sekali melupakan sejarah (Jasmerah). Maka mari kita sedikit melihat kebelakang berita tentang merebaknya sebuah virus Covid-19 dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Tiongkok yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2019 kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Mulai tanggal 11 Januari 2020 dunia bergeming melihat kegentingan dan makin meluasnya sebaran virus diberbagai negara. Tanggal 25 Februari 2020, WHO menyarakankan kepada semua negara harus waspada dan serius dalam menangani peredaran corona Virues. Pada waktu yang bersamaan dagelan di Bumi Indonesia dimulai.

Indonesia mendapatkan sikap ketidak percayaan dari berbagai pihak, salah satunya dari Perdana Menteri Australia yang meragukan pengklaiman Indonesia yang bebas dan bersih dari corona. Sebelum itu juga Gubernur DKI Jakarta pernah menyebutkan bahwa 115 orang dalam pemantauan dan 32 pasien dalam pengawasan terkait corona. Namun, pernyataan ini kemudian dibantah oleh Menteri Kesehatan Indonesia. Gubernur DKI Jakarta menyatakan sempat dimarahi karena soal transparansi. Padahal menurutnya Indonesia harus mencontohi Singapura dalam menghadapi corono. Salah satunya adalah Transparansi data dan informasi, sambil tetap menjaga keharasiaan data pasien.

Pepatah mengatakan “Sedia payung sebelum hujan”. Sangat disayangkan Indonesia telat menyadari lebih baik mencegah dari pada mengobati. Hari Senin, 2 Maret 2020 belum sehari setelah Menteri Kesehatan Indonesia membantah pernyataan mengenai kasus corona di Indonesia, dua warga Indonesia positif terdeteksi corono. Ini menandakan bahwa pada saat itu Indonesia masih menganggapnya remeh. Semua itu dapat dibuktikan melalui litaratur dimedia dengan telatnya pemerintah mengambil sikap sampai langkah yang tepat. Seperti salah satunya ialah pemerintah Indonesia baru memberlakukan larangan terbang dari dan ke Tiongkok pada tanggal 5 Februari 2020. Artinya, saat virus corona merebak sepanjang bulan Januari 2020, transportasi udara yang masih menghubungkan Indonesia dengan Tiongkok, bahkan ke kota wuhan, masih beroperasi.

Hingga hari ini data covid-19 di Indonesia terus berkembang, dengan makin meningkatnya sungguh aneh bila pemerintah masih bersikukuh hanya untuk sekedar memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Darurat Sipil, padahal perpaduan antara kebijakan PSBB dengan darurat sipil menguatkan dugaan kalau sebenarnya pemerintah sudah merasa perlu memberlakukannya karantina wilayah.

Menurut Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. karantina wilayah dilakukan jika situasi kesehatan masyarakat dikategorikan darurat salah satunya karena penyakit menular dan tentu bagi penulis sangatlah wajar ketika rakyat menduga dari awal pemerintah lebih memperhitungkan dampak ekonomi dibanding keselamatan warga. sangat disayangkan pemerintah lebih takut akan memperbesar kewajiban melalui karantina wilayah, lebih baik memilih kewajiban yang berkurang dan kekuasaannya yang bertambah. sebab berdasarkan Undang-Undang diatas salah satu kebijakan pemerintah ketika menerapkan karantina wilayah adalah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat, termasuk makanan bagi hewan-hewan ternak milik warga.

Itulah akibat dari penerapan sistem kapitalisme. yang sejatinya kehadiran pemerintah tidak lain hanya untuk berkhidmat mengurusi urusan umat. Malah hari ini kita pertontonkan bahwa negara dan pemerintah hanya hadir sebagai fasilitator bagi para pebisnis (Ruhnya kapitalis). Kalau pun penguasa menggelontorkan bantuan sosial, kerap kali dilakukan setengah hati.

Cukup Pemerintah, Masyarakat Jangan Ikut Menganga

Hemat penulis jika ekonomi mati masih bisa dikembalikan dan diperbaiki namun jika nyawa rakyat yang hilang tidak pernah bisa dikembalikan. nilai nyawa lebih tinggi ketimbang ekonomi, bahkan dalam ranah Ushul fiqih masuk dalam kategori "Al-Dharuriyat Al- Khamsan" lima hal yang wajib dipelihara. Artinya pada asalnya nyawa manusia tidak boleh dihilangkan begitu saja tanpa ada alasan yang jelas (Q.S. Al-Maidah : 22)

Terakhir penulis ingin menyampaikan meskipun pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap rakyatnya. minimal kita juga dapat melakukan program mandiri dari hal-hal yang terkecil, sebut saja cara mempertahankan diri dengan tidak keluar rumah tanpa ada arah dan tujuan yang pasti, menjaga kebersihan, menggunakan masker, menjaga zona jarak interaksi dll. karena tidak dapat kita munafikan seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang penting dalam memutus rantai penyebaran virus corana tersebut. Sebab untuk saat ini sangat sulit mengandalkan orang lain dalam melakukan perbaikan. kita harus mau turun tangan untuk melakukan perbaikan yang kita inginkan. seperti ungkapan Mahatma Gandhi “Be the change you wish to see in the world“.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image