Wakaf Uang dalam Perspektif Islam
Info Terkini | 2021-07-01 22:37:25Islam sebagai salah satu agama di Indonesia, dan sebagai agama yang banyak penganutnya memiliki beberapa lembaga yang diharapkan mampu membantu untuk mewujudkan kesejahteraan social, salah satunya melalui lembaga wakaf.
Wakaf merupakan salah satu sumber dana sosial potensial yang erat kaitannya dengan kesejahteraan umat di samping zakat, infak dan sedekah. Terlebih karena ajaran agama menjadi motivasi utama masyarakat untuk berwakaf. Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya social.
Definisi Wakaf Uang
Wakaf uang (wakaf tunai) menurut Syauqi Beik (2014) merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nadzir) melalui penerbitan sertifikat wakaf uang yang dibeli oleh masyarakat. Dalam pengertian lain wakaf uang dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syariah yang keuntungannya akan disedekahkan, tetapi modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa. Wakaf uang termasuk salah satu jenis wakaf benda bergerak yang mana banyak ulama yang ternyata sudah lama membahas tentang perwakafan benda bergerak. Menegnai hukum wakaf uang sendiri sebagian ulama berpendapat tidak boleh sebab meninjau dari bentuk dan nilai uang yang selalu berubah. Sedangkan, sebagian ulama yang membolehkan
Wakaf Uang dalam Prespektif Islam
Wakaf telah disyariatkan dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak masa Nabi Muhammad Saw. Namun masyarakat sekarang menganggap wakaf hanyalah sebatas benda yang tak bergerak meliputi 3M bangunan, sekolah, masjid, dan makam. Saat ini pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan adanya wakaf berbentuk tunai (uang), dengan adanya wakaf tunai setidaknya dapat membantu perekonomian lemah lainnya meliputi UMKM juga.
Di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk di Indonesia. Sebagai salah satu institusi keagamaan yang erat hubungannya dengan sosial ekonomi, wakaf telah banyak membantu pembangunan secara menyeluruh di Indonesia, baik dalam pembangunan sumber daya manusia maupun dalam pembangunan sumber daya sosial. Sehigga banyak pembangunan ekonomi Indonesia dibangun diatas tanah wakaf baik itu dalam bidang pendidikan, kesehatan,maupun lainnya. Namun banyak dari masyarakat yang menganggap wakaf hanyalah berupa wakaf tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dan belum menerapkan adanya wakaf tunai (uang).
Manajemen Investasi Wakaf Uang
Pada wakaf uang, dana yang diperoleh oleh nadzir (pengelola wakaf) yang dalam hal ini bertindak sebagai manajemen investas. Para wakif tersebut mensyaratkan kemana alokasi pendistribusian keuntungan investasi wakaf nantinya. Kemudian dana wakaf tersebut dikelola dan diinvestasikan sebagian pada instrument keuangan syariah, sebagian lagi diinvestasikan langsung ke berbagai badan usaha yang bergerak sesuai syariah. Keuntungan dari investasi siap didistribusikan kepada rakyat miskin melaluin pengadaan dana kesehatan, pendidikan, rehabilitasi keluarga, bantuan untuk bencana alam, up infrastruktur dan sebagainya yang persentasenya sesuai dengan permintaan wakif.
Dalam Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2006 pasal 48 dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dilakukan melalui investasi pada produk-produk LKS dan atau instrument keuangan syariah. Menurut pasal ini instrument investasi wakaf uang terdiri dari tiga sektor, investasi pada lembaga keuangan syariah, sector riil dan instrument syariah lainnya.
Manajemen investasi wakaf uang dapat dilakukan dengan cara investasikan dana wakaf ke berbagai sektor diantaranya yaitu:
a. Investasi Sektor Riil
Ada beberapa model yang dapat diterapkan dalam menginvestasikan dana wakaf uang untuk sektor riil yaitu investasi mudharabah, musyarakah, muzaraâah, murabahah, ijarah, istishna, dan istibdal
b. Investasi Melalui Bank Syariah
Wakif menyerahkan uang wakaf kepada bank syariah lalu bank syariah menginvestasikan uang tersebut baik melalui sektor riil atau instrument syariah lainnya. Hasil dari investasi menjadi milik bank syariah dan bank syariah memberikan imbalan kepada lembaga wakaf (nadzir) untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat.
Akad yang terjadi antara pihak nadzir wakaf dengan bank syariah dapat menggunakan sistem mudharabah muqayyadah dan deposito bagi hasil.
c. Investasi Wakaf Tunai Secara Langsung
Manager wakaf (nadzhir) menanamkan wakaf uang dalam bentuk investasi angsung (direct investment) seperti real estate, perkebunan. Manajemen investasi wakaf uang juga dapat mengalokasikan untuk mendirikan suatu usaha baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil. Seperti mendirikan cafeteria, mini market, toko, sekolah, dan sebagainya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.