Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Balqista Latifatuz Zahra Rachma Toni

Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi Covid dengan Refleksi dari Taqiyuddin An Nabhani

Eduaksi | 2021-06-30 08:35:36

Covid sudah menjadi hal yang banyak diperbincangkan selama satu tahun ini. Banyak hal yang telah terjadi dalam kurun waktu satu tahun ini, terlebih dalam sektor kehidupan di Indonesia, terlebih dalam sektor ekonomi yang mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Banyak dari masyarakat Indonesia yang kesulitan dalam hal ekonomi di saat pandemi ini terjadi sejauh ini.

Apa itu Corona Virus?

Menurut situs WHO, virus corona adalah keluarga besar virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Pada manusia corona diketahui menyebabkan infeksi pernafasan mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrme (SARS).

Menurut WHO, virus corona menyebar orang ke orang melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut yang menyebar ketika seseorang batuk atau menghembuskan nafas. Tetesan ini kemudian jatuh dan disentuh orang lain.

Orang tersebut kemudian menyentuh mata, hidung, atau mulut. Berdasarkan studi yang ada saat ini belum ditemukan penyebaran Covid-19 melalui udara bebas.

Akibat terjadinya wabah covid di Indonesia ini, menyebabkan banyaknya hal yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun, banyak terjadi pembatasan bagi kegiatan di luar rumah hingga beberapa kali yang dikhususkan untuk menghentikan tali penyebaran rantai virus tersebut.

Selain itu penyebab adanya banyak penurunan yang terjadi dalam sektor ekonomi ini membuat peningkatan tingkat kemiskinan di Indonesia, juga tingkat pengangguran yang semakin meningkat sebab banyaknya PHK yang terjadi dalam sebuah perusahaan atau tempat bisnis lainnya guna menekan tingkat pengeluaran bisnis mereka sebelum menjadi krisis yang bekepanjangan nantinya.

Bagamana dengan sistem ekonomi di Indonesia?

Sistem ekonomi di Indonesia berdasar pada niali-nilai yang terdapat pada Pancasila yang merupakan dasar negara. Perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan, cabang produksi dan menyangkut kepentingan rakyat banyak diatur dan dikuasai oleh negara, SDA seperti kekayaan bumi dan air dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, dan perekonomian negara.

Dalam sistem ini masyarakat menjadi pernana penting, dan setelah ditilik ulang sistem ekonomi ini sama dengan yang telah dirancang oleh salah satu tokoh pemikir islam yaitu, Taqiyuddin An-Nabhani.

Ekonomi menurut An-Nabhani : Kemakmuran Rakyat.

Menurut An-Nabhani sistem ekonomi yang baik yaitu yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat serta sistem yang mampu mensejahterakan rakyatnya juga individu di dalam sebuah negara itu sendiri, ada pula beberapa konsep yang diusung oleh Taqiyuddin, salah satunya adalah soal konsep kepemilikan, yang mana Tqiyuddin membaginya menjadi tiga, yaitu, kepemilikan individu, umum, dan negara.

Selain kepemilikan, Taqiyuddin juga memberikan pandangannya tentang bagaimana kekayaan seharusnya didistribusikan. Menurutnya, penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi di dalam masyarakat. Islam mendukung keseimbangan ekonomi dengan melarang terjadinya distribusi kekayaan kepada sekelompok individu, sebaliknya, mewajibkan distribusi kekayaan terjadi kepada setiap anggota masyarakat.

Dan untuk menjaga keseimbangan tersebut negara tentunya turut andil terhadap pengelolaannya, jika dalam sebuah negara harta tersebut kurang, maka bisa dimintai dari rakyat melalui pemungutan pajak.

An-Nabhani : Pendistribusian Harta; Zakat, Bansos.

Berdasar tentang pemikiran Taqiyuddin tentang pendistribusian harta, Indonesia bisa menciptakan keseimbangan ekonomi dengan cara menjaga kemakmuran rakyat, dengan cara mengadakan pelatihan kerja dan membuka lapangan pekerjaan bagi korban PHK agar kembali mendapat kehidupan yang layak.

Program Bantuan Dana Sosial juga merupakan salah satu cara dalam pendistribusian harta seperti yang telah diungkapkan Taqiyuddin, namun cara ini kurang efektif sebab hal ini hanya bersifat sementara dan setelahnya akan kembali habis, agaknya lebih efektif jika dilakukan sebuah pelatihan serta membuka lowongan kerja baru.

Isu ekonomi yang ada dalam masyarakat juga tak ayal sedikit memberatkan masyarakat, pasalnya jika dalam pembelian sembako, pendidikan, kesehatan, dikenakan pajak itu akan mempersulit masyarakat kelas menengah kebawah yang sebelumnya sudah sulit semasa pandemi ini.

Hal ini tentu saja memberatkan rakyat, pasalnya dalam kesehariannya saja sudah sulit untuk memenuhi kebutuhan sebelum adanya PPN, lantas bagaimana jika hal ini sudah berlaku? tentu saja akan semakin membuat masyarakat terasa tercekik dengan hal itu. Karena sebagian besar warga Indonesia mengalami krisis ekonomi.

Tidak hanya merugikan, wacana kebijakan tersebut juga bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila yang berlandaskan pada nilai Pancasila dan demokrasi yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Dalam pemikiran Taqiyuddin An Nabhani sendiri, pemerintah yang memungut pajak yang terlalu banyak dari rakyat untuk memenuhi kebutuhan negara dapat dikatakan sebagai sebuah bentuk pelanggaran terhadap ketentuan Islam dalam mengatur kepemilikan negara.

Dalam situasi ini, negara seharusnya menjadi pelindung dan penyokong rakyat karena selain negara menguasai kekayaan yang jauh lebih besar daripada rakyat, negara memiliki kewenangan untuk mengelolanya dan kewajiban untuk mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat.

Sebagai salah satu perwujudan dari nilai Pancasila maupun nilai keseimbangan dalam perekonomian seperti yang dikatakan oleh Taqiyuddin An Nabhani, di mana tujuan utama dari kedua sistem tersebut adalah menciptakan kesejahteraan bagi kehidupan rakyat, sehingga dalam hal itu rakyat maupun negara sama-sama mensejahterakan satu sama lain.

Dengan adanya pemikiran Taqiyuddin yang sesuai dengan keadaan yang terjadi, tentu saja akan memudahkan kita untuk mengatasi krisis ekonomi yang telah terjadi di Indonesia dalam kurn waktu satu tahun ini akibat adanya pandemic Covid-19 yang berkepanjangan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image