Arti Penting Merger Bank Syariah Indonesia
Bisnis | 2021-05-25 23:59:45Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia dapat menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia.Hal ini seharusnya dapat menjadikan Indonesia terpacu dalam pengembangan berbagai industri halal yang dewasa ini lagi gencar dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya dukungan terhadap pengembangan perekonomian syariah.Berbagai sektor di Industri halal ini seperti Pangan,Komestik,pariwisata,keuangan dan bisnis dan lain sebagainya.
Ekonomi sebagai tonggak berdirinya suatu negara menjadikan kita sebagai bangsa yang mayoritas muslim ini harus mampu menegakkan syariat-syariat Islam yang ditunjukkan dengan terbentuknya Bank syariah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat,yang diresmikan pada tahun 1992 oleh presiden Soeharto.Saat ini kebutuhan akan lembaga keuangan yang berbasis syariah terus meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap syariat Islam yang sudah seharusnya mereka ketahui.
Setelah bank muamalat terbentuk,bank ini menjadi pionir bagi bank-bank syariah di seluruh wilayah Indonesia ini berdiri,namun ini tidak menjadikan bank syariah sebagai solusi lembaga keuangan bagi masyarakat.Hal ini ditunjukkan dengan kecilnya market share bank syariah di Indonesia yaitu kurang dari 10 %.
Dengan dimergernya bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM),Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) menjadi Bank Syariah Indonesia maka ini menjadi solusi bagi perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.Tujuan utama merger ini adalah dapat memperbesar market share bank syariah di Indonesia, yang diharapkan mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional yang lebih dulu hadir di tengah masyarakat Indonesia dan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan industri syariah di dunia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.