Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Info Terkini | 2022-04-27 16:09:51
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Palembang - Kakanwil Kemenumham Sumsel Harun Sulianto Rabu (27/4) mengatakan bahwa pihaknya telah mengikuti puncak peringatan hari kekayaan intelektual sedunia tahun 2022 Senin kemarin secara virtual. Hari Kekayaan Intelektual diperingati tanggal 26 April setiap tahunnya, dan kali ini mengusung tema “IP and Youth Innovating for a 4 Better Future” didukung dengan tema nasional “Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, yang hadir langsung, mengingatkan KI telah berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional pasca Covid-19.

Selama pandemi, pendaftaran KI terus meningkat terutama dari bidang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Yasonna mengungkap bahwa 25% pendaftaran KI domestik yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berasal dari UMKM.

“Kita berharap agar setidaknya 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat mendaftarkan pelindungan atas kekayaan intelektualnya,” ucap Yasonna.

Sementara itu, tahun 2022 telah dicanangkan pemerintah sebagai Tahun Hak Cipta. Hal ini karena Kemenkumham melihat tren dari geliat ekonomi kreatif khususnya dari para kreator Hak Cipta dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan sumbangsih yang luar biasa bagi ekonomi nasional.

Salah satu bukti nyata geliat tersebut adalah sumbangsih royalti pemusik/pencipta lagu selama tahun 2020 s.d. semester I tahun 2021. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah berhasil mendistribusikan lebih dari Rp51 miliar royalti kepada para pemegang hak musik/lagu yang karyanya digunakan secara komersil.

Yasonna melanjutkan bahwa Kopi Aceh Gayo, Kain Endek Bali, serta Garam Amed merupakan sebagian kecil dari kekayaan Indonesia yang sudah dikenal luas dimancanegara. Kekayaan ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga kebanggaan dan merek nasional Indonesia.

“Potensi KIK tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi tapi juga sebagai potensi ekologi, kepariwisataan, sosial budaya dan yang paling penting juga adalah untuk identitas bangsa,” kata dia.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan Pada tahun 2021 capaian pendaftaran kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham Sumsel ada sebanyak 2.475 Pendaftaran Kekayaan Intelektual. meningkat 200,13 % dibandingkan tahun 2020 yang hanya 1.026 pendaftaran.

Capaian pendaftaran KI tahun 2021 tersebut bersumber dari Hak Cipta (1.699 permohonan), merek (728) , Disain industry (13), paten (31), indikasi geografis (3), dan kekayaan intelektual komunal (4) dengan kontribusi PNBP sebesar Rp. 1.180.575.000.

Sedangkan tahun 2022 hingga bulan Maret, terdapat pendaftaran dan pencatatan KI sebanyak 536, rinciannya adalah Hak Cipta sebanyak 341, pendaftaran merek 187, Paten 4, Desain Industri 3, dan Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 1 pendaftaran. kontribusi PNBP nya sebesar Rp. 304.850.000.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kasubbid AHU Riyan Citra Utami, dan Kepala Rutan Palembang Bistok Oloan Sitongkir.

Sumber: https://sumsel.kemenkumham.go.id/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image