Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Indra Mannaga

Vaksin Gotong Royong, Jalan Pintas Bagi Yang Ingin Segera Divaksin

Olahraga | Tuesday, 25 May 2021, 09:59 WIB
sumber foto : CLBrief

Pemerintah telah resmi meluncurkan program vaksinasi gotong royong yang merupakan program kerja sama dengan pihak swasta dalam rangka upaya mengendalikan pandemi COVID-19. Berbeda dengan program vaksin pemerintah, vaksinasi gotong royong ini biayanya ditanggung oleh perusahaan dan hanya ditujukan untuk karyawan atau keluarganya.

Tujuan dari vaksin gotong royong ini adalah untuk mempercepat proses vaksinasi seluruh masyarakat Indonesia sebab jika hanya mengandalkan vaksin gratis dari pemerintah yang saat ini pengadaannya masih terbatas, maka antrean untuk dapat mengikuti vaksinasi masih sangat panjang dan tentu saja membutuhkan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, pihak swasta kemudian berinisiatif untuk memberikan vaksin gratis pada karyawan yang biayanya ditanggung oleh pengusaha.

Perlu diketahui, produk vaksin yang saat ini digunakan dalam program vaksin gotong royong ini adalah vaksin Sinopharm. World Heath Organization (WHO) telah menyatakan bahwa vaksin Sinopharm ini aman dan efektif untuk digunakan. Vaksin ini berjenis Inactivated yaitu vaksin yang menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk memicu sistem kekebalan tubuh terhadap virus tanpa mengambil risiko respons penyakit yang serius. Keunggulan vaksin Sinopharm dibanding vaksin yang lain adalah Sinopharm merupakan vaksin pertama yang dilengkapi dengan pemantau suhu pada botol vaksin. Terdapat stiker pada botol vaksin yang warnanya akan berubah saat vaksin terkena panas dan dapat menjadi tanda bagi petugas vaksinasi apakah vaksin tersebut dapat digunakan dengan aman.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image