Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tiara Sabila Rachmani

Sang Pemimpin BEM Fikom Unpad

Eduaksi | Monday, 31 May 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi pemimpin (Foto: Unsplash)

Imam Kholilu Rohman merupakan salah satu mahasiswa Ilmu Komunikasi Unpad Angkatan 2018. Banjarnegara, 27 Juni 2000 merupakan tempat dan tanggal lahir Imam. Imam dikenal sebagai Ketua BEM Fikom Unpad Kabinet Jagatkarya di tahun 2021 ini. Banjarnegara merupakan asal dimana Imam tinggal.

Definisi ketua menurut Imam merupakan jabatan struktural. Hal yang membedakan ketua merupakan jabatan struktural dengan pemimpin dan pimpinan adalah bahwa dalam pemimpin tidak perlu adanya jabatan tertentu untuk memimpin. Menurutnya ketua lebih pada pandangan formal, sedangkan pemimpin bisa dikatakan formal maupun informal. Informal yang Imam maksud adalah dilihat dari sesederhana pandangan tentang perilaku atau sikap seseorang terhadap orang lain atau seseorang dengan dirinya sendiri dalam tidak sengaja dalam memimpin.

Sebelum Imam menjadi ketua BEM Fikom kabinet Jagatkarya, ia pernah menjadi staf Departemen Kajian dan Aksi Strategis di BEM Fikom kabinet Pancarona ditahun lalu. Sebelumnya juga Imam pernah menjadi wakil ketua biro kerohanian Islam dan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) sewaktu dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Saat ini selain menjadi ketua BEM Fikom, Imam fokus juga pada kegiatan pembinaan beasiswa yang bernama Bright Scholarship.

Imam sendiri termotivasi ingin menjadi ketua BEM Fikom adalah Imam merasa menjadi pribadi yang lebih bermanfaat. Menurutnya bahwa beberapa momen dari suatu manfaat tersebut lebih terasa manfaatnya apa yang ia kira. Suka yang Imam rasakan adalah pribadi yang bermanfaat meskipun ia merasa belum berpengalaman banyak, namun ia berusaha untuk memberikan manfaat untuk BEM Fikom Unpad dengan cara-cara tertentu yang sesuai dengan pribadinya. Sampai saat ini, Imam merasa belum merasakan duka dalam bekerja sebagai ketua BEM Fikom. Ia harap tidak ada dukanya dalam bekerja sebagai ketua.

Cara Imam untuk mengatur waktu dalam kuliah serta organisasi merupakan harus bijak dan adil. Bijak dan adil yang ia maksud adalah kapan waktunya harus mengurus urusan kampus dan kapan mengurus urusan organisasi. Serta jika mengurus salah satunya harus fokus pada salah satu kegiatan tersebut. Imam dalam memantau perkembangan keorganisasian BEM Fikom sendiri dengan cara sistem laporan, yang dimana melakukan rapat dengan Badan Pengurus Harian (BPH) secara rutin, rapat pimpinan kabinet rutin, dan juga rajin bertanya progres kerja ke setiap bidang atau departemennya.

Imam dalam memilih orang-orang di dalam organisasinya tanpa melihat cover nya. Menurutnya semua jenis orang pantas bekerja di kabinetnya. Hal yang paling penting adalah semua anggotanya ingin belajar dan ia anggap skill seseorang menjadi nilai tambahan saja. Jika terdapat masalah di BEM Fikom itu sendiri sebenarnya permasalahannya pada sistem sedari awal dan membangun kesadaran para anggotanya, khususnya pada BPH. Jika sistemnya jelas serta BPH sadar apa hal yang kurang dan apa yang harus dilakukan, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Setiap masalah harus dicegah dengan baik.

Selama menjadi ketua BEM Fikom, Imam merasa ada banyak hal yang bisa dipelajari. Salah satunya dapat memimpin dan membimbing teman-teman di organisasi non profit. Dalam hal memimpin memiliki banyak arti yang luas. Hal yang ingin Imam ubah dari BEM Fikom sebelumnya di kesempatan BEM Fikom kabinet Jagatkarya ini merupakan lebih banyak program yang terlaksana serta yang mengikuti program tersebut lebih banyak partisipasi serta banyak pihak yang ingin bekerjasama. Harapan Imam untuk BEM Fikom kedepannya adalah BEM Fikom bisa menjadi media yang ideal bagi mahasiswa Fikom Unpad yang sesuai dengan kebutuhan dan kewajibannya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image