Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NAYLAH ANDINI AZ ZAHRA

Perbankan Syariah: Solusi Inklusi Keuangan yang Berkeadilan di Indonesia

Ekonomi Syariah | 2025-03-17 14:51:46
sumber gambar: https://www.hukumonline.com/klinik/a/dasar-hukum-prinsip-bagi-hasil-dalam-perbankan-syariah-lt598a6c8192ed4/

Sejak terjadi krisis tahun 2008, istilah inklusi keuangan telah menjadi populer, terutama karena efek krisis terhadap kelompok-kelompok di bagian bawah piramida sosial, seperti mereka dengan pendapatan rendah yang tidak stabil, tinggal di daerah terpencil, orang dengan cacat, buruh yang tidak memiliki dokumen identitas resmi, dan masyarakat di pinggiran kota. Kelompok-kelompok ini umumnya tidak memiliki akses ke layanan perbankandan jumlah mereka yang tidak terbanked sangat tinggi di negara-negara non-maju.

Inklusi keuangan didefinisikan sebagai upaya untuk menyediakan layanan keuangan yang terjangkau, aman, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Termasuk akses ke layanan pembayaran elektronik, rekening kredit, tabungan, dan asuransi. Namun, sebagian besar masyarakat masih menghadapi beberapa tantangan yang menghalangi mereka untuk menggunakan bank, terutama mereka yang tinggal di daerah pedesaan, kelompok berpendapatan rendah, dan kelompok marginal. Inklusi keuangan menghadapi beberapa tantangan fisik. Misalnya, daerah pedesaan biasanya tidak memiliki banyak lembaga keuangan dan kantor bank . Selain itu, faktor sosial seperti kurangnya pengetahuan tentang keuangan dan ketidakmampuan untuk mengendalikan produk keuangan mempengaruhi akses ke layanan perbankan.

Inklusi keuangan menjadi salah satu faktor kunci dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Semakin banyak masyarakat yang memiliki akses terhadap layanan keuangan, semakin besar pula potensi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Di Indonesia, perbankan syariah memainkan peran penting dalam memperluas inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum tersentuh oleh layanan perbankan konvensional. Dengan prinsip syariah yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada sektor riil, bank syariah menawarkan alternatif layanan keuangan yang lebih inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.

Bank syariah mengungkapkan informasi inklusi keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada OJK dalam pelaksanaan inklusi keuangan. Inklusi keuangan merupakan aktivitas yang wajib bagi bank syariah, akan tetapi pengungkapan informasi inklusi keuangan pada bank syariah merupakan suatu hal yang sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral, karena di Indonesia belum ada regulasi terkait pengungkapan informasi inklusi keuangan. Pengungkapan informasi inklusi keuangan merupakan hal yang penting karena digunakan untuk memberikan informasi kepada pihak eksternal khususnya OJK sebagai regulator tentang perilaku masing-masing bank umum syariah (BUS) dalam pengungkapan informasi inklusi keuangan. Informasi tersebut juga digunakan investor untuk melihat dan menilai prospek tiap BUS. Oleh karena itu, pengungkapan informasi inklusi keuangan menjadi nilai tambah tersendiri dan menambah citra bagi BUS karena bank syariah turut mendukung program pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan inklusi keuangan, khususnya inklusi keuangan syariah.

Peran perbankan syariah juga mencakup edukasi dan peningkatan literasi keuangan. Dalam konteks inklusi keuangan, memiliki pendidikan dan pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan menjadi sangat penting. Tujuan perbankan syariah adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsip syariah, manfaat dari produk keuangan yang disediakan, dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Bank syariah berperan sebagai bank sosial. Sehingga, bank syariah menyadari pentingnya sektor UMKM dalam perekonomian nasional. Selain itu, bank syariah turut memberikan pembiayaan kepada sektor UMKM. Bank Syariah memainkan peran penting dalam mendukung usaha mikro dan kecil dengan memperluas akses permodalan bagi mereka. Sebagai lembaga keuangan berbasis syariah, Bank Syariah menawarkan berbagai program yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan usaha mikro dan kecil. Dibandingkan dengan perbankan konvensional, Bank Syariah memiliki pendekatan yang lebih fleksibel dan akomodatif dalam memberikan dukungan. Melalui akad-akad seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah, Bank Syariah dapat menyediakan modal yang dibutuhkan oleh usaha kecil dan independen tanpa bergantung pada sistem premi. Hal ini memberikan peluang bagi organisasi yang tidak memiliki perlindungan asuransi yang memadai untuk mendapatkan dukungan keuangan.

Prinsip bebas riba yang diterapkan oleh bank syariah menarik bagi mereka yang menghindari transaksi berbasis bunga. Selain itu, skema pembiayaan berbasis bagi hasil dan akad-akad syariah lainnya memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendapatkan akses pendanaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Hal ini sangat penting mengingat UKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia dan sering kali mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari bank konvensional karena keterbatasan jaminan atau risiko usaha yang tinggi. Skema pembiayaan berbasis bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, memungkinkan Bank Syariah dan nasabah untuk berbagi risiko dan keuntungan secara adil. Pendekatan ini sangat relevan dengan karakteristik usaha kecil dan swasta, yang umumnya memiliki modal terbatas dan rentan terhadap fluktuasi pasar. Melalui skema ini, Bank Syariah dapat menyediakan modal tanpa memberatkan nasabah. Selain itu, Bank Syariah juga mampu menjangkau kelompok masyarakat miskin yang belum terlayani oleh perbankan konvensional, terutama di wilayah terpencil. Dengan dukungan jaringan cabang yang luas dan tenaga ahli, Bank Syariah memberikan kemudahan akses pendanaan bagi usaha kecil dan swasta di daerah tersebut.

Dengan berbagai inisiatif dan keunggulan yang dimilikinya, perbankan syariah memiliki potensi besar dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Dengan terus berinovasi, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan literasi keuangan syariah, bank syariah dapat berkontribusi lebih besar dalam menciptakan sistem keuangan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image