Bantuan Pemerintah dalam Proses Pemulihan Ekonomi Negara Akibat Pandemi Covid-19
Eduaksi | 2021-05-31 12:44:53Penulis 1: Arie Surya Gutama, S.Sos., S.E., M.Si ([email protected])
Penulis 2: Hanifiyatus Shamhah Abdullah ([email protected])
Virus Corona atau Covid-19 mulai menyerang dunia pada akhir tahun 2019. Virus ini pertama kali ditemukan di Provinsi Wuhan, China. Puluhan bahkan ratusan negara telah terjangkit virus ini termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri kasus pertama terjadi pada tanggal 2 Maret 2020 yang menjangkit dua warga Depok, Jawa Barat. Semenjak kejadian tersebut telah banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus ini. Seperti dengan mengimbau masyarakat untuk menggunakan masker, selalu mencuci tangan, menjaga jarak, bahkan sampai mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah. Demi menjaga masyarakat untuk tetap melakukan kegiatan dari rumah, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan, seperti menerapkan peraturan mengenai work from home, pembelajaran jarak jauh, serta beribadah dari rumah.
Pembatasan gerak masyarakat akibat adanya pandemi ini tentu memberikan dampak pada berbagai bidang, seperti bidang ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Seperti kebijakan penutupan pusat perbelanjaan, layanan publik, rumah makan, penutupan tempat pariwisata, bahkan sampai pembatasan maskapai penerbangan. Hal ini tentu berdampak besar terutama pada bidang ekonomi. Diketahui pada Maret 2020, Indonesia mengalami inflasi yang mencapai angka 2,96% year-on-year(yoy) yang telah disumbangkan dari harga emas dan komoditas pangan. Selain itu, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga banyak dilakukan oleh perusahaan karena pembatasan-pembatasan yang diberlakukan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaanya. Situasi ini tentu akan mempengaruhi penurunan daya beli masyarakat yang jika dibiarkan lebih lanjut juga akan berdampak pada produksi barang dan bukan tidak mungkin akan menyebabkan defisit perdagangan.
Untuk menanggulangi masalah mengenai pemutusan hubungan kerja dan untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan, yaitu kartu pra kerja. Kartu ini bertujuan untuk membuka kompetensi dan membangun kesempatan bagi para buruh atau pekerja yang terkena dampak PHK dan membutuhkan bantuan finansial. Kartu ini memberikan bantuan kepada pencari kerja untuk meningkatkan softskill dengan cara pelatihan secara daring atau pelatihan langsung melalui kursus. Tentu dengan adanya bantuan ini menimbulkan harapan baru bagi masyarakat yang memang sedang mencari pekerjaan atau kehilangan pekerjaan.
Namun, efek program Kartu Pra-Kerja ini belum dapat terasa secara merata kepada masyarakat. Selain itu, bantuan ini juga kurang andal dalam mengatasi masalah ini sebab proses seleksi untuk mendapatkan Kartu Pra-Kerja ini berlangsung sangat lama karena banyaknya prosedur-prosedur yang harus dilalui. Selain itu, dengan adanya bantuan ini, belum tentu para pencari pekerja akan dapat langsung mendapatkan pekerjaan. Sebab yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah lapangan pekerjaan sementara melalui bantuin ini yang mereka dapatkan hanyalah tambahan softskill. Meskipun peningkatan sofstkill merupakan hal yang penting tetapi hal ini akan percuma jika tidak dibarengi dengan lapangan pekerjaan yang memadai.
Tidak hanya itu, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga memberikan bantuan lainnya melalui perlindungan sosial dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bentuk perlindungan sosial ini sebenarnya sudah ada sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kemudian berlanjut sampai sekarang pada masa pemerintahan presiden Joko Widodo. Sebab adanya pandemi Covid-19 ini, pemberian bantuan Langsung Tunai (BLT) berfokus pada masyarakat miskin, para pekerja yang terkena PHK, dan juga pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemberian Bantuan Langsung Tunai ini telah berjalan dari bulan April sampai bulan Juni tahun 2020 dengan nominal sebesar Rp600.000 yang akan diberikan pada setiap bulannya sehingga total yang diterima masyarakat adalah sebesar Rp1.800.000. Pendistribusian bantuan ini pada awalnya menggunakan metode nontunai. Akan tetapi, terdapat beberapa daerah yang menerima bantuan secara langsung atau tunai karena kondisi yang tidak memungkinkan. Dapat dikatakan bahwa bantuan ini dapat diterima baik secara tunai maupun nontunai. Pemberian ini memang cukup efektif untuk membantu meringankan ekonomi masyarakat di masa pandemi seperti ini. Akan tetapi, masyarakat tidak dapat terus bergantung pada bantuan pemerintah seperti ini.
Untuk menyelesaikan segala masalah baik di bidang ekonomi maupun sosial yang disebabkan oleh virus Covid-19 ini, maka diperlukan sesuatu yang dapat memperlambat atau bahkan menghentikan penyebaran virus ini. Salah satu upaya yang diyakini dapat menghentikan laju penyebaran virus Covid-19 adalah vaksin. Beberapa negara yang melakukan riset vaksin Covid-19, antara lain China, Amerika Serikat, Jerman, Inggris, dan Australia. Beberapa jenis vaksin sudah mulai disebar di Indonesia.
Perekonomian merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari. Sebab ekonomi menjelaskan bagaimana manusia memilih sesuatu untuk memenuhi kebutuhan kehidupan di tengah kelangkaan yang ada. Oleh karena itu, pengetahuan akan apa yang sedang berlangsung dalam sistem perekonomian merupakan hal penting bagi kita sebagai warga negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.