Birokrasi Di Tengah Pandemi
Info Terkini | 2021-06-09 00:16:43Oleh : Nadia Putri
Mahasiswa Administrasi Publik FISIP UMJ 2018
Birokrasi merupakan suatu sistem kontrol dalam organisasi yang dirancang berdasarkan aturan-aturan yang rasional dan sistematis. Selain itu juga, birokrasi bertujuan untuk mengkoordinasi dan mengarahkan aktivitas-aktivitas kerja individu dalam rangka penyelesaian tugas-tugas administrasi berskala besar. Dalam perkembangannya, birokrasi terus mengalami penyesuaian seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi yang ada. Dengan perkembangannya tersebut, konsep birokrasi yang dahulu bersifat konvensional atau kita tahu di mana pelayanannya dilakukan secara manual kini telah berubah menjadi berbasis daring atau online.
Birokrasi dengan berbasis online ini tentu sudah tidak asing lagi, karena sering kali kita lihat dan dapat kita temukan pada masa sekarang ini di berbagai macam perusahaan atau instansi sektor publik maupun swasta. Dengan adanya sistem birokrasi secara online tersebut, tentunya memiliki tujuan untuk lebih mempraktiskan sistem bekerja birokrasi ditengah kalangan masyarakat dalam bentuk penyesuaian terhadap pesatnya perkembangan teknologi di era sekarang ini. Walaupun, sistem birokrasi seperti itu masih belum dapat diterapkan secara keseluruhan di Indonesia saat ini.
Berbicara mengenai sistem birokrasi saat ini tentu tidak luput dengan kondisi negara sekarang. Menilik pada pada awal tahun 2019 lalu, kita sama-sama tahu bahwa pandemi Covid-19 menjadi suatu permasalahan baru yang banyak menyoroti perhatian di berbagai kalangan masyarakat. Dengan adanya pandemi Covid-19 ini tidak hanya mengancam kesehatan manusia saja, namun juga telah memberikan dampak yang besar terhadap berbagai macam sektor di pemerintahan, seperti sektor perekonomian, pendidikan, dan sektor lainnya.
Oleh sebab itu, adanya pandemi Covid-19 yang saat ini masih ada disekitar kita ini menimbulkan berbagai macam kebijakan yang dirancang dan diterapkan oleh pemerintah setempat. Kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah saat ini seperti menginstruksikan seluruh masyarakat untuk mulai melakukan kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah atau Work From Home (WFH). Adapun kebijakan lainnya seperti penerapan sosial distancing, physcial distancing, dan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan-kebijakan tersebut dirancang dan diterapkan tentu dengan memiliki tujuan agar memutus rantai penularan Covid-19 yang ada di Indonesia saat ini.
Dengan demikian, apabila mengacu pada kebijakan-kebijakan baru yang diterapkan sekarang ini, menurut saya tentu memberikan dampak besar bagi tatanan birokrasi di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat, di mana selama pandemi berlangsung masyarakat diwajibkan mematuhi beberapa peraturan baru yang telah ditentukan sesuai dengan protokol kesehatan ditengah pandemi. Selain itu juga, adanya protokol kesehatan dapat mendorong pola birokrasi itu berubah, seperti yang saat ini kita ketahui adanya bentuk pelayanan dan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dengan tidak lagi mengandalkan proses biroraksi pada ruangan kantor saat ini telah menjadi ciri khas sistem birokrasi di tengah pandemi Covid-19. Walaupun, beberapa model aplikasi online atau pelayanan secara daring ini memang sudah ada dalam birokrasi sebelum pandemi Covid-19 ini hadir, namun nyatanya penggunaan aplikasi online tersebut kini jauh semakin luas dan menyeluruh ketika pandemi ini masih berlangsung.
Sebagai seorang mahasiswa program studi Administrasi Publik, menurut saya dengan berlakunya sistem birokrasi yang diterapkan oleh pemerintah dengan menyesuaikan pada protokol kesehatan ditengah pandemi ini menjadi suatu tantangan besar dan baru bagi sistem birokrasi di indonesia. Hal ini karena dapat sama-sama kita ketahui dari sebelumnya masih banyak dari berbagai kalangan masyarakat Indonesia yang kurang sadar dan mahir tehadap penggunaan dan pemanfaatan teknologi itu sendiri. Kini, dengan adanya kebiijakan terkait sistem birokrasi ditengah pandemi dari pemerintah tersebut, mau tidak mau semua kalangan masyarakat harus dapat menyesuaikan dengan sistem birokrasi tersebut, yang mana seluruh proses dan kegiatannya dilakukan secara daring atau online. Selain itu, dalam hal ini pun pemerintah harus mampu mensosialisasikan dan memberikan panduan dengan sebaik-baiknya perihal sistem birokrasi secara online kepada seluruh kalangan masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.