PPSDM Migas Bagikan 1301 Takjil untuk Kaum Dhuafa, Pondok Pesantren dan Panti Asuhan
Info Terkini | Tuesday, 26 Apr 2022, 14:41 WIBBulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan ampunan sehingga umat Islam berlomba – lomba untuk melakukan amal kebaikan. Memanfaatkan bulan keberkahan ini, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan berbagai kegiatan selama bulan suci Ramadhan.
Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto menjelaskan bahwa manajemen PPSDM Migas mendorong pegawai untuk berbagi pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah sehingga rezeki yang diterima menjadi lebih berkah dan bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
“Kegiatan PPSDM Migas berbagi salah satunya adalah berbagi takjil setiap hari Jum’at selama bulan Puasa yang sudah dilaksanak selama tiga kali. Pembagian takjil ini dilakukan di depan pintu besar kantor PPSDM Migas dan juga takjil on the Road. Selama tiga kali pembagian takjil di bulan Ramadhan ini, takjil yang dibagikan sejumlah 1.301 kotak makanan dan minuman. Ini belum termasuk yang akan diadakan pada hari Kamis (28/04/22) sebelum cuti bersama dilaksanakan,” beber Tunggul yang ditemui di ruangannya pada Selasa (26/04/22).
Pembagian takjil diberikan untuk kaum dhuafa dan tukang becak disekitar kantor PPSDM Migas. Sedangkan Takjil on the Road dibagikan untuk Pondok pesantren Ar Rohmah Turibang, Pondok Pesantren Al Hasan Tambakwatu, Panti Asuhan Yastamas, Pondok pesantren Al Banat Balun, Panti Yatim Darul Hadlonah Tambakromo, Masjid Baiturrohman Nglajo (belakang PLN area verponding) dan Masjid An-Nur belakang Tunas Asri Balun (area verponding), Panti Asuhan Al Hikmah Balun, Masjid Fatayi Ngroto, Masjid Bina Patra Ngareng dan mushola area verponding karangboyo.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.