Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Azka

Covid Meningkat, Solusi Tak Tepat

Info Terkini | Saturday, 29 May 2021, 05:42 WIB

Oleh: Friyanti S.Pd

Sepekan terakhir ini kasus covid semakin meningkat, angka kematian pun masih tergolong tinggi. Menurut Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah menjelaskan kasus aktif merupakan kasus warga terpapar virus corona yang masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

Jika melihat data harian yang dirilis Satgas Covid-19, tercatat kumulatif mingguan kasus Covid-19 mengalami lonjakan. Pada periode 9-15 Mei misalnya, jumlah kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 26.908 kasus. Kemudian dalam sepekan terakhir, 16-22 Mei naik menjadi 33.234 kasus.

Terjadinya Kenaikan kasus covid ini seiring dengan masuknya mutasi virus covid varian india B1617 yang terus bertambah di Indonesia.

Ada sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina yang melakukan bongkar muatan di Cilacap, Jawa Tengah, dinyatakan terpapar varian corona asal India itu.

Belasan ABK tersebut kini tengah menjalani isolasi dan perawatan di RSUD Cilacap. Pemerintah Kabupaten Cilacap lantas menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan penelusuran kontak erat terhadap tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Cilacap yang menangani para ABK. (CNN Indonesia)

Perkembangan kasus covid yang semakin meningkat ini, seharusnya menjadi momen muhasabah pemerintah, agar bisa memperbaiki solusi yang tepat untuk kasus covid ini.

Kelambanan pemerintah dalam menangani wabah sejak awal, kini bisa dirasakan dampaknya. Jumlah penderita covid semakin meningkat, sementara perekomomian belum juga naik secara pesat. Pilihan untuk membuka kegiatan ekonomi berbalut slogan new normal , nyatanya hanya menguntungkan segelintir pengusaha. Sementara itu kondisi sebagian besar rakyat tetap dalam kondisi lapar dan dahaga. Saran dari para ahli diabaikan, akibatnya wabah terus bergentayangan.

Melihat hal tersebut, tak ada jalan lain bagi umat islam selain kembali pada Al-Haq, yakni islam.

Islam sebagai ideologi yang memiliki aturan yang sempurna dan menyeluruh yang di wahyukan oleh Allah SWT, akan mampu mengatasi masalah pandemi dengan tuntas.

Dalam Islam ada cara tepat untuk memutus rantai penyebaran virus menular, sekurang-kurangnya ada 3 cara.

Pertama, lockdown area yang terjangkit virus.

Sebagai mana yang di tegaskan oleh Rasulullah Saw, “Apabila kalian mendengar wabah di suatu tempat, maka janganlah memasuki tempat itu, dan apabila terjadi wabah sedangkan kamu sedang berada di tempat itu, maka janganlah keluar darinya.” (HR Imam Muslim).

Cara ini sangat efektif untuk memutus penularan virus, sebab dengan menutup rapat penularan, baik yang sudah terinfeksi maupun belum, hal ini akan menekan penyebaran virus secara meluas.

Kedua, mengisolasi yang sedang sakit.

Rasulullah Saw. menegaskan, “Sekali-kali janganlah orang yang berpenyakit menular mendekati yang sehat.” (HR Imam Bukhari)

“Hindarilah orang yang berpenyakit kusta seperti engkau menghindari singa.” (HR Abu Hurairah).

Hal ini menunjukkan bahwa ketika adanya virus yang menular, hendaknya segera di isolasi dan diobati Hingga benar-benar sembuh.

Ketiga, negara harus hadir dalam mengurus rakyatnya.

Cara pertama dan ke dua tidak akan terlaksana dengan baik, jika negara tidak hadir, negara harus bertanggung jawab atas kepengurusan masyarakat.

Sebagaimana Rasulullah Saw, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Sungguh, tidak ada solusi yang tepat untuk persoalan bangsa ini, terlebih dalam kondisi pandemi saat ini, kecuali dengan kembali pada aturan Islam yang menyeluruh dalam bingkai negara Islam. Wallahu'alam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image