Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rio Ardie Fernando S

Strategi Pengembangan Produk dan Pasar Perbankan Syariah Guna Mewujudkan Ekonomi yang Unggul

Edukasi | 2021-05-25 00:13:06

Menurut kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan,Teori,dan Aplikasi (2000:68), Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.Sedangkan Menurut UU No.10 Tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sejarah awal mula berdirinya perbankan di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda.Pada kala itu Belanda mendirikan sebuah bank yang bernama De Javasche Bank yang didirikan tepatnya pada tahun 1828.De Javasche Bank memiliki fungsi mencetak dan mengedarkan uang.Kemudian pada tahun 1953, Bank Indonesia dibentuk menggantikan fungsi dan peran De Javasche Bank sebagai bank sentral.Bank Indonesia memiliki tiga fungsi utama yaitu di bidang perbankan, moneter, dan sistem pembayaran.Selain itu Bank Indonesia berwenang melakukan fungsi bank komersial sebagaimana pendahulunya.

Foto by rio ardie fernando-canva
Foto by rio ardie fernando-canva

Bank Indonesia berdiri karena muncul desakan yang kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi republik indonesia.Oleh karena itu pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.Proses nasionalisasi dilakukan melalui pembelian saham DJB oleh pemerintah RI,dengan besaran mencapai 97%.Pada 1 Juni 1953 Pemerintah RI menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.Pada tanggal 1Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.

Menyusul kesuksesan peresmian Bank Indonesia yang begitu mulus ditambah dengan kedudukannya sebagai Bank Sentral di Indonesia ditambah kemajuan zaman yang semakin pesat dan arus globalisasi yang begitu cepat,Industri Perbankan di Indonesiapun juga berkembang.Dengan adanya perbankan syariah yang mampu bersaing dengan perbankan konvensional lainnya,bank syariahpun turut andil dalam sistem keuangan di Indonesia demi menciptakan keuangan yang berbasis syariah dan halal.

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Berdasarkan laman ojk.go.id Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 1990 membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia.Pada 18-20 Agustus 1990, Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor Jawa Barat.Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam dan detail pada Musyawarah IV MUI di Jakarta pada 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank islam di Indonesia.Kelompok kerja yang dimaksud dikenal dengan nama Tim Perbankan MUI yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut ialah berdirinya bank syariah pertama di Indonesia yakni PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang didirikan pada 1 November 1991.Sejak tanggal 1 Mei 1992,Bank Muamalat Indonesia resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp.106.126.382.000,-

Dengan telah berlakunya UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit pada 16 Juli 2008, maka pengembangan indutri perbankan syariah semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.Perbankan Syariah memiliki progres yang impresif, mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir,maka peran indutri perbankan syariah di Indonesia mampu mendukung perekonomian nasional yang semakin signifikan.Lahirnya UU Perbankan Syariah mendorong peningkatan jumlah BUS (Bank Umum Syariah) dari sebanyak 5 BUS menjadi 11 BUS dalam kurun waktu kurang dari dua tahaun yakni pada 2009-2010.

Kedudukan Bank Syariah Dalam Undang-Undang

Bank syariah di Indonesia, baik yang berbentuk Bank Umum Syariah atau BUS,Unit Usaha Syariah,maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), berada di bawah Undang-Undang Perbankan Syariah yakni Undang-Undang No.21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah,mencakup kelembagaan,kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.Operasi perbankan dengan prinsip syariah sepenuhnya diakomodasi oleh undang-undang.Bank Syariah di Indonesia dapat melakukan transaksi berdasarkan titipan, pinjaman, bagi hasil, jual beli, sewa, dan prinsip lain dalam syariah.Dengan demikian bank syariah merupakan bank universal yang dapat berusaha sebagai cunsumer banking, investment banking, investment agent, dan sebagai lembaga amil zakat, infak, dan sedekah.

Kelembagaan Bank Syariah

Dari sisi kelembagaan,bank syariah di Indonesia dibagi menjadi tida kelompok yaitu Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS),Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).BUS memiliki bentuk kelembagaan seperti bank umum konvensional,sedangkan BPRS bentuk kelebagaan seperti BPR Konvensional.Badan hukum BUS dan BPRS dapat berbentuk perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.Dalam rangka memperluas jangkauan layanan BUS, Bank Indonesia memperkenalkan kebijakan baru berupa delivery channel,dimana Bank Umum Konvensional (BUK) yang satu kelompok dengan Bank Umum Syariah (BUS) seperti parent company, maupun sister company dapat menjual produk penghimpunan BUS.Namun, BUS tidak dapat menjadi agen penjual produk BUK.

Bank Umum Syariah

Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaraan.BUS ialah badan usaha yang setara dengan bank umum konvensional dengan bentuk hukum perseroan terbatas,Perusahaan daerah, atau koperasi.Seperti halnya bank umum konvensional, BUS dapat berusaha sebagai bank devisa atau bank non devisa.

Unit Usaha Syariah (UUS)

Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dikantor pusat Bank Umum Syariah yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah.UUS dapat berusaha sebagai bank devisa atau non devisa.Sebagai unit kerja khusus, UUS memiliki tugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syariah, Melaksankan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari kantor cabang syariah, Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh kantor cabang syariah, Melakukan tugas penatausahaan laporan keuangan kantor cabang syariah.

Perbedaan operasi antara UUS dan BUS hampir tidak ada,kecuali dalam hal kebebasan kebijakan manajemen.BUS merupakan badan usaha sendiri yang memiliki indepensi kebijakan sehingga memiliki otonomi dalam memilih strategi bisnis dan pengembangannya.Sementara itu, UUS merupakan bagian dari bank konvensional induknya sehingga kurang memiliki kebebasan dalam menentukan kebijakan manajemen.

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.BPRS merupakan badan usaha yang setara dengan Bank Perkereditan Rakyat konvensional dengan bentuk hukum perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

Bank Syariah Indonesia turut andil dalam memberikan pelayanan di sektor UMKM
Bank Syariah Indonesia turut andil dalam memberikan pelayanan di sektor UMKM

Peran Bank Syariah disektor UMKM

Bank Syariah merupakan suatu lembaga keuangan syariah yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi dengan mengacu pada prinsip syariah.Selain menjadi lembaga intermediasi, perbankan juga memilki peran pada ekonomi mikro.Perbankan Syariah memiliki peran yang sangat penting dalam ekonomi mikro salah satunya, bank syariah hadir sebagai wadah penggerak perekonomian pada sektor riil sekaligus memberi porsi yang lebih pada segmen mikro.

Di sektor perbankan konvensional, jika UMKM ingin meminjam dana untuk membangun usaha maupun ekspansi bisnis, tentunya mereka di cekik dengan pinjaman bunga yang tinggi serta harus ada jaminan kebendaan yang harus di berikan peminjam kepada bank konvensional tersebut.Oleh karena itu, hadirnya perbankan syariah lebih menerapkan prinsip bagi hasil dibandingkan dengan prinsip bunga.

Dengan adanya produk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah yang ditawarkan oleh bank syariah,akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bekerja secara optimal lagi.

Perbankan Syariah menggunakan konsep kemitraan dan lebih mengedepankan kemaslahatan guna menciptakan ekonomi syariah yang unggul.Perbankan Syariah sangat cocok untuk menunjang pertumbuhan UMKM di Indonesia.Oleh karena itu, kontribusi dari perbankan syariah dalam menggerakan ekonomi terutama bagi sektor UMKM sangat diharapkan.Kontribusi tersebut selain memberikan persyaratan yang lebih mudah dalam pengajuan pembiayaan, juga melakukan pelatihan dan pendampingan usaha.

Macam-Macam Produk Bank Syariah

Tabungan Syariah

Tabungan syariah adalah simpanan yang penarikannya melalui beberapa ketentuan yang sudah dijelaskan oleh pihak bank kepada nasabah.Sarana penarikan bisa menggunakan buku tabungan, ATM, slip penarikan dan juga melalui metode canggih lainnya seperti internet banking.Ciri khas tabungan syariah adalah menerapkan akad wadi,ah, yang artinya tabungan yang kita simpan tidak mendapatkan keuntungan karena Cuma dititipkan,tidak ada bunga yang diterima oleh nasabah akan tetapi bank memberikan bonus atau hadiah kepada nasabah.

Deposito Syariah

Deposito banyak dipilih oleh masyarakat untuk berinvestasi,selain mudah keuntungan yang didapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa.Deposito adalah produk simpanan dibank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja karena bank membutuhkan waktu untuk investasi.

Bisnis atau investasi yang dijalankan oleh bank tersebut harus masuk kategori halal menurut hukum islam.Jangka waktu yang ditawarkan sama dengan deposito konvensional yaitu antara 1 hingga 24 bulan.Deposito syariah menggunakan akad mudharabah artinya tabungan dengan sistem bagi hasil (nisbah) antara nasabah dan bank.Keuntungan deposito dengan akad mudharabah ini biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank.Semakin besar untung bank yang didapat, semakin besar juga keuntungan yang diperoleh oleh nasabah.

Gadai Syariah (Rahn)

Transaksi hukum gadai dalam fiqih islam disebut al rahn. Rahm memiliki banyak definisi, salah satunya dalam bahasa Arab memiliki arti tetap dan berkelanjutan.Dalam islam dianjurkan jika ingin melakukan gadai menggunakan gadai syariah karena akan meminimalisir perbuatan riba.Pada gadai syariah tidak ada riba, yanga ada adalah upah jasa titip barang yang kita jadikan jaminan tersebut atau dikenal dengan ujrah,biaya tersebut hanya ditetapkan sekali dan dibayar dimuka sehingga tidak ada unsur riba.

Akad gadai syariah yang dipraktikan pada PT.Pegadaian adalah meminjamkan uang kepada nasabah dengan jumlah harta yang bernilai dan dapat dijual.Uang yang dipinjamkan merupakan uang murni tanpa bunga.Namun nasabah wajib menyerahkan barang jaminan atau marhum untuk kepentingan sebagai alat pembayaran utang manakala pemberi gadai tidak dapat membayar utang saat jatuh tempo yang telah disepakati.

Giro Syariah

Giro syariah dalam produk perbankan syariah termasuk ke dalam konsep wadiah atau titipan.Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukansetiap saat dengan menggunakan cek,bilyet giro, dan lainnya.Giro Syariah dijalankan dengan prinsip-prinsip syariah.Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang benar dalam syariat islam adalah berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.

Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerja sama antara nasabah sebagai penyimpan dana atau shahibul maal sedangkan bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana atau dikenal dengan mudharib.Ketentuan giro syariah menggunakan akad mudharabah adalah sebagai berikut Pertama,dalam transaksi nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai pengelola dana.Kedua,dalam kapasitasnya sebagai pengelola dana,bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalam mudharabah dengan pihak lain.Ketiga,modal harus nyata dengan jumlahnya dalam bentuk tunai dan bukan piutang.Keempat,pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.Kelima,bank sebagai mudharib atau pengelola dana bertugas menutup biaya operasional giro syariah dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.Keenam,bank tidak diperkenalkan mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan yang bersangkutan.

Sedangkan giro syariah dengan akad wadiah adalah akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah dimana bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan.Ketentuan akad wadiah pada giro syariah sebagai berikut yang pertama,bersifat titipan, kedua titipan bisa diambil kapan saja (on call), ketiga tidak ada imbalan yang di isyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Pembiayaan Syariah (ijarah)

Perkembangan perbankan syariah tetap meningkat di Indonesia seiring berjalannya waktu.Meskipun sempat naik turun,hal ini tentu tidak terlepas dari peran sektor pembiayaan syariah.Tercatat, berdasarkan Data Statistik Perbankan Syariah OJK pada kuartal III Tahun 2019,Financing to Deposit Ratio (FDR) yang dianggap ideal adalah sebesar 95%-98%.Namun begitu FDR perbankan syariah mengalami naik turun selama beberapa kurun waktu.Tercatat FDR Bank Umum Syariah (BUS) pada 2016 sebesar 85,99%,lumayan tinggi.Sedangkan FDR Bank Umum Syariah di tahun 2017 dan 2018 berturut-turut sebesar 79,61% dan 78,53%.Sedangkan Financing to Deposit Ratio pada Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan Data Statistik Perbankan Syariah OJK pad tahun 2017, 2018, dan kuartal III 2019 berturut-turut sebesar 99,39%, 103,22%, dan 103,30%.

Pembiayaan ijarah merupakan salah satu pembiayaan yang ditawarkan oleh bank syariah yang memberikan hak guna atau hak pakai suatu aset,baik barang atau jasa kepada nasabah.Pembiayaan syariah memiliki beberapa jenis salah satunya yaitu Pembiayaan Syariah Multijasa dimana itu berfungsi memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menyewa manfaat barang dan jasa.Kemudian juga terdapat Pembiayaan Ijarah Muntayyimah Bittamlik (IMBT) yang merupakan perpaduan sewa barang dan diakhiri masa akan terjadi transfer kepemilikan barang karena adanya pembelian.Serta Pembiayaan Syariah dengan skema Musyarakah Mutanaqishah yang biasa dipakai di KPR di bank syariah.

Sumber dari : perbankansyariah.id
Sumber dari : perbankansyariah.id

Strategi Pengembangan Produk Syariah

Pasar perbankan secara umum diidentifikasikan mengarah kepada hal permintaan terhadap layanan akan pinjaman cepat seperti kredit tanpa agunan dan kredit kecil atau mikro.Hal yang sama terjadi pada perbankan syariah disebabkan target pasar yang sama dan adanya kecenderungan replikasi produk.Akan tetapi, produk semacam ini dapat mengakibatkan peningkatan pembiayaan yang bersifat konsumtif.Oleh karena itu, diperlukan produk penyeimbang yang mendukung sektor produktif.Untuk itu diperlukan dorongan bagi bank syariah agar menggunakan produk yang menggunakan aset prduktif.Selain iti, produk yang meningkatkan kebersamaan bank dan nasabah juga perlu dikaji dan dikembangkan agar core product perbankan syariah yang merupakan sharing economics tetap dapat dipertahankan.Untuk keperluan tersebut, sebuah kajian mengenai produk bagi hasil, yaitu musyarakah mutanaqisah dan mudharabah muqayyadah dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak,termasuk di dalamnya industri dan lembaga pendukung.

Dewan Syariah Nasional MUI dan Ikatan Akuntan Indonesia bekerja sama membentuk komite kerja guna mempercepat pertumbuhan industri dan produk-produk yang dipasarkan.Penciptaan produk baru lazimnya diiringi dengan teknik pemasaran yang baik dan tepat.Strategi pemasaran produk pada 2010 diselenggarakan dengan aliansi startegi dengan media masa seperti radio, televisi, dan media cetak dan penyelenggaraan kegiatan berupa pameran agar produkn tersebut dikenal luas dan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.Dalam pameran atau expo tertentu misalnya masyarakat dapat langsung mendaftar untuk kartu kredit syariah atau melakukan permohonan pembiayaan untuk pembelian produk syariah yang sedang dipamerkan.Melalui strategi ini bank syariah mencatat banyak keberhasilan, baik dalam peningkatan portofolio maupun pemasaran produk baru.

Strategi Pengembangan Pasar Syariah

Menurut Darsono dalam bukunya yang berjudul Perbankan Syariah Indonesia, untuk mengakselerasi pengembangan pasar perbankan syariah Indonesia, sejak tahun 2008 Bank Indonesia melaksanakan Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah yang dilaksanakan melalui serangkaian program yang terintegrasi saling terkait satu dengan lainnya, yaitu program pencitraan baru perbankan syariah, program pengembangan segmen pasar perbankan syariah, program pengembangan produk, program peningkatan pelayanan, dan program sosialisasi dan komunikasi terhadap stakeholder yang terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk pengembangan pasar.

Pelaksanaan kelima program Grand Strategi pada Tahun 2010 diawali dengan penyusunan Media Plan iB Campaign 2010 yang berisikan strategi sosialisasi, edukasi dan komunikasi yang akan dilaksanakan oleh Tim Pengembangan Perbankan Syariah Bank Indonesia pada 2010.Penyusunan Media Plan iB Campaign 2010 bertujuan agar pelaksanaannya menjadi lebih fokus, efektif, dan tepat guna dalam pemanfaatan berbagai sumber daya untuk mencapai visi pengembangan pasar perbankan syariah tahun 2010 “ Menjadi Perbankan Syariah yang paling terkemuka di ASEAN” dengan pencapaian target nilai aset sebesar 100 Triliun (moderat).

Secara garis besar, strategi sosialisasi, edukasi dan komunikasi dalam rangka pelaksanaan program pengembangan pasar perbankan syariah selama tahun 2010 dijelaskan sebagai berikut.Dalam rangka sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman (awareness) masyarakat terhadap perbankan syariah,sejak tahun 2008 Bank Indonesia menyelenggarakan Festival Ekonomi Syariah (FES) yang diharapkan dapat mendukung program akselerasi pengembangan pasar perbankan syariah.Strategi sosialisasi dan edukasi yang dilakukan tahun 2010 juga difokuskan untuk mendekatkan masyarakat langsung dengan produk-produk perbankan syariah.Strategi ini diberi nama Program Refocusing Festival Ekonomi Syariah (FES).

Program Refocusing Festival Ekonomi Syariah yaitu partisipasi perbankan syariah di beberapa event tingkat Nasional dan daerah dalam bentuk iB Pavilliun.Konsep iB Pavillium merupakan penyediaan area khusus untuk stand-stand industri perbankan syariah sebagai salah satu kampanye bersama perbankan syariah terutama bank-bank syariah yang minim dana untuk kegiatan promosi dan komunikasi, karena konsep ini juga mengakomodir adanya budget sharing dari bank-bank syariah yang akan ikut sertaa dalam Ib Paviliun tersebut.Strategi Refocusing FES melalui Ib Paviliun ini juga bertujuan untuk mengakomodasi terjadinya transaksi iil dan mendorong syariah dengan pola pendekatan segmen atau komunitas masyarakat tertentu.

Strategi pengembangan pasar di beberapa expo nasional dan daerah,tidak saja berhasil mendekatkan produk-poduk perbankan syariah dengan masyarakat, tetapi juga menjadi wadah untuk membina hubungan kerja sama dengan kalangan pengusaha dari beberapa industri yang menaungi kegiatan pameran yang dimaksud.Beberapa kegiatan seminar dan bisnis gathering untuk menggalang kerja sama antara bank syariah dan pengusaha yang telah dilaksanakan yaitu Seminar prospek perbankan syariah untuk pembiayaan di sektor properti, seminar ini diadakan untuk menjalin kerja sama bank syariah dengan pengusaha atau pengembang properti, Seminar properti perbankan syariah untuk pembiayaan franchise, seminar ini diadakan untuk menjalin kerja sama bank syariah dengan pengusaha atau pemilik license, Bisnis gathering perbankan syariah dengan ATPM atau Agen Tunggal Pemegang Merk.

Dalam kegiatan iB Paviliun, Direktorat Perbankan Syariah bekerja sama dengan Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan menghadirkan terminal Sistem Informasi Debitur (SID) yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah “BI Checking”. Kehadiran terminal SID di iB Paviliun bertujuan untuk mempermudah persetujuan transaksi pembiayaan perbankan syariah yang terjadi di iB Paviliun. Masyarakat selain mendapat informasi atau sosialisasi mengenai SID, juga langsung dapat melakukan pengecekan status transaksi kredit atau pembiayaan yang dimiliki.

Tantangan Perbankan Syariah Dalam Perekonomian di Indonesia

Indonesia memiliki potensi ekonomi syariah yang sangat besar apalagi di dunia perbankan syariah.Hal ini didukung dengan banyaknya jumlah penduduk muslim di Tanah Air.Namun dengan demikian Perbankan Syariah memiliki beberapa tantangan atau hambatan yang perlu dihadapi.Hambatan tersebut sebagai berikut

Pertama,paradigma berfikir baik pada masyarakat sebagai pengguna maupun pelaku dan regulator industri perbankan dan keuangan syariah masih cenderung konvensional.Paradigma berfikir yang masih menggunkan kerangka dan parameter konvensional dalam melihat keuangan dan perbankan syariah memiliki implikasi yang negatif terhadap perkembangan industri.

Kedua,industri keuangan dan perbankan syariah masih dikembangkan secara garis besar baik pada tingkatan kebijakan dan regulasi, kelembagaan dan operasional seacar sumber daya manusia dan sistem pendidikan.Sehingga, perkembangannya jauh dari angka potensinya, bahkan pada beberapa hal menjadi kontra produktif pada reputasi islam atau syariah sebagai sebuah sistem dan keyakinan.Oleh sebab itu, dibutuhkan sinergi kebijakan pengembangan produk dan operasional yang terpadu sera sosialisasi dan edukasi serentak dan masif.

Ketiga,kurangnya kerja sama antara bank syariah dengan lembaga keuangan mikro syariah karena lembaga tersebut kurang dipercaya oleh bank syariah.Kerja sama keduanya dapat secara maksimal melayani sektor UMKM yang selama ini mendominasi struktur ekonomi Indonesia.Hal ini perlu di musyawarahkan guna menciptakan ekonomi yang unggul.

Keempat, sinergi yang juga belum terwujud pada tingkat sektpral misalnya sektor keuangan syariah yang bersifat komersial dengan sektor keuangan syariah seperti lembaga zakat.Keterpaduan dapat membuat keuangan syariah secara komprehensif memenuhi jasa keuangan baik dari sektor usaha besar, menengah, maupun mikro kecil,

Peluang Perbankan Syariah Dalam Mengembangkan Industri Keuangan Syariah

Selain memiliki banyak sekali hambatan dan tantangan, perbankan syariah di Indonesia juga memiliki peluang yang memiliki pengaruh besar apabila bisa dikembangkan dan di laksanakan dengan optimal.Seperti semangat keislaman yang tengah meningkat dari masyarakat Indonesia harus dimanfaatkan guna dapat melakukan upaya perubahan paradigma berfikir baik pada tingkat pelaku usaha maupun tingkat masyarakat luas sehingga dapat menerima niali dan praktik syariah dengan lebih baik.

Berdasarkan Country Index yang dikeluarkan oleh Global Islamic Financial Report pada tahun 2014, Indonesia masuk kedalam tujuh negara terkemuka dalam sektor industri keuangan syariah dunia, hal ini dikarenakan sebab Indonesia merupakan negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia.Tidak heran dengan populasi yang banyak juga berpengaruh terahdap ekonomi dan keuangan syariah.Peluang ini dapat menjadi modal bagi Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan reputasi industri keuangan syariah nasional yang kelak dikemudian hari dapat menarik investor masuk ke Indonesia.

Kesimpulan

Dengan masukan dan solusi guna membentuk strategi pengembangan produk dan pasar perbankan syariah yang efisiensi,unggul,dan berkualitas guna menciptakan ekonomi syariah yang mumpuni.Strategi yang dilakukan dengan menganalisis peluang pasar, mengembangkan produk-produk syariah, peningkatan kualitas kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, dan kerja sama dengan instansi lainnya guna menciptakan perbankan syariah yang unggul.

Oleh Rio Ardie Fernando S

(Mahasiswa Perbankan Syariah)

#retizencompetition

Referensi :

Darsono,dkk 2017,Perbankan Syariah di Indonesia,Jakarta

http://pa-sintang.go.id/index.php?sintang=detaila&berita=3008-mengenal-produk-produk-bank-syariah

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10501

http://www.ojk.id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/sejarah-perbankan-syariah.aspx

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image