
KNEKS, MUKISI, dan Bank Muamalat Berkolaborasi Dalam Mengembangkan Layanan Keuangan Syariah Pada Industri Kesehatan Syariah
Ekonomi Syariah | 2025-03-01 22:11:03
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama dengan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) dan Bank Muamalat mengadakan diskusi strategis sebagai ikhtiar dalam mengembangkan layanan keuangan syariah pada industri kesehatan syariah, pada hari Jum'at, 28 Februari 2025.
Diskusi tersebut dilakukan secara daring, dihadiri oleh Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah (Plt. Direktur Industri Produk Halal) KNEKS Putu Rahwidhiyasa, Ketua Umum MUKISI dr. Masyhudi AM, M.Kes, Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono, beserta jajarannya masing-masing.
Putu mengawali diskusi dengan menyampaikan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 107/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, Keputusan Ketujuh mengenai Ketentuan Terkait Penempatan, Penggunaan, dan Pengembangan Dana Rumah Sakit, pada Nomor 1 bahwa "Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun."
Dalam rangka mendukung fatwa tersebut, Masyhudi menginformasikan bahwa MUKISI telah menyusun standar sertifikasi RS Syariah yang lengkap, mencakup aspek pelayanan dan aspek manajemen, seperti keuangan dan akuntansinya.
Imam mengemukakan bahwa penerapan keuangan syariah di rumah sakit termasuk yang paling progresif dibandingkan sektor lainnya. Bank Muamalat saat ini juga sedang mengembangkan Shariah Restricted Investment Account (SRIA) berbasis aset wakaf, yang dimulai di sektor kesehatan berupa pembiayaan alat-alat kesehatan yang statusnya diwakafkan setelah lunas.
Beberapa hal lainnya yang disampaikan pada diskusi tersebut seperti kebutuhan investasi pada sumber daya manusia berupa beasiswa atau pelatihan untuk tenaga medis, non-medis, dan manajemen, lalu mengenai bantuan pembiayaan pada perusahaan logistik halal untuk mengirimkan farmasi halal ke rumah sakit, juga harapan agar adanya Zona KHAS (Kuliner Halal, Aman, Sehat) pada rumah sakit di bawah koordinasi MUKISI.
Rencananya akan dilakukan diskusi-diskusi berikutnya antara ketiga pihak untuk menindaklanjuti pertemuan awal tersebut, untuk memperkuat layanan keuangan syariah di industri kesehatan syariah nasional.
KNEKS juga mengajak perbankan syariah lainnya untuk turut serta berpartisipasi dalam industri kesehatan syariah nasional, sehingga halal value chain dalam ekosistem kesehatan syariah nasional bisa terbentuk.
KNEKS beserta kementerian dan lembaga terkait lainnya akan terus berkomitmen untuk mengembangkan industri kesehatan syariah, juga ekonomi dan keuangan syariah nasional, sehingga tercapai cita-cita Indonesia menjadi pusat produsen halal terkemuka di dunia. (bah)

Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook