Peran Pajak Dalam Penyediaan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat
Eduaksi | 2024-04-24 23:09:13Pajak memiliki peran penting dalam mendukung program bantuan sosial, karena pajak menjadi salah satu cara guna mengumpulkan dana dari masyarakat untuk membiayai kegiatan pemerintahan, termasuk dalam menyediakan berbagai jenis bantuan sosial bagi masyarakat. Pajak menjadi sumber pendanaan utama untuk menyediakan bantuan sosial ini, dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana yang cukup untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Pada tahun 2024 penerimaan pajak sebesar Rp.1.988,9 Triliun (Kemenkeu.go.id) dengan beberapa program bantuan sosial yang dijalankan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan langsung tunai (BLT), dan Bantuan Sosial Beras (BSB). Pajak Juga dapat menjadi pendorong partisipasi masyarakat dalam menyumbangkan sebagian pendapatannya untuk kepentingan sosial. Karena dengan membayar pajak, masyarakat secara tidak langsung ikut berperan dalam penyediaan bantuan sosial bagi sesama. Selain itu pajak juga berperan dalam menyeimbangkan kekayaan dan pendapatan di masyarakat. Dengan sistem pajak yang adil, pemerintah dapat mengumpulkan dana dari mereka yang mampu untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini dapat membangun rasa saling peduli dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Dengan demikian peran pajak dalam penyediaan bantuan sosial bagi masyarakat sangatlah penting, karena pajak membantu mendapatkan dana yang cukup untuk menyediakan berbagai jenis bantuan sosial. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk membayar pajak dengan sadar dan tanggung jawab, karena pajak bukan cuma kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian kita terhadap mereka yang membutuhkan demi membangun kesejahteraan dalam masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.