Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nana Irina

Waspada Tempat-Tempat Klaster Covid

Info Terkini | 2021-06-30 21:54:15
Penempelan Poster Tata Cara Ibadah di Masa Pandemi

(28/06/2021) Program kerja Masjid Sehat dilaksanakan. Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Malang kembali melakukan kegiatan kemasyarakatan yang berfokus pada protokol kesehatan. Kelompok 31 Gelombang 7 PMM-UMM Bhaktimu Negeri melakukan program gerakan masjid sehat di Masjid Nur Rohman. Program ini dilakukan untuk mewaspadai tempat-tempat yang berpotensi sebagai klaster penularan Covid-19. Tidak hanya melakukan bersih-bersih untuk mencegah penularan Covid-19, dilakukan pula pemasangan poster mengenai tata cara beribadah di masa pandemi untuk mencegah penyebaran virus.

Persiapan Kegiatan Masjid Sehat

Program Gerakan Masjid Sehat ini berlangsung selama satu hari yaitu hari Senin (28/06/2021) di Masjid Nur Rohman, Dsn. Krajan, Desa Gadingkulon, Kec. Dau, Kab. Malang. Al Dina Maulidya (FISIP-HI) selaku korrdinator Kelompok 31 bersama dengan Eva Yusnita Chandra (FISIP-HI), Melina Nur Fitriah (FISIP-HI), Siti Hamrah (FISIP-ILKOM) dan M. Apriyandi Ilmawan (FPP-AGRIBISNIS) dengan dosen pembimbing lapangan ibu Widiya Yutanti, S.Sos., M.A. turut beperan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan Masjid Sehat tersebut. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Kelompok 31 di lapangan, hampir seluruh masyarakat di Dusun Krajan, Desa Gadingkulon yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker, masih melakukan kegiatan yang medorong kerumunan massal, tidak mematuhi protokol cuci tangan, dan masih banyak lagi.

“ melihat keadaan dan kondisi masyarakat di Dusun Krajan, dapat disimpulkan memang perlu adanya pengadaan kembali penyuluhan atau edukasi mengenai protokol kesehatan yang lebih ketat. Selain dari kelompok kami juga ada permintaan langsung dari Kepala Desa Gadingkulon untuk melakukan penyuluhan kembali mengenai protokol kesehatan karena karakter masyarakatnya yang terlihat acuh terhadap Pandemi Covid-19 “ tutup Al Dina Maulidya selaku koordinator Kelompok 31 saat diwawancarai mengenai hasil survey di lapangan.

Masjid merupakan tempat yang memiliki resiko tinggi dan berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19, sehingga dibutuhkan pengelolaan yang lebih baik. Masjid Nur Rohman yang merupakan masjid paling besar di Dusun Krajan, sering dijadikan beberapa kegiatan seperti sholat jum’at, pengajian, dan juga kegiatan mengaji dari anak-anak TPQ yang mana hampir setiap hari masjid tersebut digunakan. Sejauh ini, Masjid Nur Rohman telah menyediakan beberapa fasilitas yang dapat mencegah penyebaran virus seperti penyediaan tempat cuci tangan, namun hal ini pun sepertinya tidak dikelola dan tidak digunakan dengan maksimal. Agenda Masjid Sehat yang dilakukan oleh Kelompok 31 ini diwujudka dalam bentuk kegiatan kerja bakti membersihkan seluruh lingkungan masjid serta dilakukan pula penyemprotan desinfektan. Kegiatan ini juga dibantu oleh beberapa masyarakat dari kalangan muda yaitu anak-anak TPQ untuk mesukseskan agenda tersebut. Selain membersihkan seluruh masjid, dilakukan pula penempelan poster-poster mengenai tata cara ibadah di masa pandemi di beberapa sudut tempat yang terlihat.

Pembersihan Area Samping Masjid
Pembersihan Area Teras Masjid

Program kegiatan Masjid Sehat yang dilaksanakan oleh Kelompok 31 ini juga mendapatkan respon positif dari pihak-pihak terkait. Melalui program ini ada banyak pengharapan baik dari pihak berwenang yang terkait dari Masjid Nur Rohman maupun dari Kelompok 31 agar masyarakat maupun pengurus masjid dapat lebih memperhatikan lingkungan masjid yang memiliki potensi besar sebagai klaster penularan Covid-19.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image